"A Man can't make a mistake can't make anything"

Monday, 7 May 2012

PERMENKES / PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011 TENTANG IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN ,


TELAH dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007; saya downloadkan dari situs resmi DEPKES , mudah mudahan berguna untuk sejawat sekalian.


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011
TENTANG
IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
b. bahwa untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1231/Menkes/ Per/XI/2007 tentang Penugasan Khusus Sumberdaya Manusia Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 299/Menkes/ Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dan Penempatan Dokter Pasca Internsip;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/ Per/III/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Di Indonesia;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:  PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
2. Dokter dan Dokter Gigi adalah lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Dokter dengan kewenangan tambahan adalah dokter dan dokter gigi dengan kewenangan klinis tambahan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang diakui organisasi profesi untuk melakukan praktik kedokteran tertentu secara mandiri.

4. Surat Izin Praktik, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulisyang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
5. Surat Tugas adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan provinsi kepada dokter atau dokter gigi dalam rangka pelaksanaan praktik kedokteran pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
6. Surat Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
7. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
8. Pelayanan kedokteran adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif, atau rehabilitatif.
9. Standar pelayanan adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran.
10. Standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang dokter atau dokter gigi untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
11. Standar prosedur operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu yang memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
12. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
13. Konsil Kedokteran Indonesia, selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
14. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.





BAB II
IZIN PRAKTIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP.
(2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan SIP harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah Dokter dan Dokter Gigi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Pasal 3
(1) SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis.
(2) SIP bagi dokter peserta program internsip berupa SIP Internsip dengan kewenangan yang sama dengan dokter.
(3) SIP bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) berupa SIP dokter atau SIP dokter gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi (KPS).
(4) SIP bagi peserta program dokter dengan kewenangan tambahan yang memperoleh penugasan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu berupa SIP dokter dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat keterangan kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium.
Pasal 4
(1) SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.
(2) SIP 3 (tiga) tempat praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada dalam kabupaten/kota yang sama atau berbeda di provinsi yang sama atau provinsi lain.




Pasal 5
(1) SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi sebagai staf pendidik yang melakukan praktik kedokteran atau praktik kedokteran gigi pada rumah sakit pendidikan, berlaku juga untuk melakukan proses pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di rumah sakit pendidikan lainnya dan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang dijadikan sebagai jejaring pendidikannya.
(2) Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sebagai jejaring pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui kerjasama Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi dengan rumah sakit pendidikan berdasarkan standar rumah sakit sebagai tempat pendidikan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 6
(1) Dalam rangka melaksanakan program pemerataan pelayanan kesehatan:
a. SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah berlaku juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dalam wilayah binaannya yang tidak memiliki dokter/dokter gigi.
b. SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi spesialisasi tertentu yang melakukan praktik kedokteran pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan berlaku juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah di daerah lain yang belum memiliki pelayanan spesialisasi yang sama.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi fasilitas pelayanan kesehatan milik TNI/POLRI, Puskesmas, dan balai kesehatan/balai pengobatan milik pemerintah.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi rumah sakit milik pemerintah yang bersifat publik yang bekerjasama dalam bentuk sister hospital.
(4) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 7
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang memberikan pelayanan kedokteran atau memberikan konsultasi keahlian dalam hal:
a. diminta oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, yang tidak terus menerus atau tidak berjadwal tetap;
b. dalam rangka melakukan bakti sosial/kemanusiaan;
c. dalam rangka tugas kenegaraan;
d. dalam rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya;
e. dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil;
tidak memerlukan SIP di tempat tersebut.
(2) Pemberian pelayanan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh institusi penyelenggaranya.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara
Pasal 8

(1) Untuk memperoleh SIP, Dokter dan Dokter Gigi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan :
a. fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
c. surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
d. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; dan
e. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
(2) Dalam pengajuan permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan secara tegas permintaan SIP untuk tempat praktik pertama, kedua atau ketiga.
(3) Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Formulir I terlampir.
Pasal 9
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan SIP untuk 1 (satu) tempat praktik.

(2) Contoh format SIP Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 10
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota langsung/otomatis memberikan SIP kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki STR yang ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah setempat berdasarkan permohonan yang bersangkutan dengan tetap memenuhi persyaratan memperoleh SIP.
(2) SIP untuk tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sebagai 1 (satu) tempat praktik.

