"A Man can't make a mistake can't make anything"

Wednesday, 25 December 2013

ASPEK MEDIS DAN ASPEK HUKUM LUKA TEMBAK

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Kekerasan dengan menggunakan senjata api meningkat dalam dekade terakhir ini. Dalam konteks kesehatan masyarakat, diperkirakan terdapat lebih dari  500.000 luka per tahunnya yang merupakan luka akibat senjata api. Menurut laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia pada tahun 2001, jumlah tersebut mewakili seperempat  dar total perkiraan 2,3 juta kematian akibat kekerasan. Dari jumlah 500.000 tersebut, 42%nya merupakan kasus bunuh diri, 38% merupakan kasus pembunuhan, 26% merupakan perang dan konflik persenjataan.1,2
Luka tembak merupakan penyebab kematian akibat pembunuhan di Amerika Serikat dan pada banyak yurisdiksi, paling sering dipakai untuk bunuh diri. Diperkirakan bahwa tiaptahun di Amerika Serikat terdapat ± 70.000 korban luka tembak dengan 30.000 kematian.Pemeriksaan terhadap luka ini memerlukan latihan khusus dan spesialis, baik oleh dokter gawat darurat terhadap korban luka tembak hidup atau ahli patologi forensik pada korbanyang meninggal.3
            Laporan dari negara lain seperti Inggris dan Wales pada tahun 2001 angka kejadian luka tembak adalah 0,4/100 ribu (bunuh diri 65%, homicide 7%, kecelakan 28%), dan angka kejadian di Kanada pada tahun 2002 adalah 2,6 per 100.000 (bunuh diri 80%, homicide 15%, kecelakaan 5%).4
Sedangkan di Indonesia, menurut laporan hak asasi manusia triwulan ke dua tahun 1998 yang dikeluarkan oleh ELSAM (Lembaga Studi dan Avokasi Masyarakat) pada triwulan ke II tercatat ada 102 warga negara yang menjadi korban kekerasan akibat senjata api.5
            Untuk menjelaskan tugas dan fungsi sebagai pemeriksa maka dokter harus menjelaskan berbagai hal, diantaranya: apakah luka tersebut memang luka tembak, yang mana luka tembak masuk dan mana luka tembak keluar, jenis senjata yang dipakai, jarak tembak, arah tembakan, perkiraan posisi korban sewaktu ditembak, berapa kali korban ditembak dan luka tembak mana yang menyebabkan kematian.
Interpretasi yang benar mengenai luka tembak mengenai ahli patologi tidak hanya memberikan informasi berharga yang dapat menunjang pelaksananaan hukum selama investigasi, tetapi juga penting untuk penentuan akhir jenis kematian.6
            Biaya medis, legal, dan emosional akibat kejahatan tersebut menjadi suatu kerja berat bagi rumah sakit, sistem peradilan, keluarga, dan masyarakat pada umumnya. Evaluasi mengenai luka tersebut memerlukan latihan khusus dan keahlian baik oleh seorang dokter yang menangani kegawatdaruratan bagian luka tembak maupun para ahli patologi dan forensik.7


Thursday, 5 December 2013

DOCTOR NOT A CRIMINAL , STOP CRIMINALIZATION IN MEDICAL PRACTICE WHICH CAN CAUSE THE DEFENSIVE / PASSIVE MEDICINE



DOCTOR NOT A CRIMINAL , STOP CRIMINALIZATION IN MEDICAL PRACTICE  WHICH CAN CAUSE THE DEFENSIVE / PASSIVE MEDICINE

By : Dr . Herry Setya Yudha Utama , Sp.B , MH.Kes , FinaCS , ICS

All agree that the major of crimes which included drug abuse , murder , corruption and terror.  Could a physician whose practice medicine according to the standard operating procedures referred to commit a crime because of the patient passed away ? Of course not, because doctors implement their abbility  have a license from the state agency KKI Indonesian medical Council ..

 Doctors are also human, not God and equal before the law . Do doctors can be wrong ? ya can . whether doctors can be legal if ya can commit crimes and be imprisoned as above . Is the doctor on duty can be punished kedokteranya to practice and make mistakes ? yes definitely and should be condemned and punished. Is your doctor currently face prison stints cult of medicine and made ​​a mistake ? Certainly can not obey the rules of the current law on Indonesian soil . Why Ayu doctor could be jailed ? It is questionable whether it is proper laws enacted against Dr. Ayu ? The doctor is not God who can determine the sick , cured and a person dies , the doctor is only the intermediary . Unfair doctor only given two options when recovering physicians Pasen survived from the law , if the disability or death Pasen doctor jailed .

Judges , justices , prosecutors , police are also human, not God , could be wrong and mistaken in applying the existing law , he - he could have misunderstood the principle of applying the principles and laws or any clause or select existing laws Mangkanya reconsideration remedies etc. . If we obey the law then we respect and seek to undergo a judicial process that is already running and then we did the efforts of existing laws such as the PK .



 In the history of thousands of years ago , there was a Jew lying fainting incident on the streets . At that time , many khafilah / Jews were passing through to where the Jews are lying . None of that would help not because they do not pity , not because they are bad people , but because they do not want to be accused involved in the case . They just glance at the pass . Came a citizen Samariyah considered second-class citizen at the time . Residents Samariyah through and saw the victim , then he touched and the Jews ditolonglah and intends to be treated at home . At home , it turns out that the Jewish people do not survive and died . Residents , leaders and rulers ( stakeholders law ) accused the local people as the cause of death Samariyah Jews And until centuries - centuries people do not want to help people in distress for fear of being accused . Until a century a century in the western air indifferent , because it can help people be punished , so many victims - victims . Many victims who should be helped and saved so that the aid can not be beyond help .. Therefore , in America comes the legislation - legislation " Good Samaritan 's Law" . To protect whoever is helping someone in distress , that person will not be accused and punished especially in the field of medicine . But socialization Good Samatiran 's Law is very tough in the State - the State is already majupun . Moreover , in this country we love hokumnya many officers who do not understand the laws of health / medicine .





Actually , if viewed from the eyes of the medical men died 99.9 % or 2000 % is not related to the helpfulness disease usually die from complications related to the disease course and 0.001 % related to the helper that too because of medical risks inherent in the patient's course of disease and medical risks that must be understood by the patient and his family if he decides that it's a medical procedure done and have a risk . Do not assume the patient or the patient's family that all medical treatment must be 100 % successful . Because it was the engagement of medical services engagement initiative ( inspanding verbentenist ) instead of the engagement outcomes (result verbentenist ) .

So if the patient died during surgery , the doctor could not criminalized . Doctors should not be considered a criminal act. A doctor can not and will not promise a cure , he just engagement initiative where doctors are trying to act in accordance with the standards of medical care or Standard Operating Procedures ( SOPs ) applicable place she works that are tailor made which have been adapted to the circumstances and facilities owned by health facilities (Hospital ) in accordance with its competence . SOP it tailor made means made ​​to the hospital and the local line refers to the national / world college of even the guidelines / literature principal and approved by the director .

 Death and failure are not fully become a doctor and the doctor did not directly cause sought legal liability . If death was blamed Hospital doctors only , then the entire world should be imprisoned doctor because almost all physicians treating patients and patients never die . Almost all public hospital anywhere in the world must have no patients who died in the hospital . There was never a hospital that has a record of zero death . It is not yet understood by law enforcement agencies in our country . It turned out that starting from the very bottom of the apparatus namely from police as investigators , prosecutors as prosecutors , judges as decision makers and the Supreme Court / Supreme Court as the final decision-maker ( Inkrach ) not yet fully understand the science of health law and medicine .

 As we know , medical science is so deep and broad that it is not easy for someone who does not study medicine with a clear understanding of medical science that is not enough just to find out on the internet or reading a book . Supposedly , in the process of medical malpractice law enforcement must ask a fatwa in advance whether an event was a medical malpractice or not , the IDI / Collegium / Indonesian Medical Council / assembly code of medical ethics MKEK mainly to the Indonesian Medical Disciplinary Board that God willing MKDKI honest it is . Supposed to cut , especially in the Supreme Court , the judges should be accompanied Adhoc Judge who understand health and medical law so as to make the decision as fair - fair and accurate - accurate .

It is mentioned in the law practice of medicine ( BFL ) no. 29 of 2004 Article 45, paragraph 1-6 that doctors in the medical act , required to make informed consent. Where will inform you about actions performed medical risks , complications , and alternative way of handling . The consent may be oral in the case - a particular case and writing ( written consent ) to a case - a case that is quite heavy . Especially for children , informed consent by the parents . For the adults , with private patients and allowed no witnesses . For unconscious patients , fainting / loss of consciousness with the approval of the family and guardian / curator . Patients who are married , those patients who have the right to give consent unless some things must be accompanied by example in a sterile husband . Informed consent in emergency patients , it remains important but not a priority although important , the implementation of informed consent in emergency cases should not be a barrier or obstacle to doing Emergency Care . BFL also the explanation of article 45 and Decree No. 585 in a state of emergency that informed consent was not done . Various jurisprudence in developed countries have similarities principle that emergency care actions can be performed without informed consent and the State guarantees and protects health workers who are sworn to perform emergency actions . Permenkes although this does not include a hierarchy of laws - laws dikita . But this could be a clue Permenkes in the technical regulations - regulations applicable in Indonesia . Actually after Act - Act No. Medical Practice . 29 of 2004 which regulates the ins and outs of Physicians and Dentists Practice in Indonesia promulgated in the State Gazette and included law enforcement agencies shall be guided by the law - this law in the case - the case of the Practice of Medicine . Unfortunately apparatus - our law enforcement agencies that do not understand the many law - this law so that if there is a medical malpractice case they use the criminal law / civil ansich common . For example , using the Article 359-361 of the Criminal Code that whoever is negligent and caused the death of others convicted criminal . This is a general provision , which this article is rubber articles and chapters * waste basket * all affairs go to this article . Why law enforcement agencies still use Regulations - general invitation ? Not many people know the answer . Should law enforcement agencies put legislation - special invitation context. Is not " derogate Lex Lex Speciale Generale " provisions - Act specifically / remove special provisions - the common law . If Article 359 is also the basis for prosecution would be used dr . Ayu , dr . Hendrik simanjuntak , and dr . Hendri Siagian then the judge must be able to prove a causative relationship between the defendant to cause death . As reported that dr . Ayu et al prosecuted for negligence as follows .

