"A Man can't make a mistake can't make anything"

Friday 13 February 2015

KUASA HUKUM BENTAK SAKSI AHLI

 menurut , KOMPAS.com , jakarta—  ada Salah seorang kuasa hukum Komisaris Jenderal POLISI Budi Gunawan, Frederich Yunadi, sempat membentak saksi ahli, Zainal Arifin Mochtar, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2015) siang.
Zainal, dosen Universitas Gadjah Mada, dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara oleh kuasa hukum KPK.
Ceritanya, Frederich hendak bertanya kepada Zainal perihal perbedaan kalimat kolektif dan bersama-sama dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK.
Zainal lalu menjawab, "Memang, dalam Pasal 21 UU, yang dimaksud kolektif adalah bersama-sama, sementara kalau kolegial itu adalah musyawarah."
Zainal lantas memberikan contoh dalam UU Komisi Yudisial. Namun, saat Zainal belum meneruskan penjelasannya, Frederich langsung membentaknya.
"Saya tidak minta ahli mencontohkan UU KY. Saya mengontekskan pertanyaan saya ini dengan UU KPK, kenapa harus menjelaskan sesuatu hal yang berbeda?" ujar Frederich dengan nada tinggi.
Seketika, suasana ruang sidang berubah jadi riuh. Pengunjung sidang tertawa melihat aksi Frederich. Sejumlah kuasa hukum KPK pun senyum-senyum melihat situasi itu. Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, sampai menutup mulutnya dengan kedua tangan.
Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi langsung mengambil alih jalannya sidang. Dia mengingatkan kepada Frederich untuk mendengar jawaban saksi ahli terdahulu.
Zainal sempat mengajukan protes kepada hakim terhadap ulah Frederich. "Saya tidak suka keterangan saya di sidang ini dipotong-potong seperti tadi, ya," ujar Zainal.
Sidang tersebut dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari Zainal. Agenda dalam sidang praperadilan lanjutan pada Jumat ini adalah pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan.
Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi. Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan pada Senin (16/2/2015).

No comments:

Post a Comment