"A Man can't make a mistake can't make anything"

Sunday, 1 January 2012

UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

Pancasila dan UUD 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengingat hal tersebut DPR RI dan Presiden memutuskan menetapkan UU No. 11 Tahun 2009 tentang kesejatrearaan sosial. Bagi rekan-rekan yang memerlukan, saya unduhkan dari website DEPKES semoga membantu. UU No. 11 Th 2009 Ttg Kesejahteraan Sosial

No comments:

Post a Comment