Dr. . Ayu negligent because it did not do an EKG before surgery . It can be refuted as the cause of death . Because ECG is not required for cases - cases and although surgery Cito examination , yet the reading is not dr . Ayu . ECG is also monitored dikamar existing operations . So if the reason because there is no ECG is not a causal relationship - as a result of the negligence of the cause of death . Likewise to say that dr . Ayu et al did not undergo X-ray examinations before surgery . And that's not negligence causing death . Two charges of negligence is actually strange because X-ray examination is contraindicated in pregnant women and very avoidable . Pregnant women rarely X-rayed because it is harmful to the fetus . So negligence because no X-ray examination before surgery was not the cause of the cause of death . There is no relationship between cause of death in Pasen with no x-rays to surgery Cito kebidananan . When dr . Ayu et al say negligent for not having SIP , in Permenkes and BFL Article 36 explained that the SIP for PPDS ( Medical Education Program Specialist ) that collectively administered by the University and the Hospital so that is not the sole responsibility of the per - person residennya . While it is true does not have SIP , such negligence was not a cause of death of these patients . According to the autopsy report that the cause of death is air embolism , and embolism are complications / medical risks that are difficult to predict so that anyone and anything as good as the operator will not be able to predict . Embolism is also not caused by the defendant . So here seen that although there are omissions have no causative relationship with death Pasen so there is no causal link between the negligence in death . So that the application of Article 359 of the Criminal Code in cases even this is not right .

According to Goldstein , Freud and Solnit argues that emergency medical action can be done if :

1 . Teurapetic medical action is not experimental ,

2 . The medical action can lead to death if not performed ,

3 . Medical action gives hope for life

and Criminal Code Article 531 says that whoever to see people in a state of grave danger not provide help that can be given to him without proper pose a danger to themselves or others , threatened , if that person later died , with maximum imprisonment of three months or a fine of many ..................... and BFL section 51 a doctor must conduct emergency relief on the ground of humanity . So the doctor pinched otherwise subject to this chapter to help , then help the deceased taxable Article 359 . Surely the law does not mean put it this way , if everyone here makes it very difficult .

In America 's Good Samaritan Law applies , namely laws that provide immunity from lawsuits when doctors make mistakes is not how big ( not gross Negligent )

As for the medical treatment that requires informed consent by ( Roach , Chernoff , Esley , 1986) are :

1 . Major or minor invasive surgery .

2 . All procedures that involve; more than slight risk of harm .

3 . All forms of radiological therapy .

4 . Electro - convulsive therapy

5 . All experimental procedures .

6 . All procedures for the which consent forms are required by statute or regulation .

And all of it can fall when in an emergency .

According to the World Medical Association in 1992

Medical Malpractice involves the physician 's failure to conform to the standard of care for the treatment of the patient 's condition , or lack of skill , or negligence in providing care to the patient, the which is the direct cause of an injury to the patient .

Here we can see that this medical malpractice must be no direct connection between the cause of the impact .



According to the Law - Medical Practice Act No. 29 of 2004 on Medical Practice on the Right Doctor

1 . Obtain legal protection throughout the task in accordance with professional standards and standard operating procedures .

2 . Provide medical services demanding professional standards and standard operating procedures .

3 . Obtaining a complete and honest information from patients or their families , and

4 . Receive payment for services .

Therefore , physicians should be protected by the state in carrying out medical care , because if not protected and considered criminal , then the doctor will not be confident and feel - feel free in their profession , and will not do because it can harm themselves . If the doctor is not protected it will appear Defensive / Passive Medicine medicine , where doctors prefer to look for a safe and just working on the case - a case that risk is small, so she is not exposed to criminal ( ASA 1 and ASA 2 in the classification of Anesthesia ) . Forms of Defensive Medicine physicians are also shaped so passive in performing medical procedures that the medical world will not evolve even going backwards . And society itself will lose money as a result of defensive medicine . There must be no incidence of defensive medicine like this in a hospital in Indonesia :

Badu : No dock accident , the man did not notice . Please yes dock

Doctor : fast here ... where where ? family family .

Badu : for what dock ?

Doctor : eh important to ask permission action la bla bla

Badu : where the family well , where keteheee ?

Doctor : first police report ih

Badu : dokteeeeerrrr for what ?

Doctor : yes to find his family .

Badu : emergency .. emergency dock just do your best

Doctor : best to Pasen not necessarily what's best for my family again according to the judge , the prosecutor or the police . Later I hit chapter 359 how? Sapa is nolong

Badu : so I have to ask permission to court for actions doctor yes , gini so complicated now ,



Therefore , where the duty of the State to ensure a professional running , should without having haunted - haunted by the threat of state as well as to protect the public from crime uncontrolled profession by forming teams of medical audit .

A court ruling should not impact negatively impacted positively . Because if this decision really - really approved will have a negative impact on medicine and society also causes impaired because of the defensive / passive medicine as well as the public would also like to once to sue the doctor ( litigeous ) . So that arrears cases in MA that has tens of thousands it will become swollen . The deviation - deviation of malpractice should be monitored closely by a doctor mediknya committee so that it can be determined whether the doctor did make a mistake or just a history of the disease ( Adverse Events ) .

If the incidence of this medical tragedy in the Hospital and is implementing specialist candidates ( PPDS ) in the institution of schooling Hospitals and educational institutions are also partially responsible for not only it's own personal physician . Moreover, according to the Law - Law Hospital there are certain obligations that must be fulfilled so that patients and doctors alike - equally safe .

DOCTOR not immune to LEGAL AND SHOULD NOT differentiate CITIZENS WITH OTHER PROFESSIONALS RUN AGAIN BUT IF - grazed brinkmanship LIFE , THEN DOCTORS AND OTHER HEALTH OFFICER SHOULD BE RESERVED FOR HELPING intention , IF THERE IS A DOCTOR WHO INTEND TO KILL Pasen PROVEN PLEASE BE CONDEMNED .

 Because doctors are not above the law then any doctor who violate the SOP should be punished and should be dealt with but the punishment was not imprisonment. Many types of punishment for such physicians license revoked , canceled STR , reschooling , fines , dismissed from their employment etc but it is clear penalties for doctors above error while running practice physician kedokteranya according to the existing laws in Indonesia confinement NOT AGENCY , PLEASE CHECK THE RULES CAREFULLY .

Doctors who make mistakes in carrying out the profession must be dealt with but the act and the punishment is not a body cage ( jail ) because in BFL No. 29 has been removed cage body ( judicial review in 2007 ) so the judges who decide cases confinement body for the practice of medicine is definitely not an update . Is this a sign that the district court judge who is more senior in the update of the supreme court ? In fact, there are high-ranking state officials said is not fit and without a proper legal basis in this case even with a doctor there who equate auto mechanic .. in fact there is a moderator on TV Massih still read the old BFL is not in a judicial review .

 So doctors could be convicted if the hospital violate SOP or committing a crime or offense - a violation that has nothing to do with the practice of medicine .

 Referring to the case of the death of Michael Jackson , the doctor was convicted because he injected anesthesia medication Propofol similar procedure that should only be injected at the Hospital . While the Supreme Court decision stating that the number 365K/pid/2013 doctors blamed and punished by confinement is not Law - Law Practice of Medicine that has conducted judicial review in 2007 in which no doctor's body imprisonment for a case - the case of the practice of medicine . So with the decision that Doctor with Dentists in Indonesia become restless because they feel criminalized .

If the doctor really does not have a SIP blamed for administrative violations rose by BFL already in yudicial review in 2007 and 2052 as well as the Minister of Health Hospitals Act no 44 th 2010, not a prison sentence and is not affected by any physician is concerned it should be subject to even more directors weight

So in the case of the doctor SpOG Manado irregularities - awkwardness and need further investigation of what really happened . Both on the part of doctors , Pasen , lawyers , hospitals and judge. Independent state agency such as the KKI had to come investigate .



Conclusions and Recommendations

- Enforcement of the law in the case - medical malpractice cases , must consider the Law - Law practice medicine rather than law - law books and general criminal law should IDI / MKEK / MKDKI and Collegium more active in dealing with the case - the case of medical practice that can separate those that exactly where the violation of criminal and administrative violations of ethics . Because violations of medical malpractice that no agency or prison confinement .

- Law enforcement officers , police , prosecutors , judges , especially Supreme Court justices should be more familiar term health law and medicine - the medical term so no misinterpretation of the law so that it can deliver justice better and better handling medical malpractice was carried out specifically where the actual diperadilan the court or the Supreme Court enter Adhoc judges are members who know about medical health care law so that the decision is more appropriate .

- The State shall provide legal protection to medical personnel and other health personnel ( DOCTOR , NURSE , MIDWIFE , PHARMACIST DLL ) when on duty health profession in accordance with standard medical care and standard operating procedures .

- For cases in Manado SpOG as law-abiding people we have to follow the legal remedies that can be implemented , is 'm Review (PK ) in the Supreme Court and because the penalties are not more than 5 years in prison then the doctor should be detained until a decision can not OD .

- It is suggested the Supreme Court should not be shy to hold in-depth analysis by invited experts LEGAL , MEDICAL experts and specialists LAW HEALTH / MEDICAL so opinions / statements of the experts can be considered to be the basis of the new novum decision sehungga decision completely accurate and justice .

- This event is a very valuable lesson for us all , for the law enforcement agencies and especially for the doctors to work more carefully , and improve the quality of communication with patients and families of patients . Also better at providing services appropriate standards / procedures.

I quote the Koran verse about justice :

  " AND DO NOT YOU HATE TO MAKE YOU SOMETHING PEOPLE DO NOT APPLICABLE UNFAIR , be fair BECAUSE It CLOSER TO TAQWA . [ QS . Al Maidah , verse 8 ]



Author : Dr . Herry Setya Main Yudha , Sp.B , MH.Kes , FinaCS , ICS is a physician Surgeon and Master of Health Law , Chairman PABI region III Cirebon , law and ethics committee chairman IDI district , Cirebon , a lecturer / visiting lecturer in several universities high . Members of INTERNATIONAL COLLEGE SURGEON .

Web : www.dokterbedahherryyudha.com


Email : herrysyu@gmail.com

Gugatan malpraktek medis lagu lama dengan melodi baru

GUGATAN MALPRAKTEK (MEDIK) ,LAGU LAMA DENGAN MELODI BARU

OLEH : HERRY SETYA YUDHA UTAMA,Dr;SpB;FInaCS

 Belakangan ini yang dicemaskan oleh dunia medis di Indonesia adalah meningkatnya tuntutan dan gugatan malpraktek (dengan jumlah ganti rugi yang semakin hari semakin spektakuler), utamanya sejak masyarakat lebih mengerti hukum dan bermunculannya LSM yang “peduli”kesehatan. masyarakat kita menjadi masyarakat yang semakin gemar menuntut (litigious society) .adakah  sebabnya?, belum ada jawaban pasti yang patut dipercaya. Namun yang jelas, situasi dunia dokter sekarang ini amat mirip dengan krisis malpraktek (malpractice crisis) yang pernah melanda Amerika Serikat sekitar 40 tahun yang lampau, yaitu sejak dokter tidak lagi dianggap dewa sehingga tidak lagi kebal terhadap segala bentuk gugatan. Sebelumnya selama berabad-abad, dokter dianggap sebagai mahluk sosial yang kebal hukum berdasarkan doctrine of charitable immunity sampai-sampai di amerika pernah ada Samarians Law yang menjamin siapa yang menolong yang gawat tidak boleh di hukum, sebab pertimbangannya, menghukum dokter dan rumah sakit supaya membayar gantirugi sama artinya dengan mengurangi assetnya, yang pada gilirannya akan mengurangi kemampuannya untuk menolong masyarakat banyak.

            Tetapi  sejak  adanya kasus Darling v. Charleston Community Memorial Hospital 1965, yakni kasus pertama yang menyatakan rumah sakit sebagai subjek hukum sehingga oleh karenanya dapat dijadikan target gugatan atas kinerjanya yang merugikan pasien. Maka sejak itulah marak tuntutan kepada dokter dan rumah sakit.
           
 Menurut Sofwan(2005) yang paling penting bagi dokter dan para pengelola serta pemilik rumah sakit adalah memahami lebih dahulu bahwa sebelum gugatan malpraktek dapat dibuktikan maka setiap sengketa yang muncul antara health care receiver dan health care provider baru boleh disebut sebagai konflik akibat adanya ketidaksesuaian logika atas sesuatu masalah; utamanya atas terjadinya adverse event (injury caused by medical management rather than the underlying condition of the patient). Menurut Winardi (1994), konflik bisa diartikan sebagai ketidaksesuaian paham atas situasi tentang pokok-pokok pikiran tertentu atau karena adanya antagonisme-antagonisme emosional. Maka berbagai konflik yang melanda dunia medis sekarang ini tidak harus jadi panik  sehingga TIdak perlu disikapi secara tidak proporsional. sisi positifnya justru konflik atau sengketa dapat meningkatkan kreatifitas, inovasi, intensitas upaya, kohesi kelompok serta mengurangi konplik internal dan meningkatkan silaturahmi. Konflik itu sendiri sebetulnya hanya akan terjadi kalau ada prakondisi atau predisposing factor, misalnya berupa adverse events (kesenjangan antara harapan pasien  dengan kenyataan yang diperolehnya menyusul dilakukannya upaya medis). Sedangkan trigger factors-nya  antara lain karena adanya perbedaan persepsi, komunikasi ambigius atau gaya individual yang bisa datang dari pihak dokter sendiri (misal arogan) atau dari pihak pasien misalnya chronic complainer atau sikap temperamental. Tarif yang tinggi juga dapat menjadi pemicu munculnya klaim atas pelayanan yang kurang sempurna. Tidak jarang pemicunya justru datang dari  teman sejawat dokter (sebagai”pesaing”) atau pihak ketiga yang ingin ikut memamfaatkan situasi konflik (memancing di air keruh)..
 MALPRATEK  sering disalah artikan oleh masyarakat, bukan saja masyarakat biasa malah orang intelekpun sering salah arti malah media dan infotaiment juga sering salah.masyarakat sering mengartikan MALPRAKTEK , suatu tindakan atau keadaan yang tidak sesuai dengan harapannya sehingga tidak memuaskan harapan dirinya. terutamanya kalau kondisi pasen menjadi memburuk,punya gejala sisa(cacat/squele) atau meninggal dunia. Padahal memburuknya keadaan pasen sering bukan karena salah tindakan dokter justru sering karena komplikasi dan perjalanan penyakitnya itu sendiri.  perbedaan persepsi, biasanya disebabkan ketidakmampuan pihak pasien untuk memahami logika medis bahwa upaya medis merupakan upaya yang penuh uncertainty dan hasilnyapun tidak dapat diperhitungkan secara matematis karena sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar kontrol dokter untuk mengendalikannya (I.Nasution).; misalnya daya tahan tubuh, mekanisme pertahanan tubuh, jenis dan tingkat virulensi penyakit, stadium penyakit, kualitas obat, respon individual terhadap obat  serta ketidakpatuhan pasien dalam mengikuti prosedur dan nasehat dokter. Banyak masyarakat menyangka bahwa upaya medis yang dilakukan dokter merupakan satu-satunya variabel yang dapat mempengaruhi kondisi kesakitan pasien sehingga parameternya, kalau upaya tersebut sudah benar menurut logika mereka tidak seharusnya pasien meninggal dunia, bertambah buruk kondisinya atau malahan muncul problem-problem baru. Pada kenyataannya upaya medis yang terbaik dan termahal sekalipun belum tentu dapat menjamin kesembuhan. menurut Robert Koch  sebenarnya 70% penyakit akan sembuh sendiri berkat mekanisme pertahanan tubuhnya sendiri sisanya sembuh harus dengan tindakan atau cacat atau meninggal . banyak  ahli yang menyatakan “medicine is a science and arts ,a science of the uncertainty, an art of the probability”.

Selain Pemahaman yang kurang memadai tentang hakekat upaya medis ,  diperparah lagi oleh minimnya pemahaman mengenai hukum; misalnya tentang bentuk perikatan yang terjadi menyusul disepakatinya hubungan terapetik yang konsekuensinya memunculkan hak dan kewajiban para pihak.  perikatan yang terjadi antara health care receiver dan health care provider merupakan inspanning-verbintenis (perikatan upaya,bukan janji sembuh) sehingga konsekuensi hukumnya, dokter tidak dibebani kewajiban untuk mewujudkan hasil (berupa kesembuhan), melainkan hanya dibebani kewajiban melakukan upaya  sesuai standar (standard of care); yaitu suatu tingkat kualitas layanan medis yang mencerminkan telah diterapkannya ilmu, ketrampilan, pertimbangan dan perhatian yang layak sebagaimana yang dilakukan oleh dokter pada umumnya dalam menghadapi situasi dan kondisi yang sama pula (Hubert Smith). Dengan tingkat kualitas seperti itu diharapkan mampu menyelesaikan problem kesehatan pasien, namun jika pada kenyataannya harapan tersebut tidak terwujud atau bahkan terjadi adverse events atau risiko medis, tidak serta merta dokter atau rumah sakit harus dipersalahkan.

            Tidak banyak ahli hukum yang mengerti tentang hokum kesehatan sehingga, kualitas dari gugatannya sering kabur (obscure libel) karena tidak didukung oleh logika medis dan logika hukum yang benar sehingga amat wajar apabila keputusan pengadilan hampir selalu memenangkan rumah sakit atau dokter.  nampaknya mereka telah menggeneralisasi setiap adverse event sebagai malpraktek. Mestinya setiap adverse event dianalisis lebih dahulu (mengingat tidak semua adverse events identik dengan malpraktek) dan sesudah itu barulah dipilah apakah kasus tersebut merupakan kasus pidana, perdata ataukah kecelakaan (misadventure). Kasus syok anafilaktik/alergi obat di Pati Jawa tengah menjadi bebes di tingkat kasasi.

Di pengadilan ,Dalam kasus pidana maka menjadi kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dipenuhinya unsur pidana yang terdiri atas perbuatan tercela (actus reus) dan sikap batin yang salah (mens rea) yang melatar-belakangi perbuatan tercela tersebut. Apabila terbukti bersalah maka tanggungjawab hukumnya (criminal resposibility) selalu bersifat individual dan personal sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.  di berbagai negara yang menganut Common Law System pada awalnya memasukkan malpraktek sebagai tort (civil wrong againsts a person or properties) sehingga tidak ada pidana bagi dokter yang melakukan malpraktek melainkan gugatan ganti rugi. Namun kecenderungan internasional (di Amerika dan Inggris) akhir-akhir ini mulai ada upaya-upaya walaupun kasusnya masih sangat jarang(belasan dalam satu dekade) untuk mempidanakan dokter, utamanya atas kasus malpraktek yang mengakibatkan kematian. Kecenderungan tersebut tentunya dapat menambah keyakinan LSM disini yang selama ini lebih suka membawa kasus malpraktek ke peradilan pidana, apalagi tindakan seperti itu dimungkinkan mengingat adanya  Psl 359 KUHP “barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seseorang meninggal ,maka di penjara…………. Dan pasal 360 KUHP………..menyebabkan lukaberat maka dipenjara………….kedua pasal tersebut merupakan pasal “KOJO” bagi penyidik ,penuntut atau penggugat walaupun  para ahli sering menyebutnya  pasal keranjang sampah. Pasal ini bisa dipakai berbagai kejadian :supir nabrak, jembatan runtuh,masinis lalai dll (R. Soesilo).

Lain lagi kalau kasus perdata, yang harus membuktikan adalah pihak penggugat (pasien) mengingat “siapa yang mendalilkan (bahwa dokter bersalah) maka dialah yang membuktikan”. Untuk itu penggugat harus membuktikan adanya keempat unsur 4 D dari malpraktek; yaitu (D)uty, (D)ereliction of duty, (D)amages dan (D)irect causation betweem dereliction of duty and damages. Tentunya yang paling sulit bagi penggugat ialah membuktikan unsur D yang terakhir (Direct causation), namun pembuktian unsur itu beserta 3 unsur lainnya dari malpraktek menjadi tidak diperlukan lagi manakala ditemukan fakta yang mampu berbicara sendiri (misalnya ditemukannya gunting atau pinset didalam perut pasien) sehingga dapat diberlakukan doktrin Res Ipsa Loquitur (the thing speaks for itself) yang secara otomatis membuktikan adanya malpraktek. Walaupun itu juga tidak langsung bisa 100% dokter bisa di hokum karena ada suatu yurisprudensi kasus tertinggalnya kain kasa di amerika dokter dibebaskan karena operasi hot urgent. Adapun mengenai  tanggunggugatnya (civil liability,) dapat ditanggung sendiri oleh dokter yang bersangkutan atau dalam kondisi tertentu dapat dialihkan kepada pihak lain berdasarkan ajaran tanggung-renteng (doctrine of vicarious liability).

            Contoh kasus paling gamblang yang menggambarkan kekurangcermatan pihak pasien dalam menuntut dan menggugat adalah kasus dilaporkannya dokter ke polisi disertai pengajuan gugatan ganti rugi ke pengadilan hanya karena bayi yang ditolong kelahirannya dengan vacuum extractie menderita komplikasi kelumpuhan otot leher. Juga kasus dilaporkannya dokter ke polisi karena terjadinya Steven Johnson syndrome akibat obat (yang seringkali mustahil dapat diramalkan sebelumnya). Betul pada kedua kasus itu ada damage, tetapi persoalannya, adakah unsur dereliction of duty yang secara langsung telah mengakibatkan damage tersebut?

 

             penelitian  Institute of Medicine diperoleh gambaran bahwa sekitar 2,9 % sampai 3,7 % dari pasien rawat inap mengalami adverse event, berupa:

1.    Perpanjangan hospitalisasi.

2.    Cacat saat meninggalkan rumah sakit.

3.    Cacat tetap.

4.    Adverse drug event.

5.    Infeksi luka.

6.    Meninggal dunia.


Sekitar 70 % dari adverse event tersebut diatas disebabkan oleh error (diagnostic, treatment, preventive and others) yang dapat dicegah sehingga disebut preventable adverse event dan hanya sekitar 27,6 % dari preventable adverse event yang dapat dikatagorikan sebagai malpraktek (negligence atau culpa). Jadi kalau dihitung-hitung sebenarnya sangat kecil sekali bagian dari adverse event yang dapat dihubungkan dengan malpraktek, sedangkan selebihnya merupakan adverse event yang tidak termasuk pelanggaran hokum; baik yang bersifat error of commission (melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan) maupun error of omission (tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan). Agaknya apa yang diuraikan diatas sejalan dengan teori Perrow (the Perrow’s Normal Accident Theory) yang menyatakan bahwa:

1.    Dalam system tertentu, kecelakaan tidak dapat dihindari sama sekali.
2.    Dalam industri yang komplek dan berteknologi tinggi maka kecelakaan merupakan hal yang normal.

Perlu disadari bahwa pelaksanaan layanan kesehatan di rumah sakit merupakan pekerjaan yang sulit, rumit dan komplek serta memerlukan bantuan teknologi (metode, alat dan obat-obatan). Maka dalam kaitannya dengan upaya keselamatan pasien, The National Patient Safety Foundation menyimpulkan bahwa:
1.    Keselamatan pasien (patient safety) diartikan sebagai upaya menghindari dan mencegah adverse event (adverse outcome) yang disebabkan oleh proses layanan serta meningkatkan mutu outcome.
2.    Keselamatan pasien tidak hanya tertumpu pada orang (person), peralatan atau departemen saja, tetapi juga interaksi dari berbagai komponen  dan system.

Hal-hal tersebut diatas seyogyanya difahami lebih dahulu oleh pasien sebelum memutuskan  menggugat, disamping perlu pula memahami logika hokum sebagaimana disebutkan di bawah ini, yaitu:
1.    Hubungan terapetik antara pasien dan rumah sakit merupakan hubungan   kontraktual dan oleh karenanya semua asas dalam berkontrak berlaku, utamanya asas utmost of good faith (iktikad baik).
2.    Perikatan yang timbul sebagai konsekuensi hubungan terapetik merupakan jenis perikatan dimana rumah sakit hanya dibebani kewajiban oleh hokum untuk memberikan upaya yang benar (inspanning atau effort), bukan hasil (resultaat atau result).
3.    Adverse event yang terjadi tidak secara otomatis merupakan bukti adanya malpraktek.
Pembuktian malpraktek menghendaki adanya unsur 4 D (Duty tugas/kewajiban, Dereliction of duty  , Damage dan Direct causation between damage and dereliction of duty) atau kalau tidak harus ada fakta yang benar-benar dapat berbicara sendiri (Res Ipsa Loquitur).
4.    Kesalahan diagnosis tidak dapat dikatakan malpraktek sepanjang dokter, dalam membuat diagnosis telah memenuhi ketentuan dan prosedur.
      Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa bagian dari pekerjaan dokter yang paling sulit adalah menegakkan diagnosis, sementara peralatan diagnostik (yang paling canggih sekalipun) hanyalah bersifat mengurangi angka kesalahan saja. Maka tidaklah aneh jika kesalahan diagnosis di Amerika tetap tinggi (sekitar 17 %).  Satu hal yang paling penting adalah apakah kesalahan diagnosis itu terjadi karena kecerobohan dalam melakukan prosedur diagnosis atau tidak.
5.    Dokter dapat dituntut pidana apabila tindakannya memenuhi rumusan pidana beserta unsur-unsurnya (mens rea dan actus reus).
6.    Tanggungjawab pidana (criminal responsibility) selalu bersifat individual dan personal serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (baik individu maupun korporasi).
7.    Dokter juga boleh digugat jika pasien menderita kerugian akibat ingkar janji atau karena tindakannya yang melawan hokum (onrechtmatige-daad).
8.    Tanggunggugat (civil liability) atas terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh dokter dapat dialihkan berdasarkan doktrin tanggung-renteng (doctrine of vicarious liability).

 

GANTI RUGI AKIBAT MALPRAKTEK


            Dalam melaksanakan pengabdiannya, tidak selamanya rumah sakit dapat memberikan hasil sebagaimana  diharapkan semua pihak. Adakalanya layanan tersebut justru menimbulkan malapetaka; seperti cacat seumur hidup, lumpuh, buta, tuli atau bahkan meninggal dunia. Namun rumah sakit tidak perlu merasa khawatir sebab sepanjang yang dilakukannya sudah benar (sesuai standar yang berlaku) maka adverse events yang terjadi hanya bisa dianggap sebagai bagian dari risiko medik atau sebagai sesuatu yang tak mungkin dihindari, sehingga rumah sakit tidak seharusnya bertanggunggugat atas kerugian yang dialami pasien, materiel maupun immateriel. Lain halnya apabila adverse events terjadi karena error yang benar-benar dapat dikaitkan dengan malpraktek; baik yang bersifat kesengajaan (intensional), kecerobohan (recklessness) maupun kealpaan (negligence)

            Ganti rugi oleh UU Kesehatan, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas sesuatu akibat yang timbul, baik fisik maupun non fisik. Kerugian fisik adalah kerugian karena hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh, yang dalam bahasa hukum disebut kerugian materiel. Sedangkan kerugian non fisik adalah kerugian yang berkaitan dengan martabat seseorang, yang dalam bahasa hukumnya disebut kerugian immateriel. Pertanyaan sekarang ialah, siapakah yang harus bertanggunggugat atas timbulnya kerugian itu? Dokter, rumah sakit, yayasan ataukah ketiga-tiganya?

            Untuk dapat menjawab pertanyaan-prtanyaan diatas perlu dipahami lebih dahulu tentang:
1.    Jenis tanggunggugat.
2.    Pola hubungan terapetik yang terjadi.
3.    Pola hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit.

            Mengenai jenis tanggunggugat (menurut hukum perdata) dikenal ada banyak macamnya, antara lain:

a.    Contractual liability.
Tanggung gugat jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain  sebagai akibat adanya hubungan kontraktual.

Dalam kaitannya dengan hubungan terapetik, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care provider adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang tidak memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat dikatagorikan sebagai civil malpractice.

b.    Liability in tort.
Tanggung gugat jenis ini merupakan tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum, kewajiban hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga yang berlawanan dengan kesusilaan yang baik dan berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad, 31 Januari 1919).

Konsep  liability  in  tort  ini  sebetulnya  berasal  dari   Napoleontic  Civil  Code Art.1382, yang bunyinya: “Everyone causes damages through his own behavior must provide compensation, if at least the victim can prove a causal relationship between the fault and damages”. Konsep ini sejalan dengan Psl 1365 KUH Perdata yang bunyi lengkapnya: “Tiap perbuatan yang melanggar hokum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

Dengan adanya tanggung gugat ini maka rumah sakit atau dokter dapat digugat membayar ganti rugi atas terjadinya kesalahan yang termasuk katagori tort (civil wrong against a person or properties); baik yang bersifat intensiona atau negligence. Contoh dari tindakan rumah sakit atau dokter yang dapat menimbulkan tanggunggugat antara lain membocorkan rahasia kedokteran, eutanasia atau ceroboh dalam melakukan upaya medik sehingga pasien meninggal dunia atau menderita cacat.

c.    Strict liability.
Tanggung gugat jenis ini sering disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability whitout fault) mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa; baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun negligence. Tanggung gugat seperti ini biasanya berlaku bagi product sold atau article of commerce, dimana produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya malapetaka akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut.

Di negara-negara Common Law,  produk darah dikatagorikan sebagai product sold sehingga produsen yang mengolah darah harus bertanggunggugat untuk setiap transfusi darah olahannya yang menularkan virus hepatitis atau HIV.

d.    Vicarious liability.
Tanggung gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate). Dalam kaitannya dengan pelayanan medik maka rumah sakit (sebagai employer) dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee). Lain halnya jika tenaga kesehatan, misalnya dokter, bekerja sebagai mitra (attending physician) sehingga kedudukannya setingkat dengan rumah sakit.

Doktrin vicarious liability ini sejalan dengan Psl 1367, yang bunyinya: “Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”.

Jadi dapat tidaknya rumah sakit menjadi subjek tanggung-renteng tergantung dari pola hubungan kerja antara tenaga kesehatan dengan rumah sakit, dimana pola hubungan tersebut juga akan ikut menentukan pola hubungan terapetik dengan pihak pasien yang berobat di rumah sakit tersebut.

            Mengenai pola hubungan terapetik antara health care provider dan health care receiver dapat dirinci sebagai berikut:

a.    Hubungan “pasien - rumah sakit”.
Hubungan seperti ini terjadi jika pasien sudah dewasa dan sehat akal, sedangkan rumah sakit hanya memiliki dokter yang bekerja sebagai employee. Para pihaknya adalah pasien dan rumah sakit,  sementara dokter hanya berfungsi sebagai employee (subordinate dari rumah sakit) yang bertugas melaksanakan kewajiban rumah sakit. 

Hubungan hukum seperti ini biasanya berlaku di sarana kesehatan milik pemerintah yang dokter-dokternya digaji secara tetap dan penuh, tidak didasarkan atas jumlah pasien yang telah ditangani ataupun kuantitas dan kualitas tindakan medik yang dilakukan dokter.


b.    Hubungan “pasien – dokter”.
Pola ini terjadi jika pasien sudah dewasa dan sehat akal (berkompeten), dirawat di rumah sakit yang dokter-dokternya bekerja bukan sebagai employee melainkan sebagai mitra (attending physician). Para pihaknya adalah pasien dan dokter, sementara posisi rumah sakit hanyalah sebagai tempat yang menyediakan fasilitas (penginapan, makan dan minum, perawat atau bidan serta sarana medik dan nonmedik). Konsepnya seolah-olah dokter menyewa fasilitas rumah sakit untuk digunakan merawat pasiennya.

Pola seperti ini banyak dianut oleh rumah sakit swasta yang dokter-dokternya  mendapatkan penghasilan berdasarkan perhitungan jumlah pasien serta kuantitas dan kualitas tindakan medik yang dilakukannya. Jika dalam satu bulan tidak ada seorang pasienpun yang dirawat maka dalam bulan itu dokter tidak memperoleh penghasilan apa-apa. Hubungan kerja seperti ini menempatkan dokter pada kedudukan yang sama derajat dengan rumah sakit, bukan subordinate dari rumah sakit.

c.    Hubungan “penanggung pasien – dokter”.
Pada prinsipnya pola ini seperti pola butir (c), hanya saja karena pasien masih anak-anak atau tidak sehat akal maka para pihaknya adalah penanggung pasien (orang tua atau wali) dan dokter.