Permohonan memperoleh SIP Internsip diajukan Dokter ProgramInternsip kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dengan melampirkan :
a. fotokopi STR untuk kewenangan internsip yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI atau tanda terima pengurusan STR dari KKI;
b. surat keterangan dari Komite Internsip Dokter Indonesia;
c. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; dan
d. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Pasal 12
(1) Permohonan memperoleh SIP bagi Dokter atau Dokter gigi yangmenjadi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS), diajukan oleh Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi secara kolektif kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di mana rumah sakit tempat pendidikan spesialis berada, dengan tetap memenuhi persyaratan dalam memperoleh SIP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai daftar jejaring rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan.
(3) Dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan SIP dokter atau SIP dokter gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi (KPS) untuk menjalankan praktik kedokteran.
(4) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku di fasilitas tempat program pendidikan dilaksanakan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring rumah sakit pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
 (5) Bagi dokter atau dokter gigi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) yang mendapat penugasan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu oleh Menteri, kepada yang bersangkutan secara otomatis diberikan SIP dengan kewenangan sesuai kompetensinya oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.


Bagian Ketiga
Masa Berlaku
Pasal 13
(1) SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku untuk 5 (lima) tahun.
(2) SIP Internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tahun.
(3) SIP dokter atau SIP dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berlaku selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dengan selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang sama.
(4) SIP dokter dengan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berlaku untuk 5 (lima) tahun.

Pasal 14
(1) SIP berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(2) Perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir.
(3) Dalam keadaan STR habis masa berlakunya, SIP dapat diperpanjang apabila permohonan perpanjangan STR telah diproses yang dibuktikan dengan tanda terima pengurusan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.


Bagian Keempat
Surat Tugas
Pasal 15
(1) Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran,Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan di daerah yang tidak ada dokter spesialis untuk memberikan pelayanan kesehatan spesialis yang sama.
(3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Perpanjangan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat atas nama Menteri.
(5) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengajukan permintaan Surat Tugas seorang dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tersebut.
(6) Keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang harus dipertimbangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kesepakatan antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi terkait setempat, dan asosiasi perumahsakitan setempat.
(7) Contoh format Surat Tugas sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.

Bagian Kelima
Penghentian Praktik
Pasal 16
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang akan menghentikan kegiatan praktik kedokteran atau praktik kedokteran gigi di suatu tempat, wajib memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan pengembalian SIP.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengembalikan fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKI milik Dokter dan Dokter Gigi tersebut segera setelah SIP dikembalikan.
(4) Dalam keadaan fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hilang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat pernyataan mengenai hilangnya STR tersebut untuk permintaan fotokopi STR legalisasi asli kepada KKI.

Bagian Keenam
Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Asing
Pasal 17
(1) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing dapat diberikan SIP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing juga harus :
a. telah dilakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia yang dibuktikan dengan bukti lulus Bahasa Indonesia dari Pusat Bahasa Indonesia.
Pasal 18
(1) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing hanya dapat bekerja atas permintaan fasilitas pelayanan kesehatan tertentu dalam ruang lingkup:
a. pemberi pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. pemberi pelayanan.
(2) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing dilarang berpraktik secara mandiri.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemberian pertolongan pada bencana atas izin pihak yang berwenang.



(1) Kriteria dan Persyaratan dokter dan dokter gigi warga negara asing, persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dokter dan dokter gigi warga negara asing, dan tata cara permohonan pendayagunaan dokter dan dokter gigi warga negara asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Sertifikasi, Registrasi, dan Perizinan bagi dokter dan dokter gigi warga negara asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 20
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP berwenang untuk menyelenggarakan praktik kedokteran, yang meliputi antara lain:
a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
i. menyimpan dan memberikan obat dalam jumlah dan jenis yang sesuai dengan standar; dan
j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(2) Lingkup dan tingkat kewenangan penyelenggaraan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masing-masing dokter atau dokter gigi sesuai dengan sertifikat kompetensi, dan/atau surat keterangan kompetensi dari Ketua Kolegium atau Ketua Program Studi atas nama Ketua Kolegium bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS).
(1) Praktik kedokteran dilaksanakan berdasarkan pada kesepakatan berdasarkan hubungan kepercayaan antara Dokter dan Dokter Gigi dengan pasien dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya maksimal pengabdian profesi kedokteran yang harus dilakukan Dokter dan Dokter Gigi dalam penyembuhan dan pemulihan kesehatan pasien sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien.
(3) Upaya maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Pasal 22
(1) Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki.
(2) Dalam rangka memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat guna penyelamatan nyawa, dokter atau dokter gigi dapat melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi di luar kewenangan klinisnya sesuai dengan kebutuhan medis.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar profesi.
Pasal 23
(1) Dokter atau dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi.
(2) Tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan di mana terdapat kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan dokter atau dokter gigi di fasilitas pelayanan tersebut.
(3) Pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan;
b. pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;
c. pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan;
d. tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan; dan
e. tindakan yang dilimpahkan tidak bersifat terus menerus.


Pasal 24
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja di rumah sakit pendidikan dan
fasilitas pelayanan kesehatan jejaringnya, dalam melaksanakan
tugas pendidikannya dapat memberikan pembimbingan/
pelaksanaan/pengawasan kepada peserta pendidikan kedokteran
atau kedokteran gigi untuk melakukan pelayanan kedokteran kepada
pasien.
(2) Pelaksanaan pelayanan kedokteran kepada pasien oleh peserta
pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan dan tanggung jawab
pembimbing.
Pasal 25
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib membuat daftar Dokter
dan Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran di fasilitas
pelayanan kesehatan yang bersangkutan.
(2) Daftar Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Dokter dan Dokter Gigi yang memiliki SIP pada fasilitas
pelayanan kesehatan yang bersangkutan.
(3) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menempatkan daftar
Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada
tempat yang mudah dilihat.
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP dan
menyelenggarakan praktik perorangan wajib memasang papan nama
praktik kedokteran.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat
nama dokter atau dokter gigi, nomor STR, dan nomor SIP.
(3) Dalam hal dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berhalangan melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter atau
dokter gigi pengganti.
(4) Dokter atau dokter gigi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP yang setara dan
tidak harus SIP di tempat tersebut.
(5) Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan
pelayanan, dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP dapat
menggantikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, dengan
memberitahukan penggantian tersebut kepada pasien.
Pasal 27
(1) Dokter atau dokter gigi yang berhalangan melaksanakan praktik atau
telah menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) wajib membuat pemberitahuan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditempelkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat.
Pasal 28
(1) Kerja sosial oleh Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang
dilakukan di Kabupaten/Kota yang sama dapat dilaksanakan dengan
memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Kerja sosial oleh Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang
dilakukan di Kabupaten/Kota yang berbeda dilaksanakan dengan
memperoleh izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan
mengikutsertakan Dokter dan Dokter Gigi setempat.

(3) Kerja sosial oleh Dokter dan Dokter gigi warga negara asing harus
dilaksanakan bekerjasama dan berada di bawah tanggungjawab
Dokter dan Dokter Gigi yang memiliki STR dan SIP di Indonesia
dengan kompetensi yang setara, dan memperoleh izin dari Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 29
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melakukan
pencatatan terhadap semua SIP Dokter dan Dokter Gigi yang telah
dikeluarkannya.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kementerian Kesehatan, KKI, dan tembusan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi serta organisasi profesi setempat.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melakukan pencatatan
terhadap semua surat tugas dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
tertentu yang telah dikeluarkannya.
(4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara
berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal
Kementerian Kesehatan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
(1) Menteri, KKI, pemerintah daerah, dan organisasi profesi melakukan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan pada pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan yang
diberikan oleh Dokter dan Dokter Gigi.
Pasal 31
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap
pelanggaran Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa peringatan lisan, tertulis sampai dengan pencabutan SIP.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu
dapat mendengar pertimbangan organisasi profesi.
Pasal 32
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIP Dokter dan
Dokter Gigi dalam hal:
a. atas dasar rekomendasi MKDKI;
b. STR Dokter dan Dokter Gigi dicabut oleh KKI;
c. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPnya; dan/atau
d. dicabut rekomendasinya oleh organisasi profesi melalui sidang yang
dilakukan khusus untuk itu.
Pasal 33
(1) Pencabutan SIP yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota wajib disampaikan kepada Dokter dan Dokter Gigi
yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal Keputusan ditetapkan.
(2) Dalam hal Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf
c dan huruf d tidak dapat diterima, yang bersangkutan dapat
mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
untuk diteruskan kepada Menteri dalam waktu 14 (empat belas) hari
setelah Keputusan diterima.

