"A Man can't make a mistake can't make anything"

Wednesday, 31 October 2012

Dr Herry Setya Yudha Utama SpB. MHKes. FInaCS. ICS: KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

Dr Herry Setya Yudha Utama SpB. MHKes. FInaCS. ICS: KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA: KODE ETIK KEDOKTERAN SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA NO. 221 /PB/A.4/04/2002 TENTANG PENERAPAN KOD...

RANGKUMAN TINJAUAN PUSTAKA FISTULA ENTERO CUTANEUS




I. DEFINISI
Secara definisi Fistula adalah suatu ostium abnormal, berliku-liku antara dua organ berongga internal atau antara organ internal dengan tubuh bagian luar. (Smeltzer dan Bare, 2001).
Entero-enteral atau enterocutaneous adalah petikan yang abnormal kebocoran isi perut atau usus (usus besar atau kecil) ke organ lain, biasanya bagian dari usus (entero-enteral) atau kulit (enterocutaneous). (Lee, 2006).
Umbilikalis fistel atau fistel umbilikalis atau fistula vitellina adalah suatu keadaan kongenital dimana duktus vitellinus tetap dipertahankan seluruhnya sehingga membentuk hubungan langsung antara pusat dengan seluruh pencernaan. Dalam hal ini dapat dikeluarkan tinja melalui pusat. (Watson, dkk, 1987).
Fistula adalah suatu saluran abnormal yang menghubungkan antara dua organ dalam atau berjalan dari suatu organ dalam ke permukaan tubuh. Fistula enterokutaneous adalah suatu saluran abnormal yang menghubungkan antara organ gastrointestinal dan kulit.
Gambar 1. Fistula enterokutaneous

Friday, 26 October 2012

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA


KODE ETIK KEDOKTERAN


SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
TENTANG
PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA


MENIMBANG

·         Bahwa dalam menjalankan profesi kedokteran diperlukan adanya suatu kode etik yang digunakan sebagai pedoman.
·         Bahwa Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
·         Bahwa KODEKI yang ada saat ini perlu disesuaikan lagi dengan situasi kondisi yang berkembang sesuai dengan pesatnya kemajuan Iptekdok dan dinamika etika global yang ada.
·         Bahwa KODEKI sebagaimana pada butir 3 diatas dalam rangka penerapannya perlu ditetapkan melalui surat keputusan.

MENGINGAT

·         Anggaran Dasar IDI Bab III pasal 5, 6 dan 7
·         Ketetapan Muktamar IDI No. l0/Muk. DI XXIV/10/2000
·         SK PB IDI No.001/PB/A.4/00 tanggal 20 November 2000
·         Memperhatikan Hasil Mukernas Etik Kedokteran III yang diselenggarakan pada tanggal 21 - 22 April 2001 di Jakarta

MEMUTUSKAN

Menetapkan
Keputusan PB IDI tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
·         Pertama :         Mencabut KODEKI hasil Rakernas MKEK-MP2A tahun 1993
·         Kedua :            Menetapkan penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Mukernas Etik Kedokteran III tahun 2001 sebagai pedoman etik bagi dokter dalam menjalankan profesi kedokteran.
·         Ketiga :            Dengan penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia sebagaimana butir kedua tersebut, maka semua dokter yang menjalankan protesi kedokterannya wajib berpegang teguh pada KODEKI tersebut.
·         Keempat :        Seluruh Pengurus Wilayah, Cabang dan Badan Kelengkapan orgarisasi IDI lainnya wajib menyebarluaskan KODEKI tersebut kepada seluruh dokter di wilayah kerjanya masing-masing. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pembuatannya akan diperbaiki sesuai dengan keperluannya.

Jakarta, 19 April 2002
Ketua Umum,                                                                                     Sekretaris Jendral

Prof DR. Dr. M. Ahmad Djojosugito, MHA.                      Dr. Fachmi Idris, M.Kes
NPA. IDI : M6.094                                                                NPA IDI : 32.552


MUKADIMAH

Thursday, 25 October 2012

Dr Herry Setya Yudha Utama SpB. MHKes. FInaCS. ICS: SELAMAT HARI RAYA IEDUL ADHA 1433 H / 2012 M

Dr Herry Setya Yudha Utama SpB. MHKes. FInaCS. ICS: SELAMAT HARI RAYA IEDUL ADHA 1433 H / 2012 M:  HARI RAYA IEDUL ADHA 1433 H. TEPAT 26 OCTOBER 2012 JATUH PADA HARI JUMAT  اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ هُوَا...

