"A Man can't make a mistake can't make anything"

Monday, 27 April 2015

HAK-HAK KEWAJIBAN PASIEN OLEH HERRY SETYA YUDHA UTAMA

HAK-HAK PASIEN
( Dirjen pelayanan medic nomor : YM.02.04.3.5.2504 tanggal 10 Juni 1997 )
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien
1.     Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku dirumah sakit
2.     Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
3.     Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai standar tanpa diskriminasi
4.     Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan
5.     Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
6.     Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar
7.     Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengatahuan dari dokter yang merawatnya
8.     Pasien berhak atas keleluasaan pribadi “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya


9.     Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi : penyakit yang diderita, tindakan medic yang hendak dilakukan, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya, alternative terapi lainnya, prognosa dan perkiraan biaya pengobatan
10.  Pasien berhak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan penyakit yang dideritanya
11.  Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawabnya sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
12.  Pasien yang dalam keadaan kritis berhak didampingi oleh keluarganya
13.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu klien atau pasien lain
14.  Pasien berhak atas keamanaan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
15.  Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya
16.  Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril mapupun spiritual.



KEWAJIBAN PASIEN
1.     Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit
2.     Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
3.     Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawatnya
4.     Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi imbalan atas jasa pelayanann rumah sakit atau dokter
5.     Pasien dan penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepaktati atau perjanjian yang telah dibuatnya


No comments:

Post a Comment