"A Man can't make a mistake can't make anything"
Showing posts with label DIRJEN YANMED. Show all posts
Showing posts with label DIRJEN YANMED. Show all posts

Monday, 27 April 2015

HAK-HAK KEWAJIBAN PASIEN OLEH HERRY SETYA YUDHA UTAMA

HAK-HAK PASIEN
( Dirjen pelayanan medic nomor : YM.02.04.3.5.2504 tanggal 10 Juni 1997 )
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien
1.     Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku dirumah sakit
2.     Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
3.     Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai standar tanpa diskriminasi
4.     Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan
5.     Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
6.     Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar
7.     Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengatahuan dari dokter yang merawatnya
8.     Pasien berhak atas keleluasaan pribadi “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya