"A Man can't make a mistake can't make anything"

Wednesday, 31 October 2012

Dr Herry Setya Yudha Utama SpB. MHKes. FInaCS. ICS: KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

Dr Herry Setya Yudha Utama SpB. MHKes. FInaCS. ICS: KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA: KODE ETIK KEDOKTERAN SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA NO. 221 /PB/A.4/04/2002 TENTANG PENERAPAN KOD...

RANGKUMAN TINJAUAN PUSTAKA FISTULA ENTERO CUTANEUS




I. DEFINISI
Secara definisi Fistula adalah suatu ostium abnormal, berliku-liku antara dua organ berongga internal atau antara organ internal dengan tubuh bagian luar. (Smeltzer dan Bare, 2001).
Entero-enteral atau enterocutaneous adalah petikan yang abnormal kebocoran isi perut atau usus (usus besar atau kecil) ke organ lain, biasanya bagian dari usus (entero-enteral) atau kulit (enterocutaneous). (Lee, 2006).
Umbilikalis fistel atau fistel umbilikalis atau fistula vitellina adalah suatu keadaan kongenital dimana duktus vitellinus tetap dipertahankan seluruhnya sehingga membentuk hubungan langsung antara pusat dengan seluruh pencernaan. Dalam hal ini dapat dikeluarkan tinja melalui pusat. (Watson, dkk, 1987).
Fistula adalah suatu saluran abnormal yang menghubungkan antara dua organ dalam atau berjalan dari suatu organ dalam ke permukaan tubuh. Fistula enterokutaneous adalah suatu saluran abnormal yang menghubungkan antara organ gastrointestinal dan kulit.
Gambar 1. Fistula enterokutaneous

Friday, 26 October 2012

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA


KODE ETIK KEDOKTERAN


SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
TENTANG
PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA


MENIMBANG

·         Bahwa dalam menjalankan profesi kedokteran diperlukan adanya suatu kode etik yang digunakan sebagai pedoman.
·         Bahwa Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
·         Bahwa KODEKI yang ada saat ini perlu disesuaikan lagi dengan situasi kondisi yang berkembang sesuai dengan pesatnya kemajuan Iptekdok dan dinamika etika global yang ada.
·         Bahwa KODEKI sebagaimana pada butir 3 diatas dalam rangka penerapannya perlu ditetapkan melalui surat keputusan.

MENGINGAT

·         Anggaran Dasar IDI Bab III pasal 5, 6 dan 7
·         Ketetapan Muktamar IDI No. l0/Muk. DI XXIV/10/2000
·         SK PB IDI No.001/PB/A.4/00 tanggal 20 November 2000
·         Memperhatikan Hasil Mukernas Etik Kedokteran III yang diselenggarakan pada tanggal 21 - 22 April 2001 di Jakarta

MEMUTUSKAN

Menetapkan
Keputusan PB IDI tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
·         Pertama :         Mencabut KODEKI hasil Rakernas MKEK-MP2A tahun 1993
·         Kedua :            Menetapkan penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Mukernas Etik Kedokteran III tahun 2001 sebagai pedoman etik bagi dokter dalam menjalankan profesi kedokteran.
·         Ketiga :            Dengan penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia sebagaimana butir kedua tersebut, maka semua dokter yang menjalankan protesi kedokterannya wajib berpegang teguh pada KODEKI tersebut.
·         Keempat :        Seluruh Pengurus Wilayah, Cabang dan Badan Kelengkapan orgarisasi IDI lainnya wajib menyebarluaskan KODEKI tersebut kepada seluruh dokter di wilayah kerjanya masing-masing. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pembuatannya akan diperbaiki sesuai dengan keperluannya.

Jakarta, 19 April 2002
Ketua Umum,                                                                                     Sekretaris Jendral

Prof DR. Dr. M. Ahmad Djojosugito, MHA.                      Dr. Fachmi Idris, M.Kes
NPA. IDI : M6.094                                                                NPA IDI : 32.552


MUKADIMAH

Thursday, 25 October 2012

Dr Herry Setya Yudha Utama SpB. MHKes. FInaCS. ICS: SELAMAT HARI RAYA IEDUL ADHA 1433 H / 2012 M

Dr Herry Setya Yudha Utama SpB. MHKes. FInaCS. ICS: SELAMAT HARI RAYA IEDUL ADHA 1433 H / 2012 M:  HARI RAYA IEDUL ADHA 1433 H. TEPAT 26 OCTOBER 2012 JATUH PADA HARI JUMAT  اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ هُوَا...

SELAMAT HARI RAYA IEDUL ADHA 1433 H / 2012 M

 HARI RAYA IEDUL ADHA 1433 H. TEPAT 26 OCTOBER 2012 JATUH PADA HARI JUMAT  اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ هُوَاَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ وَلِلّهِ الْحَمْدِ Sεlαmατ Hαŗi Rαчα iεϑul Aϑhα 10 Dzulhijjah 1433 H. Sёmõgα pengorbanan ϑάπ keteladanan Nabi Ibrahim beserta Nabi Ismail menjadi panutan bagi kehidupan kita اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ هُوَاَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ وَلِلّهِ الْحَمْدِ Sεlαmατ Hαŗi Rαчα iεϑul Aϑhα 10 Dzulhijjah 1433 H. Sёmõgα pengorbanan ϑάπ keteladanan Nabi Ibrahim beserta Nabi Ismail menjadi panutan bagi kehidupan kita  اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ هُوَاَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ وَلِلّهِ الْحَمْدِ Sεlαmατ Hαŗi Rαчα iεϑul Aϑhα 10 Dzulhijjah 1433 H. Sёmõgα pengorbanan ϑάπ keteladanan Nabi Ibrahim beserta Nabi Ismail menjadi panutan bagi kehidupan kita SUKA DISEBUT LEBARAN HAJI