            Sedangkan mengenai hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit terdapat beberapa pola, antara lain:
            1.   Dokter sebagai employee.
2.    Dokter sebagai attending physician (mitra).
3.    Dokter sebagai independent contractor.

Masing-masing dari pola-pola hubungan tersebut diatas akan sangat menentukan apakah rumah sakit atau dokter yang harus bertanggunggugat sendiri (direct liability) terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dokter dan sejauh mana pula tanggunggugat dokter tersebut dapat dialihkan kepada pihak rumah sakit berdasarkan doctrine of vicarious liability?

 

 

CORPORATE LIABILITY  &  VICARIOUS LIABILITY


            Pada awal sejarahnya, rumah sakit tidak lebih dari sekedar institusi (penerima sumbangan dari para dermawan) yang hanya menyediakan makanan dan tempat tidur bagi pasien yang memerlukan rawat inap. Dengan diramaikannya rumah sakit oleh kehadiran para dokter mitra ternyata mampu memberikan pengaruh yang luar biasa besar bagi peningkatan kualitas layanan. Sekarang keadaannya sudah benar-benar berubah secara dramatis. Rumah sakit kini tidak hanya menyediakan makanan dan penginapan saja, melainkan juga berbagai macam tenaga profesional guna menunjang fungsi; meliputi fungsi layanan keperawatan terampil dan profesional, diagnosis dan terapi spesialistik, pre dan post-operative care dan masih banyak lagi layanan lainnya. Tidak cukup sampai disitu saja sebab masing-masing rumah sakit juga terus berlomba meningkatkan dan mengembangkan diri menjadi institusi dengan layanan total dan komprehensif. Namun konsekuensinya tidak hanya kualitas layanan medik, penunjang medik dan layanan umum saja yang meningkat, tetapi juga kemungkinan munculnya lebih banyak lagi corporate liability (tanggunggugat korporasi) serta vicarious liability (tanggung-renteng) akibat kesalahan yang dilakukan oleh sub-ordinate rumah sakit.




a.   Corporate Liability:

Agak sulit sebenarnya membedakan antara corporate liability dengan vicarious liability, sebab dalam situasi tertentu corporate liability dapat saja ditafsirkan sebagai vicarious liability. Konsep corporate liability itu sendiri sesungguhnya dikembangkan dari pemahaman bahwa rumah sakit merupakan artificial entity yang dapat melakukan perbuatan hukum, melalui individu yang tergabung didalamnya yang bertindak untuk dan atas namanya sehingga rumah sakit dapat menjadi subjek langsung dari corporate liability manakala employee, non-employee staff, administrative personnel atau regular employees gagal mengimplementasikan kebijakan rumah sakit yang pantas; misalnya gagal  menerapkan kebijakan pencegahan infeksi nosokomial atau gagal mencegah dokter yang tidak berkompeten untuk tidak menangani pasien.

Meskipun tidak selalu benar, corporate liability dapat diterapkan manakala rumah sakit tidak melakukan langkah-langkah manajerial yang dapat dipertanggung-jawabkan terhadap bidang-bidang tertentu dibawah ini, yaitu:
1.    Hospital equipment, supplies, medication and food.
2.    Hospital environment.
3.    Safety procedures.
4.    Selection and retention of employees and conferral of staff privileges.
5.    Responsibilities for supervision of patient care.


b.  Vicarious Liability:

Pada umumnya rumah sakit tidak bertanggunggugat atas kesalahan dokter non- organik (non-employee physician) yang hanya memanfaatkan fasilitas rumah sakit untuk merawat pasiennya sendiri (staff privileges). Mereka bertanggunggugat secara mandiri atas kesalahan yang telah merugikan pasiennya. Meskipun bertanggunggugat secara mandiri namun kesepakatan dengan pihak rumah sakit dapat saja dibuat untuk misalnya bersama-sama menanggung ganti rugi berdasarkan proporsi yang disetujui oleh kedua belah pihak apabila dokter kalah di pengadilan. Tanpa kesepakatan khusus maka non-employee physician (misalnya dokter mitra) pada umumnya bertanggunggugat secara mandiri.

Dibawah doctrine of vicarious liability, rumah sakit (meskipun sebagai artificial entity tidak melakukan kesalahan apa-apa) juga dapat bertanggunggugat atas kesalahan dokter organik yang bekerja di institusi tersebut. Doktrin ini sejalan dengan Pasal 1367 KUH Perdata, yang bunyinya: “Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”. 

Untuk dapat diberlakukan doctrine of vicarious liability diperlukan prakondisi seperti tersebut di bawah ini, yaitu:

1.    Harus ada direct (economic) relationship.
Maknanya, antara dokter dan pihak rumah sakit harus terjalin dalam suatu hubungan yang bersifat ekonomi; misalnya hubungan master-servant atau employer-employee.

Sebagai bukti adanya direct (economic) relationship antara lain: adanya gaji tetap, kewenangan rumah sakit mengontrol, memberi sanksi serta adanya kewenangan mengangkat dan memberhentikan dokter.

2.    Tindakan dokter harus berada dalam lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
Artinya, tindakan (yang merugikan pasien) yang dilakukan oleh dokter harus berada didalam lingkup tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh rumah sakit pemberi kerja berdasarkan hubungan yang telah terjalin.

Jika dokter melakukan tindakan diluar lingkup tugas dan tanggungjawabnya (misalnya di luar clinical previlige yang diberikan oleh Direktur atas rekomendasi Panitia Kredensial dari Komite Medik) maka kerugian akibat kesalahannya harus ditanggung sendiri.

            Konsep pengalihan tanggunggugat kepada rumah sakit (dalam kedudukannya sebagai master atau employer) antara lain didasarkan pada pemikiran:

1.    Untuk memberikan jaminan kepada pasien yang dirugikan bahwa ia pasti akan dapat menemukan pihak tergugat yang punya kemampuan membayar (solvent defendant atau deeper pocket).

2.    Untuk memberikan umpan balik kepada pihak manajemen rumah sakit agar memiliki rasa tanggungjawab yang lebih besar lagi dalam mengelola dan mengontrol para dokter supaya mau melakukan layanan medik yang lebih baik agar tidak terjadi kerugian pada pasien.

Pertanyaan yang muncul sekarang ialah “siapakah yang seharusnya menjadi target (subjek) dari tanggung-renteng tersebut”? Institusi rumah sakit ataukah justru badan hokum  yang menjadi pemilik rumah sakit?

Meskipun pada hakekatnya tidak ada bedanya apabila yang menjadi subjek dari vicarious liability adalah rumah sakit atau badan hokum pemilik rumah sakit sebab pembebanan ganti rugi kepada rumah sakit dengan sendirinya juga akan mengurangi asset badan hokum yang menjadi pemiliknya, demikian pula sebaliknya. Namun dilihat dari sisi yuridis-formal mungkin jawaban dari pertanyaan diatas menjadi sangat penting agar supaya masing-masing pihak saling memahami posisinya masing-masing, disamping untuk menghindari kemungkinan terjadinya gugatan salah alamat. Untuk itu menurut hemat saya perlu memperhatikan beberapa hal:

1.    Konsep dasar bahwa dalam ajaran vicarious liability harus ada direct (economic) relationship antara dokter yang melakukan kesalahan dengan pihak yang menjadi subjek dari tanggung-renteng.
Siapa subjek tersebut? Jawabannya sudah bisa ditebak, yakni tergantung dari siapa sebenarnya yang memberi kerja, memberhentikan, membayar, mengontrol dan mengawasi kinerja dokter yang bersangkutan. Rumah sakit atau badan hokum yang menjadi pemilik rumah sakit?

2.    Undang-undang tentang Badan Hukum yang terkait.
Dalam kaitannya dengan yayasan, sepanjang bentuk rumah sakit merupakan kegiatan usaha yayasan (yang dilaksanakan oleh pelaksana dan diangkat oleh organ pengurus yayasan) maka yang akan menjadi subjek tanggungrenteng adalah yayasan yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan UU Yayasan, organ pengurus bertanggungjawab sepenuhnya atas kepengurusan yayasan, baik untuk kepentingan maupun tujuan yayasan, serta mewakili yayasan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai asas persona standi in judicio. Ini berarti bahwa organ pengurus mewakili yayasan dalam melakukan gugatan ataupun digugat. Barangkali demikian pula untuk rumah sakit yang merupakan amal usaha perkumpulan.
Tetapi lain halnya apabila  rumah sakit berbentuk PT yang didirikan oleh yayasan atau  oleh perkumpulan maka tanggungrentengnya bukan pada yayasan atau perkumpulan tersebut, melainkan pada rumah sakit (yang dalam hal ini diwakili oleh direksi). Tanggungjawab yayasan atau perkumpulan (sebagai pemegang saham) hanyalah sebatas saham yang dimilikinya dan samasekali tidak meyentuh kekayaan lain dari yayasan atau perkumpulan yang memiliki PT tersebut.



















DAFTAR PUSTAKA

Chatamarrasjid. :  Badan Hukum Yayasan (Suatu Analisisi Mengenai Yayasan Sebagai Suatu Badan Hukum Sosial, Penerbit PT Ctra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Dahlan, S, :   Hukum Kesehatan, Rambu-Rambu Bagi Profesi Medik, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2nd Ed, 2000.

Dooly, B, J. ; Gorton, M, W. : Legal Liability of Doctors, in Surgery, Ethics and the Law, Blackwell Science Asia Pty Ltd, 2000.

Koeswadji, H, H. :  Hukum untuk Perumahsakitan, Penerbit PT Ctra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

King, J, H. :  The Law of Medical Malpractice in a Nutshell, West Publishing Co, St Paul, Minn, 2nd Ed, 1986.

Kohn, L, T. : Corrigan, J, M. ; Donaldson, M, S. : To Err is Human, Building a Safer Health System, Washington, National Academy Press, 2000.

Morris, R, C. , Moritz, A, R. :  Doctor and Patient and the Law, The C.V. Mosby Company, Saint GUGATAN MALPRAKTEK (MEDIK) ,LAGU LAMA DENGAN MELODI BARU

OLEH : HERRY SETYA YUDHA UTAMA,Dr;SpB;FInaCS

 Belakangan ini yang dicemaskan oleh dunia medis di Indonesia adalah meningkatnya tuntutan dan gugatan malpraktek (dengan jumlah ganti rugi yang semakin hari semakin spektakuler), utamanya sejak masyarakat lebih mengerti hukum dan bermunculannya LSM yang “peduli”kesehatan. masyarakat kita menjadi masyarakat yang semakin gemar menuntut (litigious society) .adakah  sebabnya?, belum ada jawaban pasti yang patut dipercaya. Namun yang jelas, situasi dunia dokter sekarang ini amat mirip dengan krisis malpraktek (malpractice crisis) yang pernah melanda Amerika Serikat sekitar 40 tahun yang lampau, yaitu sejak dokter tidak lagi dianggap dewa sehingga tidak lagi kebal terhadap segala bentuk gugatan. Sebelumnya selama berabad-abad, dokter dianggap sebagai mahluk sosial yang kebal hukum berdasarkan doctrine of charitable immunity sampai-sampai di amerika pernah ada Samarians Law yang menjamin siapa yang menolong yang gawat tidak boleh di hukum, sebab pertimbangannya, menghukum dokter dan rumah sakit supaya membayar gantirugi sama artinya dengan mengurangi assetnya, yang pada gilirannya akan mengurangi kemampuannya untuk menolong masyarakat banyak.

