HAK-HAK
PASIEN
(
Dirjen pelayanan medic nomor : YM.02.04.3.5.2504 tanggal 10 Juni 1997 )
Hak
pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien
1.
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata
tertib dan peraturan yang berlaku dirumah sakit
2.
Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi,
adil dan jujur
3.
Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang
bermutu sesuai standar tanpa diskriminasi
4.
Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan
sesuai standar profesi keperawatan
5.
Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan
sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
6.
Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara
bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari
pihak luar
7.
Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter
lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second
opinion) terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengatahuan dari
dokter yang merawatnya
8.
Pasien berhak atas keleluasaan pribadi “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya
9.
Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
penyakit yang diderita, tindakan medic yang hendak dilakukan, kemungkinan
penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya,
alternative terapi lainnya, prognosa dan perkiraan biaya pengobatan
10. Pasien
berhak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan penyakit yang dideritanya
11. Pasien
berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan
serta perawatan atas tanggung jawabnya sendiri sesudah memperoleh informasi
yang jelas tentang penyakitnya
12. Pasien
yang dalam keadaan kritis berhak didampingi oleh keluarganya
13. Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama/kepercayaan yang dianutnya selama
hal itu tidak mengganggu klien atau pasien lain
14. Pasien
berhak atas keamanaan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah
sakit
15. Pasien
berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap
dirinya
16. Pasien
berhak menerima atau menolak bimbingan moril mapupun spiritual.
KEWAJIBAN
PASIEN
1.
Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk
mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit
2.
Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala
instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
3.
Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan
jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang
merawatnya
4.
Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk
melunasi imbalan atas jasa pelayanann rumah sakit atau dokter
5.
Pasien dan penanggungnya berkewajiban memenuhi
hal-hal yang telah disepaktati atau perjanjian yang telah dibuatnya
No comments:
Post a Comment