SELAMAT HARI RAYA IEDUL ADHA 1433 H / 2012 M

 HARI RAYA IEDUL ADHA 1433 H. TEPAT 26 OCTOBER 2012 JATUH PADA HARI JUMAT  اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ هُوَاَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ وَلِلّهِ الْحَمْدِ Sεlαmατ Hαŗi Rαчα iεϑul Aϑhα 10 Dzulhijjah 1433 H. Sёmõgα pengorbanan ϑάπ keteladanan Nabi Ibrahim beserta Nabi Ismail menjadi panutan bagi kehidupan kita اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ هُوَاَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ وَلِلّهِ الْحَمْدِ Sεlαmατ Hαŗi Rαчα iεϑul Aϑhα 10 Dzulhijjah 1433 H. Sёmõgα pengorbanan ϑάπ keteladanan Nabi Ibrahim beserta Nabi Ismail menjadi panutan bagi kehidupan kita  اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ هُوَاَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ وَلِلّهِ الْحَمْدِ Sεlαmατ Hαŗi Rαчα iεϑul Aϑhα 10 Dzulhijjah 1433 H. Sёmõgα pengorbanan ϑάπ keteladanan Nabi Ibrahim beserta Nabi Ismail menjadi panutan bagi kehidupan kita SUKA DISEBUT LEBARAN HAJI

Wednesday, 24 October 2012

DEKUBITUS DAN PENATALAKSANAANNYA


DEKUBITUS

Kita kehilangan sekitar satu gram sel kulit setiap harinya karena gesekan kulit pada baju dan aktivitas higiene yang dilakukan setiap hari seperti mandi. Dekubitus dapat terjadi pada setiap tahap umur, tetapi hal ini merupakan masalah  yang khusus pada lansia. Khsusnya pada klien dengan imobilitas. Dekubitus berasal dari bahasa latin decumbree yang berarti merebahkan diri yang didefenisikan sebagai suatu luka akibat posisi penderita yang tidak berubah dalam jangka waktu lebih dari 6 jam. Dekubitus merupakan nekrosis jaringan lokal yang cenderung terjadi ketika jaringan lunak tertekan diantara tonjolan tulang dengan permukaan eksternal dalam jangka waktu lama. Terjadi gangguan mikrosirkulasi jaringan lokal dan mengakibatkan hipoksia jaringan. Jaringan memperoleh oksigen dan nutrisi serta membuang sisa metabolisme melalui darah. Beberapa faktor yang mengganggu proses ini akan mempengaruhi metabolisme sel dengan cara mengurangi atau menghilangkan sirkulasi jaringan yang menyebabkan iskemi jaringan.  
Iskemia jaringan adalah tidak adanya darah secara lokal atau penurunan aliran darah akibat obstruksi mekanika). Penurunan aliran darah menyebabkan daerah tubuh menjadi pucat. Pucat terlihat ketika adanya warna kemerahan pada pasien berkulit terang. Pucat tidak terjadi pada pasien yang berkulit pigmen gelap.  Kerusakan jaringan terjadi ketika tekanan mengenai kapiler yang cukup besar dan menutup kapiler tersebut.

Dr Herry Setya Yudha Utama SpB. MHKes. FInaCS. ICS: SINDROMA SWYER DIAGNOSA DAN PENATALAKSANAAN

Dr Herry Setya Yudha Utama SpB. MHKes. FInaCS. ICS: SINDROMA SWYER DIAGNOSA DAN PENATALAKSANAAN: SINDROM SWYER DEFINISI Sindrom Swyer, atau disgenesis gonad XY, adalah jenis hipogonadisme pada orang yang kariotipe adalah 46, XY....