            Tetapi  sejak  adanya kasus Darling v. Charleston Community Memorial Hospital 1965, yakni kasus pertama yang menyatakan rumah sakit sebagai subjek hukum sehingga oleh karenanya dapat dijadikan target gugatan atas kinerjanya yang merugikan pasien. Maka sejak itulah marak tuntutan kepada dokter dan rumah sakit.
           
 Menurut Sofwan(2005) yang paling penting bagi dokter dan para pengelola serta pemilik rumah sakit adalah memahami lebih dahulu bahwa sebelum gugatan malpraktek dapat dibuktikan maka setiap sengketa yang muncul antara health care receiver dan health care provider baru boleh disebut sebagai konflik akibat adanya ketidaksesuaian logika atas sesuatu masalah; utamanya atas terjadinya adverse event (injury caused by medical management rather than the underlying condition of the patient). Menurut Winardi (1994), konflik bisa diartikan sebagai ketidaksesuaian paham atas situasi tentang pokok-pokok pikiran tertentu atau karena adanya antagonisme-antagonisme emosional. Maka berbagai konflik yang melanda dunia medis sekarang ini tidak harus jadi panik  sehingga TIdak perlu disikapi secara tidak proporsional. sisi positifnya justru konflik atau sengketa dapat meningkatkan kreatifitas, inovasi, intensitas upaya, kohesi kelompok serta mengurangi konplik internal dan meningkatkan silaturahmi. Konflik itu sendiri sebetulnya hanya akan terjadi kalau ada prakondisi atau predisposing factor, misalnya berupa adverse events (kesenjangan antara harapan pasien  dengan kenyataan yang diperolehnya menyusul dilakukannya upaya medis). Sedangkan trigger factors-nya  antara lain karena adanya perbedaan persepsi, komunikasi ambigius atau gaya individual yang bisa datang dari pihak dokter sendiri (misal arogan) atau dari pihak pasien misalnya chronic complainer atau sikap temperamental. Tarif yang tinggi juga dapat menjadi pemicu munculnya klaim atas pelayanan yang kurang sempurna. Tidak jarang pemicunya justru datang dari  teman sejawat dokter (sebagai”pesaing”) atau pihak ketiga yang ingin ikut memamfaatkan situasi konflik (memancing di air keruh)..
 MALPRATEK  sering disalah artikan oleh masyarakat, bukan saja masyarakat biasa malah orang intelekpun sering salah arti malah media dan infotaiment juga sering salah.masyarakat sering mengartikan MALPRAKTEK , suatu tindakan atau keadaan yang tidak sesuai dengan harapannya sehingga tidak memuaskan harapan dirinya. terutamanya kalau kondisi pasen menjadi memburuk,punya gejala sisa(cacat/squele) atau meninggal dunia. Padahal memburuknya keadaan pasen sering bukan karena salah tindakan dokter justru sering karena komplikasi dan perjalanan penyakitnya itu sendiri.  perbedaan persepsi, biasanya disebabkan ketidakmampuan pihak pasien untuk memahami logika medis bahwa upaya medis merupakan upaya yang penuh uncertainty dan hasilnyapun tidak dapat diperhitungkan secara matematis karena sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar kontrol dokter untuk mengendalikannya (I.Nasution).; misalnya daya tahan tubuh, mekanisme pertahanan tubuh, jenis dan tingkat virulensi penyakit, stadium penyakit, kualitas obat, respon individual terhadap obat  serta ketidakpatuhan pasien dalam mengikuti prosedur dan nasehat dokter. Banyak masyarakat menyangka bahwa upaya medis yang dilakukan dokter merupakan satu-satunya variabel yang dapat mempengaruhi kondisi kesakitan pasien sehingga parameternya, kalau upaya tersebut sudah benar menurut logika mereka tidak seharusnya pasien meninggal dunia, bertambah buruk kondisinya atau malahan muncul problem-problem baru. Pada kenyataannya upaya medis yang terbaik dan termahal sekalipun belum tentu dapat menjamin kesembuhan. menurut Robert Koch  sebenarnya 70% penyakit akan sembuh sendiri berkat mekanisme pertahanan tubuhnya sendiri sisanya sembuh harus dengan tindakan atau cacat atau meninggal . banyak  ahli yang menyatakan “medicine is a science and arts ,a science of the uncertainty, an art of the probability”.

Selain Pemahaman yang kurang memadai tentang hakekat upaya medis ,  diperparah lagi oleh minimnya pemahaman mengenai hukum; misalnya tentang bentuk perikatan yang terjadi menyusul disepakatinya hubungan terapetik yang konsekuensinya memunculkan hak dan kewajiban para pihak.  perikatan yang terjadi antara health care receiver dan health care provider merupakan inspanning-verbintenis (perikatan upaya,bukan janji sembuh) sehingga konsekuensi hukumnya, dokter tidak dibebani kewajiban untuk mewujudkan hasil (berupa kesembuhan), melainkan hanya dibebani kewajiban melakukan upaya  sesuai standar (standard of care); yaitu suatu tingkat kualitas layanan medis yang mencerminkan telah diterapkannya ilmu, ketrampilan, pertimbangan dan perhatian yang layak sebagaimana yang dilakukan oleh dokter pada umumnya dalam menghadapi situasi dan kondisi yang sama pula (Hubert Smith). Dengan tingkat kualitas seperti itu diharapkan mampu menyelesaikan problem kesehatan pasien, namun jika pada kenyataannya harapan tersebut tidak terwujud atau bahkan terjadi adverse events atau risiko medis, tidak serta merta dokter atau rumah sakit harus dipersalahkan.

            Tidak banyak ahli hukum yang mengerti tentang hokum kesehatan sehingga, kualitas dari gugatannya sering kabur (obscure libel) karena tidak didukung oleh logika medis dan logika hukum yang benar sehingga amat wajar apabila keputusan pengadilan hampir selalu memenangkan rumah sakit atau dokter.  nampaknya mereka telah menggeneralisasi setiap adverse event sebagai malpraktek. Mestinya setiap adverse event dianalisis lebih dahulu (mengingat tidak semua adverse events identik dengan malpraktek) dan sesudah itu barulah dipilah apakah kasus tersebut merupakan kasus pidana, perdata ataukah kecelakaan (misadventure). Kasus syok anafilaktik/alergi obat di Pati Jawa tengah menjadi bebes di tingkat kasasi.

Di pengadilan ,Dalam kasus pidana maka menjadi kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dipenuhinya unsur pidana yang terdiri atas perbuatan tercela (actus reus) dan sikap batin yang salah (mens rea) yang melatar-belakangi perbuatan tercela tersebut. Apabila terbukti bersalah maka tanggungjawab hukumnya (criminal resposibility) selalu bersifat individual dan personal sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.  di berbagai negara yang menganut Common Law System pada awalnya memasukkan malpraktek sebagai tort (civil wrong againsts a person or properties) sehingga tidak ada pidana bagi dokter yang melakukan malpraktek melainkan gugatan ganti rugi. Namun kecenderungan internasional (di Amerika dan Inggris) akhir-akhir ini mulai ada upaya-upaya walaupun kasusnya masih sangat jarang(belasan dalam satu dekade) untuk mempidanakan dokter, utamanya atas kasus malpraktek yang mengakibatkan kematian. Kecenderungan tersebut tentunya dapat menambah keyakinan LSM disini yang selama ini lebih suka membawa kasus malpraktek ke peradilan pidana, apalagi tindakan seperti itu dimungkinkan mengingat adanya  Psl 359 KUHP “barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seseorang meninggal ,maka di penjara…………. Dan pasal 360 KUHP………..menyebabkan lukaberat maka dipenjara………….kedua pasal tersebut merupakan pasal “KOJO” bagi penyidik ,penuntut atau penggugat walaupun  para ahli sering menyebutnya  pasal keranjang sampah. Pasal ini bisa dipakai berbagai kejadian :supir nabrak, jembatan runtuh,masinis lalai dll (R. Soesilo).

Lain lagi kalau kasus perdata, yang harus membuktikan adalah pihak penggugat (pasien) mengingat “siapa yang mendalilkan (bahwa dokter bersalah) maka dialah yang membuktikan”. Untuk itu penggugat harus membuktikan adanya keempat unsur 4 D dari malpraktek; yaitu (D)uty, (D)ereliction of duty, (D)amages dan (D)irect causation betweem dereliction of duty and damages. Tentunya yang paling sulit bagi penggugat ialah membuktikan unsur D yang terakhir (Direct causation), namun pembuktian unsur itu beserta 3 unsur lainnya dari malpraktek menjadi tidak diperlukan lagi manakala ditemukan fakta yang mampu berbicara sendiri (misalnya ditemukannya gunting atau pinset didalam perut pasien) sehingga dapat diberlakukan doktrin Res Ipsa Loquitur (the thing speaks for itself) yang secara otomatis membuktikan adanya malpraktek. Walaupun itu juga tidak langsung bisa 100% dokter bisa di hokum karena ada suatu yurisprudensi kasus tertinggalnya kain kasa di amerika dokter dibebaskan karena operasi hot urgent. Adapun mengenai  tanggunggugatnya (civil liability,) dapat ditanggung sendiri oleh dokter yang bersangkutan atau dalam kondisi tertentu dapat dialihkan kepada pihak lain berdasarkan ajaran tanggung-renteng (doctrine of vicarious liability).

            Contoh kasus paling gamblang yang menggambarkan kekurangcermatan pihak pasien dalam menuntut dan menggugat adalah kasus dilaporkannya dokter ke polisi disertai pengajuan gugatan ganti rugi ke pengadilan hanya karena bayi yang ditolong kelahirannya dengan vacuum extractie menderita komplikasi kelumpuhan otot leher. Juga kasus dilaporkannya dokter ke polisi karena terjadinya Steven Johnson syndrome akibat obat (yang seringkali mustahil dapat diramalkan sebelumnya). Betul pada kedua kasus itu ada damage, tetapi persoalannya, adakah unsur dereliction of duty yang secara langsung telah mengakibatkan damage tersebut?

 

             penelitian  Institute of Medicine diperoleh gambaran bahwa sekitar 2,9 % sampai 3,7 % dari pasien rawat inap mengalami adverse event, berupa:

1.    Perpanjangan hospitalisasi.

2.    Cacat saat meninggalkan rumah sakit.

3.    Cacat tetap.

4.    Adverse drug event.

5.    Infeksi luka.

6.    Meninggal dunia.


Sekitar 70 % dari adverse event tersebut diatas disebabkan oleh error (diagnostic, treatment, preventive and others) yang dapat dicegah sehingga disebut preventable adverse event dan hanya sekitar 27,6 % dari preventable adverse event yang dapat dikatagorikan sebagai malpraktek (negligence atau culpa). Jadi kalau dihitung-hitung sebenarnya sangat kecil sekali bagian dari adverse event yang dapat dihubungkan dengan malpraktek, sedangkan selebihnya merupakan adverse event yang tidak termasuk pelanggaran hokum; baik yang bersifat error of commission (melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan) maupun error of omission (tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan). Agaknya apa yang diuraikan diatas sejalan dengan teori Perrow (the Perrow’s Normal Accident Theory) yang menyatakan bahwa:

1.    Dalam system tertentu, kecelakaan tidak dapat dihindari sama sekali.
2.    Dalam industri yang komplek dan berteknologi tinggi maka kecelakaan merupakan hal yang normal.

Perlu disadari bahwa pelaksanaan layanan kesehatan di rumah sakit merupakan pekerjaan yang sulit, rumit dan komplek serta memerlukan bantuan teknologi (metode, alat dan obat-obatan). Maka dalam kaitannya dengan upaya keselamatan pasien, The National Patient Safety Foundation menyimpulkan bahwa:
1.    Keselamatan pasien (patient safety) diartikan sebagai upaya menghindari dan mencegah adverse event (adverse outcome) yang disebabkan oleh proses layanan serta meningkatkan mutu outcome.
2.    Keselamatan pasien tidak hanya tertumpu pada orang (person), peralatan atau departemen saja, tetapi juga interaksi dari berbagai komponen  dan system.

Hal-hal tersebut diatas seyogyanya difahami lebih dahulu oleh pasien sebelum memutuskan  menggugat, disamping perlu pula memahami logika hokum sebagaimana disebutkan di bawah ini, yaitu:
1.    Hubungan terapetik antara pasien dan rumah sakit merupakan hubungan   kontraktual dan oleh karenanya semua asas dalam berkontrak berlaku, utamanya asas utmost of good faith (iktikad baik).
2.    Perikatan yang timbul sebagai konsekuensi hubungan terapetik merupakan jenis perikatan dimana rumah sakit hanya dibebani kewajiban oleh hokum untuk memberikan upaya yang benar (inspanning atau effort), bukan hasil (resultaat atau result).
3.    Adverse event yang terjadi tidak secara otomatis merupakan bukti adanya malpraktek.
Pembuktian malpraktek menghendaki adanya unsur 4 D (Duty tugas/kewajiban, Dereliction of duty  , Damage dan Direct causation between damage and dereliction of duty) atau kalau tidak harus ada fakta yang benar-benar dapat berbicara sendiri (Res Ipsa Loquitur).
4.    Kesalahan diagnosis tidak dapat dikatakan malpraktek sepanjang dokter, dalam membuat diagnosis telah memenuhi ketentuan dan prosedur.
      Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa bagian dari pekerjaan dokter yang paling sulit adalah menegakkan diagnosis, sementara peralatan diagnostik (yang paling canggih sekalipun) hanyalah bersifat mengurangi angka kesalahan saja. Maka tidaklah aneh jika kesalahan diagnosis di Amerika tetap tinggi (sekitar 17 %).  Satu hal yang paling penting adalah apakah kesalahan diagnosis itu terjadi karena kecerobohan dalam melakukan prosedur diagnosis atau tidak.
5.    Dokter dapat dituntut pidana apabila tindakannya memenuhi rumusan pidana beserta unsur-unsurnya (mens rea dan actus reus).
6.    Tanggungjawab pidana (criminal responsibility) selalu bersifat individual dan personal serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (baik individu maupun korporasi).
7.    Dokter juga boleh digugat jika pasien menderita kerugian akibat ingkar janji atau karena tindakannya yang melawan hokum (onrechtmatige-daad).
8.    Tanggunggugat (civil liability) atas terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh dokter dapat dialihkan berdasarkan doktrin tanggung-renteng (doctrine of vicarious liability).

 

GANTI RUGI AKIBAT MALPRAKTEK


            Dalam melaksanakan pengabdiannya, tidak selamanya rumah sakit dapat memberikan hasil sebagaimana  diharapkan semua pihak. Adakalanya layanan tersebut justru menimbulkan malapetaka; seperti cacat seumur hidup, lumpuh, buta, tuli atau bahkan meninggal dunia. Namun rumah sakit tidak perlu merasa khawatir sebab sepanjang yang dilakukannya sudah benar (sesuai standar yang berlaku) maka adverse events yang terjadi hanya bisa dianggap sebagai bagian dari risiko medik atau sebagai sesuatu yang tak mungkin dihindari, sehingga rumah sakit tidak seharusnya bertanggunggugat atas kerugian yang dialami pasien, materiel maupun immateriel. Lain halnya apabila adverse events terjadi karena error yang benar-benar dapat dikaitkan dengan malpraktek; baik yang bersifat kesengajaan (intensional), kecerobohan (recklessness) maupun kealpaan (negligence)

            Ganti rugi oleh UU Kesehatan, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas sesuatu akibat yang timbul, baik fisik maupun non fisik. Kerugian fisik adalah kerugian karena hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh, yang dalam bahasa hukum disebut kerugian materiel. Sedangkan kerugian non fisik adalah kerugian yang berkaitan dengan martabat seseorang, yang dalam bahasa hukumnya disebut kerugian immateriel. Pertanyaan sekarang ialah, siapakah yang harus bertanggunggugat atas timbulnya kerugian itu? Dokter, rumah sakit, yayasan ataukah ketiga-tiganya?

            Untuk dapat menjawab pertanyaan-prtanyaan diatas perlu dipahami lebih dahulu tentang:
1.    Jenis tanggunggugat.
2.    Pola hubungan terapetik yang terjadi.
3.    Pola hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit.

            Mengenai jenis tanggunggugat (menurut hukum perdata) dikenal ada banyak macamnya, antara lain:

a.    Contractual liability.
Tanggung gugat jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain  sebagai akibat adanya hubungan kontraktual.

Dalam kaitannya dengan hubungan terapetik, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care provider adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang tidak memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat dikatagorikan sebagai civil malpractice.

b.    Liability in tort.
Tanggung gugat jenis ini merupakan tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum, kewajiban hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga yang berlawanan dengan kesusilaan yang baik dan berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad, 31 Januari 1919).

Konsep  liability  in  tort  ini  sebetulnya  berasal  dari   Napoleontic  Civil  Code Art.1382, yang bunyinya: “Everyone causes damages through his own behavior must provide compensation, if at least the victim can prove a causal relationship between the fault and damages”. Konsep ini sejalan dengan Psl 1365 KUH Perdata yang bunyi lengkapnya: “Tiap perbuatan yang melanggar hokum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

Dengan adanya tanggung gugat ini maka rumah sakit atau dokter dapat digugat membayar ganti rugi atas terjadinya kesalahan yang termasuk katagori tort (civil wrong against a person or properties); baik yang bersifat intensiona atau negligence. Contoh dari tindakan rumah sakit atau dokter yang dapat menimbulkan tanggunggugat antara lain membocorkan rahasia kedokteran, eutanasia atau ceroboh dalam melakukan upaya medik sehingga pasien meninggal dunia atau menderita cacat.

c.    Strict liability.
Tanggung gugat jenis ini sering disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability whitout fault) mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa; baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun negligence. Tanggung gugat seperti ini biasanya berlaku bagi product sold atau article of commerce, dimana produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya malapetaka akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut.

Di negara-negara Common Law,  produk darah dikatagorikan sebagai product sold sehingga produsen yang mengolah darah harus bertanggunggugat untuk setiap transfusi darah olahannya yang menularkan virus hepatitis atau HIV.

d.    Vicarious liability.
Tanggung gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate). Dalam kaitannya dengan pelayanan medik maka rumah sakit (sebagai employer) dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee). Lain halnya jika tenaga kesehatan, misalnya dokter, bekerja sebagai mitra (attending physician) sehingga kedudukannya setingkat dengan rumah sakit.

Doktrin vicarious liability ini sejalan dengan Psl 1367, yang bunyinya: “Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”.

Jadi dapat tidaknya rumah sakit menjadi subjek tanggung-renteng tergantung dari pola hubungan kerja antara tenaga kesehatan dengan rumah sakit, dimana pola hubungan tersebut juga akan ikut menentukan pola hubungan terapetik dengan pihak pasien yang berobat di rumah sakit tersebut.

            Mengenai pola hubungan terapetik antara health care provider dan health care receiver dapat dirinci sebagai berikut:

a.    Hubungan “pasien - rumah sakit”.
Hubungan seperti ini terjadi jika pasien sudah dewasa dan sehat akal, sedangkan rumah sakit hanya memiliki dokter yang bekerja sebagai employee. Para pihaknya adalah pasien dan rumah sakit,  sementara dokter hanya berfungsi sebagai employee (subordinate dari rumah sakit) yang bertugas melaksanakan kewajiban rumah sakit. 

Hubungan hukum seperti ini biasanya berlaku di sarana kesehatan milik pemerintah yang dokter-dokternya digaji secara tetap dan penuh, tidak didasarkan atas jumlah pasien yang telah ditangani ataupun kuantitas dan kualitas tindakan medik yang dilakukan dokter.


b.    Hubungan “pasien – dokter”.
Pola ini terjadi jika pasien sudah dewasa dan sehat akal (berkompeten), dirawat di rumah sakit yang dokter-dokternya bekerja bukan sebagai employee melainkan sebagai mitra (attending physician). Para pihaknya adalah pasien dan dokter, sementara posisi rumah sakit hanyalah sebagai tempat yang menyediakan fasilitas (penginapan, makan dan minum, perawat atau bidan serta sarana medik dan nonmedik). Konsepnya seolah-olah dokter menyewa fasilitas rumah sakit untuk digunakan merawat pasiennya.

Pola seperti ini banyak dianut oleh rumah sakit swasta yang dokter-dokternya  mendapatkan penghasilan berdasarkan perhitungan jumlah pasien serta kuantitas dan kualitas tindakan medik yang dilakukannya. Jika dalam satu bulan tidak ada seorang pasienpun yang dirawat maka dalam bulan itu dokter tidak memperoleh penghasilan apa-apa. Hubungan kerja seperti ini menempatkan dokter pada kedudukan yang sama derajat dengan rumah sakit, bukan subordinate dari rumah sakit.

c.    Hubungan “penanggung pasien – dokter”.
Pada prinsipnya pola ini seperti pola butir (c), hanya saja karena pasien masih anak-anak atau tidak sehat akal maka para pihaknya adalah penanggung pasien (orang tua atau wali) dan dokter.

            Sedangkan mengenai hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit terdapat beberapa pola, antara lain:
            1.   Dokter sebagai employee.
2.    Dokter sebagai attending physician (mitra).
3.    Dokter sebagai independent contractor.

Masing-masing dari pola-pola hubungan tersebut diatas akan sangat menentukan apakah rumah sakit atau dokter yang harus bertanggunggugat sendiri (direct liability) terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dokter dan sejauh mana pula tanggunggugat dokter tersebut dapat dialihkan kepada pihak rumah sakit berdasarkan doctrine of vicarious liability?

 

 

CORPORATE LIABILITY  &  VICARIOUS LIABILITY


            Pada awal sejarahnya, rumah sakit tidak lebih dari sekedar institusi (penerima sumbangan dari para dermawan) yang hanya menyediakan makanan dan tempat tidur bagi pasien yang memerlukan rawat inap. Dengan diramaikannya rumah sakit oleh kehadiran para dokter mitra ternyata mampu memberikan pengaruh yang luar biasa besar bagi peningkatan kualitas layanan. Sekarang keadaannya sudah benar-benar berubah secara dramatis. Rumah sakit kini tidak hanya menyediakan makanan dan penginapan saja, melainkan juga berbagai macam tenaga profesional guna menunjang fungsi; meliputi fungsi layanan keperawatan terampil dan profesional, diagnosis dan terapi spesialistik, pre dan post-operative care dan masih banyak lagi layanan lainnya. Tidak cukup sampai disitu saja sebab masing-masing rumah sakit juga terus berlomba meningkatkan dan mengembangkan diri menjadi institusi dengan layanan total dan komprehensif. Namun konsekuensinya tidak hanya kualitas layanan medik, penunjang medik dan layanan umum saja yang meningkat, tetapi juga kemungkinan munculnya lebih banyak lagi corporate liability (tanggunggugat korporasi) serta vicarious liability (tanggung-renteng) akibat kesalahan yang dilakukan oleh sub-ordinate rumah sakit.




a.   Corporate Liability:

Agak sulit sebenarnya membedakan antara corporate liability dengan vicarious liability, sebab dalam situasi tertentu corporate liability dapat saja ditafsirkan sebagai vicarious liability. Konsep corporate liability itu sendiri sesungguhnya dikembangkan dari pemahaman bahwa rumah sakit merupakan artificial entity yang dapat melakukan perbuatan hukum, melalui individu yang tergabung didalamnya yang bertindak untuk dan atas namanya sehingga rumah sakit dapat menjadi subjek langsung dari corporate liability manakala employee, non-employee staff, administrative personnel atau regular employees gagal mengimplementasikan kebijakan rumah sakit yang pantas; misalnya gagal  menerapkan kebijakan pencegahan infeksi nosokomial atau gagal mencegah dokter yang tidak berkompeten untuk tidak menangani pasien.

Meskipun tidak selalu benar, corporate liability dapat diterapkan manakala rumah sakit tidak melakukan langkah-langkah manajerial yang dapat dipertanggung-jawabkan terhadap bidang-bidang tertentu dibawah ini, yaitu:
1.    Hospital equipment, supplies, medication and food.
2.    Hospital environment.
3.    Safety procedures.
4.    Selection and retention of employees and conferral of staff privileges.
5.    Responsibilities for supervision of patient care.


b.  Vicarious Liability:

Pada umumnya rumah sakit tidak bertanggunggugat atas kesalahan dokter non- organik (non-employee physician) yang hanya memanfaatkan fasilitas rumah sakit untuk merawat pasiennya sendiri (staff privileges). Mereka bertanggunggugat secara mandiri atas kesalahan yang telah merugikan pasiennya. Meskipun bertanggunggugat secara mandiri namun kesepakatan dengan pihak rumah sakit dapat saja dibuat untuk misalnya bersama-sama menanggung ganti rugi berdasarkan proporsi yang disetujui oleh kedua belah pihak apabila dokter kalah di pengadilan. Tanpa kesepakatan khusus maka non-employee physician (misalnya dokter mitra) pada umumnya bertanggunggugat secara mandiri.

Dibawah doctrine of vicarious liability, rumah sakit (meskipun sebagai artificial entity tidak melakukan kesalahan apa-apa) juga dapat bertanggunggugat atas kesalahan dokter organik yang bekerja di institusi tersebut. Doktrin ini sejalan dengan Pasal 1367 KUH Perdata, yang bunyinya: “Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”. 

Untuk dapat diberlakukan doctrine of vicarious liability diperlukan prakondisi seperti tersebut di bawah ini, yaitu:

1.    Harus ada direct (economic) relationship.
Maknanya, antara dokter dan pihak rumah sakit harus terjalin dalam suatu hubungan yang bersifat ekonomi; misalnya hubungan master-servant atau employer-employee.

Sebagai bukti adanya direct (economic) relationship antara lain: adanya gaji tetap, kewenangan rumah sakit mengontrol, memberi sanksi serta adanya kewenangan mengangkat dan memberhentikan dokter.

2.    Tindakan dokter harus berada dalam lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
Artinya, tindakan (yang merugikan pasien) yang dilakukan oleh dokter harus berada didalam lingkup tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh rumah sakit pemberi kerja berdasarkan hubungan yang telah terjalin.

Jika dokter melakukan tindakan diluar lingkup tugas dan tanggungjawabnya (misalnya di luar clinical previlige yang diberikan oleh Direktur atas rekomendasi Panitia Kredensial dari Komite Medik) maka kerugian akibat kesalahannya harus ditanggung sendiri.

            Konsep pengalihan tanggunggugat kepada rumah sakit (dalam kedudukannya sebagai master atau employer) antara lain didasarkan pada pemikiran:

1.    Untuk memberikan jaminan kepada pasien yang dirugikan bahwa ia pasti akan dapat menemukan pihak tergugat yang punya kemampuan membayar (solvent defendant atau deeper pocket).

2.    Untuk memberikan umpan balik kepada pihak manajemen rumah sakit agar memiliki rasa tanggungjawab yang lebih besar lagi dalam mengelola dan mengontrol para dokter supaya mau melakukan layanan medik yang lebih baik agar tidak terjadi kerugian pada pasien.

Pertanyaan yang muncul sekarang ialah “siapakah yang seharusnya menjadi target (subjek) dari tanggung-renteng tersebut”? Institusi rumah sakit ataukah justru badan hokum  yang menjadi pemilik rumah sakit?

Meskipun pada hakekatnya tidak ada bedanya apabila yang menjadi subjek dari vicarious liability adalah rumah sakit atau badan hokum pemilik rumah sakit sebab pembebanan ganti rugi kepada rumah sakit dengan sendirinya juga akan mengurangi asset badan hokum yang menjadi pemiliknya, demikian pula sebaliknya. Namun dilihat dari sisi yuridis-formal mungkin jawaban dari pertanyaan diatas menjadi sangat penting agar supaya masing-masing pihak saling memahami posisinya masing-masing, disamping untuk menghindari kemungkinan terjadinya gugatan salah alamat. Untuk itu menurut hemat saya perlu memperhatikan beberapa hal:

1.    Konsep dasar bahwa dalam ajaran vicarious liability harus ada direct (economic) relationship antara dokter yang melakukan kesalahan dengan pihak yang menjadi subjek dari tanggung-renteng.
Siapa subjek tersebut? Jawabannya sudah bisa ditebak, yakni tergantung dari siapa sebenarnya yang memberi kerja, memberhentikan, membayar, mengontrol dan mengawasi kinerja dokter yang bersangkutan. Rumah sakit atau badan hokum yang menjadi pemilik rumah sakit?

2.    Undang-undang tentang Badan Hukum yang terkait.
Dalam kaitannya dengan yayasan, sepanjang bentuk rumah sakit merupakan kegiatan usaha yayasan (yang dilaksanakan oleh pelaksana dan diangkat oleh organ pengurus yayasan) maka yang akan menjadi subjek tanggungrenteng adalah yayasan yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan UU Yayasan, organ pengurus bertanggungjawab sepenuhnya atas kepengurusan yayasan, baik untuk kepentingan maupun tujuan yayasan, serta mewakili yayasan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai asas persona standi in judicio. Ini berarti bahwa organ pengurus mewakili yayasan dalam melakukan gugatan ataupun digugat. Barangkali demikian pula untuk rumah sakit yang merupakan amal usaha perkumpulan.
Tetapi lain halnya apabila  rumah sakit berbentuk PT yang didirikan oleh yayasan atau  oleh perkumpulan maka tanggungrentengnya bukan pada yayasan atau perkumpulan tersebut, melainkan pada rumah sakit (yang dalam hal ini diwakili oleh direksi). Tanggungjawab yayasan atau perkumpulan (sebagai pemegang saham) hanyalah sebatas saham yang dimilikinya dan samasekali tidak meyentuh kekayaan lain dari yayasan atau perkumpulan yang memiliki PT tersebut.



















DAFTAR PUSTAKA

Chatamarrasjid. :  Badan Hukum Yayasan (Suatu Analisisi Mengenai Yayasan Sebagai Suatu Badan Hukum Sosial, Penerbit PT Ctra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Dahlan, S, :   Hukum Kesehatan, Rambu-Rambu Bagi Profesi Medik, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2nd Ed, 2000.

Dooly, B, J. ; Gorton, M, W. : Legal Liability of Doctors, in Surgery, Ethics and the Law, Blackwell Science Asia Pty Ltd, 2000.

Koeswadji, H, H. :  Hukum untuk Perumahsakitan, Penerbit PT Ctra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

King, J, H. :  The Law of Medical Malpractice in a Nutshell, West Publishing Co, St Paul, Minn, 2nd Ed, 1986.

Kohn, L, T. : Corrigan, J, M. ; Donaldson, M, S. : To Err is Human, Building a Safer Health System, Washington, National Academy Press, 2000.

Morris, R, C. , Moritz, A, R. :  Doctor and Patient and the Law, The C.V. Mosby Company, Saint Louis, 5th ed, 1971.

Pozgar, G, D .:  Legal Aspects of Health Care Administration, 68h Ed Geithersburg An Aspen Publication, 2002.

Trieschmann, J, S.; Gustavson, S, G. : Risk Management & Insurance, 10th Ed, An International Thomson Publishing Company, Cincinati, Ohio, 1998.



ooooooooooo
 Louis, 5th ed, 1971.

Pozgar, G, D .:  Legal Aspects of Health Care Administration, 68h Ed Geithersburg An Aspen Publication, 2002.

Trieschmann, J, S.; Gustavson, S, G. : Risk Management & Insurance, 10th Ed, An International Thomson Publishing Company, Cincinati, Ohio, 1998.



ooooooooooo