Defensive/ Passive Medicine
Oleh : Herry Setya
Yudha Utama
Dalam
sejarah beribu-ribu tahun yang lalu, pernah ada kejadian seorang yahudi
terkapar pingsan dijalanan. Saat itu, banyak khafilah/orang yang berlalu lalang
lewat ke tempat orang yahudi yang terkapar tersebut. Tak ada satupun yang mau
menolong bukan karena mereka tidak kasihan, bukan karena mereka orang jahat,
tetapi karena mereka tidak ingin dituduh terlibat dalam kasus tersebut. Mereka
hanya melirik lalu berlalu. Datanglah seorang warga Samariyah yang dianggap
warga Negara kelas dua pada saat itu. Warga Samariyah lewat dan melihat, lalu
dia terenyuh dan ditolonglah orang yahudi tersebut dan bermaksud untuk dirawat
dirumahnya. Sesampainya di rumah, ternyata orang yahudi tersebut tidak
tertolong dan meninggal dunia. Warga dan penguasa setempat menuduh orang
Samariyah sebagai penyebab kematian orang yahudi Dan sampai berabad – abad
orang tidak mau menolong orang yang kesusahan karena takut tertuduh. Hingga di
barat ber abad abad orang acuh tak acuh,
karena orang yang menolong itu bisa
dikenakan hukuman, sehingga banyak sekali korban – korban. Banyak korban yang
seharusnya mendapat pertolongan menjadi tidak dapat pertolongan. Oleh karena
itu, di Amerika munculah undang – undang “Good
Samaritan’s Law”. Untuk melindungi
barang siapa yang menolong seseorang dalam kesusahan, orang tersebut tidak akan
dituduh dan dihukum terutama dibidang kedokteran. Tapi sosialisasi Good Samatiran’s
Law sangat alot di Negara – Negara yang sudah majupun. Apalagi, aparat hukum
banyak yang tidak mengerti akan hukum kesehatan kedokteran.