(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima surat
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dalam
perkara pelanggaran disiplin kedokteran, meneruskannya kepada
MKDKI.
Pasal 34
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan
SIP Dokter dan Dokter Gigi kepada Kepala Badan Pengembangan dan
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan,
Ketua KKI dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, serta tembusannya
disampaikan kepada organisasi profesi setempat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta Program
Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan
Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) yang memperoleh penugasan khusus di
fasilitas pelayanan kesehatan tertentu, dinyatakan telah memiliki SIP
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan
Pelaksanaan Praktik Kedokteran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2011
MENTERI KESEHATAN,
ttd
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR
671

Formulir I
Perihal : Permohonan Surat Izin
Praktik (SIP)
Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota ......................
Di
………………………………..
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama Lengkap : .........................................................................
Alamat : .........................................................................
Tempat, tanggal lahir : .........................................................................
Jenis kelamin : .........................................................................
Tahun Lulusan : .........................................................................
Nomor STR : .........................................................................
Nomor rekomendasi OP :..........................................................................
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik
(SIP) untuk tempat praktik yang ke …… dengan alamat di ......
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan :
a. fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari
fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
c. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
d. pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4
sebanyak 2 (dua) lembar;
e. surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang
bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada
instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
.....................,....................................
Pemohon ,
...............................

Formulir II
KOP
DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) DOKTER / DOKTER GIGI
No. ………………………………….
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011
tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang bertanda tangan
dibawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota*) ....................................
memberikan Izin Praktik pada :
____________________________________
(Nama Lengkap)
Tempat/Tgl. Lahir : .............................................................
Alamat : .............................................................
Alamat Tempat Praktik : ...............................................................
Nomor STR : .....................................berlaku s/d .../....
Nomor rekomendasi OP : .................................................................
Untuk Praktik sebagai : dr/drg/dr.spesialis/drg. spesialis *)
dengan kewenangan klinis sesuai dengan kompetensinya **)
Ditetapkan di........................
pada tanggal......................
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota………………………
(………………………………….)
Tembusan :
1. Menteri Kesehatan
2. Ketua Konsil Kedokteran Indonesia
3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
4. Organisasi Profesi
*) Coret yang tidak perlu.
**) sesuai dengan Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium atau Surat Keterangan Kompetensi oleh
Ketua Program Studi.

Formulir III
KOP
DINAS KESEHATAN PROVINSI
SURAT TUGAS DOKTER SPESIALIS/ DOKTER GIGI SPESIALIS
No. ………………………………….
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011
tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang bertanda tangan
dibawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi ....................................
memberikan Surat Tugas kepada :
____________________________________
(Nama Lengkap)
Tempat/Tgl. Lahir : .............................................................
Alamat : .............................................................
Untuk Praktik : dr. spesialis./drg spesialis*)
Alamat Tempat Praktik : .........................................................
Nomor STR : ................................................................
Nomor SIP Pertama :
Nomor SIP Kedua :
Nomor SIP Ketiga :
Surat tugas ke :
Surat tugas berlaku sampai dengan tanggal.........................................
Ditetapkan di........................
pada tanggal......................
a.n. Menteri Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi………………………
(………………………………….)
Tembusan :
1. Menteri Kesehatan
2. Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
3. Organisasi Profesi;
*) Sebutkan spesialisasinya, dengan kewenangan klinis sesuai dengan kompetensinyaFormulir III
KOP
DINAS KESEHATAN PROVINSI
SURAT TUGAS DOKTER SPESIALIS/ DOKTER GIGI SPESIALIS
No. ………………………………….
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011
tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang bertanda tangan
dibawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi ....................................
memberikan Surat Tugas kepada :
____________________________________
(Nama Lengkap)
Tempat/Tgl. Lahir : .............................................................
Alamat : .............................................................
Untuk Praktik : dr. spesialis./drg spesialis*)
Alamat Tempat Praktik : .........................................................
Nomor STR : ................................................................
Nomor SIP Pertama :
Nomor SIP Kedua :
Nomor SIP Ketiga :
Surat tugas ke :
Surat tugas berlaku sampai dengan tanggal.........................................
Ditetapkan di........................
pada tanggal......................
a.n. Menteri Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi………………………
(………………………………….)
Tembusan :
1. Menteri Kesehatan
2. Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
3. Organisasi Profesi;
*) Sebutkan spesialisasinya, dengan kewenangan klinis sesuai dengan kompetensinya

No comments:

Post a Comment