"A Man can't make a mistake can't make anything"

Wednesday 25 February 2015

DIAGNOSIS DAN PENATALAKSANAAN ULKUS DIABETIKUM


                                                           
DIAGNOSIS DAN PENATALAKSANAAN
ULKUS DIABETIKUM

EPIDEMIOLOGI

Prevalensi ulkus pada penduduk berkisar antara 2 - 10 %, sebenarnya hanya sebagian kecil persoalan kaki kemudian berlanjut sampai memerlukan amputasi tungkai bawah. Sebagian besar dapat diselamakan dengan pengelolaan yang cermat. Sedangkan di Indonesia, prevalensi ulkus diabetikum pada populasi jarang dilaporkan. Di Jakarta, pada survey populasi pada tahun 1983 didapatkan angka prevalensi tukak/bekas tukak sebesar 2,4 %. Di Poliklinik Endokrin RS Dr Kariadi Semarang dari data yang dikumpulkan mulai bulan Januari 2001 sampai Juni 2002 didapatkan 4 % pasien DM yang dirujuk ke poliklinik endokrin RS ini, mengalami komplikasi makroangiopati berupa ulkus diabetikum.
Diabetes mellitus adalah sebagai penyebab utama amputasi ekstremitas bawah non traumatik di Amerika Serikat. Amputasi kaki karena diabetes merupakan 50 % total amputasi di Amerika Serikat. Sedangkan data di RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta angka amputasi masih sangat tinggi, yaitu sebesar 23 %.Nasib pasien yang sudah mengalami amputasi pun tidaklah menggembirakan. Data dari seluruh rumah sakit di Negara bagian California menunjukkan 13 % di antara mereka yang sudah diamputasi akan memerlukan tindakan amputasi lagi dalam jangka 1 tahun. Didapatkan pula bahwa 30- 50 % pasien yang telah diamputasi akan memerlukan tindakan amputasi kaki sebelahnya dalam jangka 1-3 tahun. Sedangkan dari data RSUPN Cipto Mangunkusumo nasib penderita ulkus diabetikum yang diamputasi juga tidak menggembirakan. Dalam 1 tahun pasca amputasi 14,8 % meninggal dan meningkat 37 % pada pengamatan 3 tahun.





Friday 13 February 2015

KUASA HUKUM BENTAK SAKSI AHLI

 menurut , KOMPAS.com , jakarta—  ada Salah seorang kuasa hukum Komisaris Jenderal POLISI Budi Gunawan, Frederich Yunadi, sempat membentak saksi ahli, Zainal Arifin Mochtar, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2015) siang.
Zainal, dosen Universitas Gadjah Mada, dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara oleh kuasa hukum KPK.
Ceritanya, Frederich hendak bertanya kepada Zainal perihal perbedaan kalimat kolektif dan bersama-sama dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK.
Zainal lalu menjawab, "Memang, dalam Pasal 21 UU, yang dimaksud kolektif adalah bersama-sama, sementara kalau kolegial itu adalah musyawarah."
Zainal lantas memberikan contoh dalam UU Komisi Yudisial. Namun, saat Zainal belum meneruskan penjelasannya, Frederich langsung membentaknya.
"Saya tidak minta ahli mencontohkan UU KY. Saya mengontekskan pertanyaan saya ini dengan UU KPK, kenapa harus menjelaskan sesuatu hal yang berbeda?" ujar Frederich dengan nada tinggi.
Seketika, suasana ruang sidang berubah jadi riuh. Pengunjung sidang tertawa melihat aksi Frederich. Sejumlah kuasa hukum KPK pun senyum-senyum melihat situasi itu. Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, sampai menutup mulutnya dengan kedua tangan.
Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi langsung mengambil alih jalannya sidang. Dia mengingatkan kepada Frederich untuk mendengar jawaban saksi ahli terdahulu.
Zainal sempat mengajukan protes kepada hakim terhadap ulah Frederich. "Saya tidak suka keterangan saya di sidang ini dipotong-potong seperti tadi, ya," ujar Zainal.
Sidang tersebut dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari Zainal. Agenda dalam sidang praperadilan lanjutan pada Jumat ini adalah pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan.
Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi. Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan pada Senin (16/2/2015).

Dr Herry Setya Yudhautama SpB. FInaCS. MHKes. ICS: RS PERMATA CIREBON MEMBUKA LOWONGAN KERJA

Dr Herry Setya Yudhautama SpB. FInaCS. MHKes. ICS: RS PERMATA CIREBON MEMBUKA LOWONGAN KERJA: Membutuhkan para Profesional UNTUK BEKERJA DI RUMAH SAKIT 1. Perawat D3 DAN S1 NERS  HEMODIALISE, ICU, OK,PICU,NICU. 2. Bidan  3. Apot...

RS PERMATA CIREBON MEMBUKA LOWONGAN KERJA

Membutuhkan para Profesional UNTUK BEKERJA DI RUMAH SAKIT


1. Perawat D3 DAN S1 NERS  HEMODIALISE, ICU, OK,PICU,NICU.CICU.
2. Bidan
3. Apoteker
4. Asisten Apoteker
5. Analisis Bank Darah
6. Analis Laboratorium
7. Radiografer
8. Staf Rehab Medik ,OKUPASI,TERAPIS WICARA. DLL,PSIKOLOGI
9. Ahli Gizi,


Kualifikasi Umum:
1. Cantumkan kode posisi yang dilamar pada sudut kiri amplop
2. Kirimkan / masukan lamaran dan CV lengkap ke PO BOX 999 Cirebon 45100,
    Paling lambat tanggal 28 Februari 2015



Tuesday 10 February 2015

jakarta banjir dan kebanjiran

kapan yah jakarta bebas banjir dan periode siapa ? jakarta bebas banjir mungkin hanya ada dalam mimpi . ada 54 titik banjir yang bisa menenggelamkan mobil sedan. banyak yng mogok