DOKTER
BUKAN PENJAHAT . STOP KRIMINALISASI KASUS PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BISA MENIMBULKAN Defensive/ Passive Medicine
Oleh : Herry Setya Yudha Utama
Semua setuju bahwa Kejahatan utama itu
antara lain penyalahgunaan narkotika ,pembunuhan terencana ,korupsi dan teror,
Apakah seorang dokter yang menjalankan praktik kedokteran yang sesuai Standar
prosedur operasional disebut melakukan kejahatan karena pasennya meninggal
dunia ? Tentu saja tidak karena dokter lagi melaksanakan tugas negara
melaksanakan profesinya sesuai standar.
Dokter juga manusia dan sama di mata hukum.
Apakah dokter bisa salah ya bisa . apakah dokter bisa di hukum ya bisa bila
melakukan kejahatan seperti diatas dan bisa dipenjara. Apakah dokter bisa
dipenjara saat bertugas menjalankan praktik kedokteranya? Pasti tidak bisa
menurut aturan hukum yang berlaku saat ini di bumi Indonesia. Kenapa dokter Ayu
bisa dipenjara? Ini perlu dipertanyakan apakah sudah tepat hukum yang
diberlakukan terhadap dr Ayu? Dokter ukan Tuhan yang bisa menentukan sakit,
sembuh dan mati seseorang ,dokter hanya perantaranya. Tidak adil dokter hanya
dikasih dua pilihan kalau pasen sembuh dokter selamat dari jerat hukum ,kalau
pasen cacad atau meninggal dokter dipenjara.
Hakim,Hakim agung ,jaksa ,polisi juga
manusia bukan tuhan, bisa salah dan keliru dalam dalam mengaplikasikan hukum
yang ada, bisa saja hakim salah mengerti dalam menerapkan prinsip dan azas
hukum atau salah pilih pasal atau undang undang mangkanya ada upaya hukum peninjauan kembali
dll. Kalau kita taat hukum maka kita menghormati serta berupaya untuk menjalani
proses peradilan yang sudah berjalan lalu lalu kita lakukan upaya hukum yang
ada seperti PK.