"A Man can't make a mistake can't make anything"
Showing posts with label KRIMINALISASI. Show all posts
Showing posts with label KRIMINALISASI. Show all posts

Monday, 2 December 2013

DOKTER BUKAN PENJAHAT . STOP KRIMINALISASI KASUS PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BISA MENIMBULKAN Defensive/ Passive Medicine ( revisi)

DOKTER BUKAN PENJAHAT . STOP KRIMINALISASI KASUS PRAKTIK KEDOKTERAN  YANG BISA MENIMBULKAN Defensive/ Passive Medicine
Oleh : Herry Setya Yudha Utama
Semua setuju bahwa Kejahatan utama itu antara lain penyalahgunaan narkotika ,pembunuhan terencana ,korupsi dan teror, Apakah seorang dokter yang menjalankan praktik kedokteran yang sesuai Standar prosedur operasional disebut melakukan kejahatan karena pasennya meninggal dunia ? Tentu saja tidak karena dokter lagi melaksanakan tugas negara melaksanakan profesinya sesuai standar.
 Dokter juga manusia dan sama di mata hukum. Apakah dokter bisa salah ya bisa . apakah dokter bisa di hukum ya bisa bila melakukan kejahatan seperti diatas dan bisa dipenjara. Apakah dokter bisa dipenjara saat bertugas menjalankan praktik kedokteranya? Pasti tidak bisa menurut aturan hukum yang berlaku saat ini di bumi Indonesia. Kenapa dokter Ayu bisa dipenjara? Ini perlu dipertanyakan apakah sudah tepat hukum yang diberlakukan terhadap dr Ayu? Dokter ukan Tuhan yang bisa menentukan sakit, sembuh dan mati seseorang ,dokter hanya perantaranya. Tidak adil dokter hanya dikasih dua pilihan kalau pasen sembuh dokter selamat dari jerat hukum ,kalau pasen cacad atau meninggal dokter dipenjara.
Hakim,Hakim agung ,jaksa ,polisi juga manusia bukan tuhan, bisa salah dan keliru dalam dalam mengaplikasikan hukum yang ada, bisa saja hakim salah mengerti dalam menerapkan prinsip dan azas hukum atau salah pilih pasal atau undang undang  mangkanya ada upaya hukum peninjauan kembali dll. Kalau kita taat hukum maka kita menghormati serta berupaya untuk menjalani proses peradilan yang sudah berjalan lalu lalu kita lakukan upaya hukum yang ada seperti PK.   

Thursday, 28 November 2013

DOKTER BUKAN PENJAHAT ,,STOP KRIMINALISASI PROFESI KEDOKTERAN

Defensive/ Passive Medicine
Oleh : Herry Setya Yudha Utama
Dalam sejarah beribu-ribu tahun yang lalu, pernah ada kejadian seorang yahudi terkapar pingsan dijalanan. Saat itu, banyak khafilah/orang yang berlalu lalang lewat ke tempat orang yahudi yang terkapar tersebut. Tak ada satupun yang mau menolong bukan karena mereka tidak kasihan, bukan karena mereka orang jahat, tetapi karena mereka tidak ingin dituduh terlibat dalam kasus tersebut. Mereka hanya melirik lalu berlalu. Datanglah seorang warga Samariyah yang dianggap warga Negara kelas dua pada saat itu. Warga Samariyah lewat dan melihat, lalu dia terenyuh dan ditolonglah orang yahudi tersebut dan bermaksud untuk dirawat dirumahnya. Sesampainya di rumah, ternyata orang yahudi tersebut tidak tertolong dan meninggal dunia. Warga dan penguasa setempat menuduh orang Samariyah sebagai penyebab kematian orang yahudi Dan sampai berabad – abad orang tidak mau menolong orang yang kesusahan karena takut tertuduh. Hingga di barat  ber abad abad orang acuh tak acuh,  karena orang yang menolong itu bisa dikenakan hukuman, sehingga banyak sekali korban – korban. Banyak korban yang seharusnya mendapat pertolongan menjadi tidak dapat pertolongan. Oleh karena itu, di Amerika munculah undang – undang “Good Samaritan’s Law”.  Untuk melindungi barang siapa yang menolong seseorang dalam kesusahan, orang tersebut tidak akan dituduh dan dihukum terutama dibidang kedokteran. Tapi sosialisasi Good Samatiran’s Law sangat alot di Negara – Negara yang sudah majupun. Apalagi, aparat hukum banyak yang tidak mengerti akan hukum kesehatan kedokteran.