Bab I
PENDAHULUAN
Untuk lebih terkoordinasi dalam proses pembedahan elektitif maka saya downloadkan/sadurkan materi pemeriksaan persiapan pra bedah eletif yang dikeluarkan oleh HTA Indonesia.mudah mudahan bermanfaat terutama untuk sejawat bedah,anastesi,internist,pediatrist dan klinikal patologist.
I.1. Latar Belakang
Pemeriksaan rutin prabedah, baik atas dasar indikasi sesuai gambaran klinis
pasien ataupun tidak, telah menjadi bagian praktek klinik selama bertahun-
tahun. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah melakukan identifikasi kondisi
yang tidak terduga yang mungkin memerlukan terapi sebelum operasi atau
perubahan dalam penatalaksanaan operasi atau anestesia perioperatif; menilai
penyakit yang sudah diketahui sebelumnya, kelainan, terapi medis atau
alternatif yang dapat mempengaruhi anestesia perioperatif; memperkirakan
komplikasi pascabedah; sebagai dasar pertimbangan untuk referensi
berikutnya; pemeriksaan skrining.1
Kepustakaan terakhir tidak merekomendasikan secara adekuat tentang
penilaian keuntungan ataupun bahaya klinis pemeriksaan rutin prabedah.
Pada saat ditemukan hasil abnormal atau positif, persentase pasien yang
mengalami perubahan pada penatalaksanaannya bervariasi.1
Terminasi kata “rutin” tidak jelas dan memerlukan klarifikasi. Satu
pengertian pemeriksaan rutin adalah semua pemeriksaan yang dilakukan
berdasarkan peraturan yang ada, peraturan tersebut tidak pernah diubah oleh
para klinisi. Dalam pengkajian tentang pemeriksan rutin prabedah oleh unit
HTA Inggris, pengertian rutin adalah pemeriksaan yang ditujukan bagi
individu yang sehat, asimptomatik, tanpa adanya indikasi klinis spesifik,
untuk mengetahui kondisi yang tidak terdeteksi dengan riwayat klinis dan
pemeriksaan fisik. Berdasarkan pengertian tersebut, jika seorang pasien
ditemukan memiliki gambaran klinis spesifik dengan pertimbangan bahwa
pemeriksaan mungkin bermanfaat, maka didefinisikan bahwa pemeriksaan
tersebut atas dasar indikasi bukan pemeriksaan rutin.1
Di lain pihak telah disepakati oleh para konsultan dan anggota American
Society of Anesthesiologists (ASA) bahwa pemeriksaan prabedah sebaiknya tidak
dilakukan secara rutin. Pemeriksaan prabedah dapat dilakukan secara selektif
untuk optimalisasi pelaksanaan perioperatif. Indikasi dilakukannya
pemeriksaan harus berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari rekam
medik, anamnesis, pemeriksaan fisik, tipe dan tingkat invasif operasi yang
direncanakan dan harus dicatat.2
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa tanpa adanya indikasi klinis,
kemungkinan menemukan hasil abnormal yang bermakna pada pemeriksaan
laboratorium, elektrokardiografi dan foto toraks kecil. Hasil abnormal yang
tidak diharapkan tidak mempengaruhi prosedur operasi.3