LITERATUR REVIEW DECUBITUS OR PRESURE SORES


Decubitus

We lose about a gram of skin cells every day because of skin friction on clothes and hygiene activities are carried out every day like a shower. Pressure sores can occur at any stage of life, but this is a particular problem in the elderly. Khsusnya in clients with immobility. Decubitus comes from the Latin meaning lay decumbree defined as an injury caused by the position of the patient that has not changed in a period of more than 6 hours. Decubitus is local tissue necrosis that tends to occur when soft tissue pressed between the bony external surface for a prolonged period. Local tissue microcirculation disturbances and resulting tissue hypoxia. Networks get oxygen and nutrients and dispose of waste products through the blood. Some of the factors that interfere with this process will affect the metabolism of cells by reducing or eliminating the circulation of tissue that causes tissue ischemia.
Tissue ischemia is the lack of blood locally or decreased blood flow due to mechanical obstruction). Decreased blood flow causes the body becomes pale area. Pale reddish color seen when a light-skinned patients. Pale does not occur in patients with darker skin pigment. Tissue damage occurs when the capillary pressure is large enough and close the capillary.
Someone who is not im-car lying in bed for weeks without any pressure sores due to change positions several times an hour. Replacement of this position, even a shift, it is enough to replace parts of the body in contact with the base of the bed.
While im-mobility almost caused decubitus if it lasts long. Ulcers caused ganggual local blood flow, as well as the general state of the patient.
Decubitus is damage / death of tissue under the skin to skin, even through the muscle to the bone due to the emphasis on a continuous area, resulting in local blood circulation disorders. Although all parts of the body has pressure sores, the bottom of the tubuhlah a particularly high risk and in need of attention particular periodicals. Common areas decubitus is a bony ridge above and not covered by sub-cutaneous fat enough, such as the sacrum area, an area the greater trochanter and the anterior superior spine ischiadica, heel and elbow area.
Decubitus is a serious matter, with morbidity and mortality in elderly patients. Country-developed countries, the percentage of occurrence of decubitus reached about 11% and occurs within the first two weeks of the treatment. Old age has a great potential for decubitus occurs because the skin changes associated with aging include:
• Reduced subcutaneous fat tissue
• Reduced network of collagen and elastin
• Decreased efficiency of collateral capillaries in the skin so the skin becomes thinner and fragile.

Tuesday, 16 October 2012

DIAGNOSIS SWYER SYNDROME


DIAGNOSIS AND MANAGEMENT swyer syndrome

SYNDROME SWYER

DEFINITION
Swyer syndrome, or XY gonadal dysgenesis, is a type of hypogonadism in the karyotype was 46, XY. People are externally female with streak gonads.
There are of gonadal dysgenesis. The "pure gonadal dysgenesis" long (PGD) or F Monica syndrome has been used to describe the set of normal sex chromosomes (eg, 46, XX or 46, XY), as opp
Swyer syndrome is a phenotypic result of gonadal failure to thrive, and therefore is part of a class called gonadal dysgenesis conditions. There are many forms of gonadal dysgenesis.
 Swyer syndrome is an example of a condition in which the external female body obviously brought dysgenetic gonads, atypical, or abnormal. Other examples include the complete androgen insensitivity syndrome, partial deletion of chromosome X, lipoid congenital adrenal hyperplasia, and Turner syndrome.
Swyer syndrome is a rare disorder characterized by the failure of the sex glands (ie, testes or ovaries) to develop. Swyer syndrome is classified as a disorder of sex development or DSD, which includes sex development disorder in which chromosomal, gonadal or anatomical abnormalities. Women with Swyer syndrome have XY chromosomal makeup (as boys often do) instead of an XX chromosomal makeup (as girls often do). Despite having the composition of the XY chromosome, girls with Swyer syndrome have seen women and female genital structures, including functional and pussy tube, uterus and tubes. Women with Swyer syndrome lack sex glands (ovaries). Instead of the sex glands, women with Swyer syndrome have "gonadal streaks", in which the ovaries do not develop properly (aplasia) and replaced with dysfunctional scar (fibrous) tissue. Because they do not have ovaries, girls with Swyer syndrome do not produce sex hormones and will not experience puberty (unless treated with hormone replacement therapy). Mutations to different genes known to cause Swyer syndrome. Swyer syndrome usually occurs as a random event, but, in rare cases, it can also be inherited in a recessive autosomal dominant, autosomal, X-linked or Y-linked.


Saturday, 13 October 2012

Dr Herry Setya Yudha Utama SpB. MHKes. FInaCS. ICS: CARA MUDAH,CEPAT SERTA TEPAT DIAGNOSIS DAN PENATAL...

Dr Herry Setya Yudha Utama SpB. MHKes. FInaCS. ICS: CARA MUDAH,CEPAT SERTA TEPAT DIAGNOSIS DAN PENATAL...:  CARA  MUDAH, CEPAT SERTA TEPAT  MENDIAGNOSA INFEKSI  Sistem Saraf Pusat ( Meningitis, abses,tubercolosis, AIDS ect) Infeksi  sistem s...

SINDROMA SWYER DIAGNOSA DAN PENATALAKSANAAN


SINDROM SWYER

DEFINISI
Sindrom Swyer, atau disgenesis gonad XY, adalah jenis hipogonadisme pada orang yang kariotipe adalah 46, XY. Orang tersebut secara eksternal wanita dengan gonad beruntun.
Ada dari disgenesis gonad. The "disgenesis gonad murni" panjang (PGD) atau sindrom Monica F telah digunakan untuk menggambarkan kondisi normal dengan set kromosom seks (misalnya, 46, XX atau 46, XY), seperti opp
Swyer sindrom merupakan salah satu hasil fenotipik kegagalan gonad untuk berkembang dengan baik, dan karenanya merupakan bagian dari sebuah kelas disebut kondisi disgenesis gonad. Ada banyak bentuk disgenesis gonad.
 Swyer sindrom adalah contoh dari suatu kondisi di mana tubuh perempuan eksternal jelas membawa gonad dysgenetic, atipikal, atau abnormal. Contoh lain termasuk lengkap androgen sindrom ketidakpekaan, penghapusan kromosom X parsial, hiperplasia adrenal kongenital lipoid, dan sindrom Turner.

Friday, 12 October 2012

CARA MUDAH,CEPAT SERTA TEPAT DIAGNOSIS DAN PENATALAKSANAAN INFEKSI Sistem Saraf Pusat ( Meningitis, abses,tubercolosis, AIDS ect) / HOW EASY, QUICK AND RIGHT diagnose the infection of the Central Nervous System (Meningitis, abscess, tuberculosis, AIDS ect)


 CARA  MUDAH, CEPAT SERTA TEPAT  MENDIAGNOSA INFEKSI  Sistem Saraf Pusat ( Meningitis, abses,tubercolosis, AIDS ect)
Infeksi  sistem saraf  banyak yang menyebabkan kematian atau morbiditas berat jika tidak didiagnosis dan segera diobati. Infeksi biasanya terjadi sebagai hasil dari penyebaran hematogen atau perpanjangan langsung dari tulang yang berdekatan jaringan, lunak atau sinus. Berbagai besar patogen yang terlibat, termasuk virus, jamur dan bakteri agen. Itu paling umum infeksi yang melibatkan ahli bedah saraf adalah:
-          Meningitis bakteri akut
-          Abses otak.
Infeksi mungkin melibatkan setiap bagian dari saraf sistem atau penutup dan dapat diklasifikasikan dalam dengan cara berikut.
1.      Infeksi kubah kranial.
2.      Ekstradural abses / empiema.
3.      Subdural abses / empiema.
4.      Meningitis.
5.      Brain:
            (a) Abses otak
            (b) Ensefalitis.



Meningitis
Bakteri meningitis adalah, serius mengancam nyawa infeksi meninges. Infeksi meningitis viral lebih umum, tetapi biasanya membatasi diri, dan ahli bedah saraf yang jarang terlibat.
Sebagian besar organisme umum yang menyebabkan bakteri meningitis terkait dengan usia pasien dan keberadaan dan sifat dari setiap mendasari predisposisi penyakit. Meskipun beberapa jenis organisme bakteri account untuk sebagian besar kasus meningitis piogenik akut terdapat berbagai organisme yang mungkin bertanggung jawab. tabel 12.1 menunjukkan penyebab paling umum dari bakteri berhubungan dengan usia meningitis.
Tabel 12.1
Organisme Penyebab Meningitis Bakteri Utama yang Berhubungan dengan Usia.
Umur
Organisme
Neonatus
Group B streptococcus, Escherichia coli
4-12 minggu
Group B streptococcus, Streptococcus pneumoniae, Salmonella, *Haemophilus
influenzae, Listeria monocytogenes
3 bulan-5 tahun
Haemophilus influenzae*, Streptococcus pneumoniae, Neisseria meningitides
>5 tahun dan dewasa
Streptococcus pneumoniae, Neisseria meningitides
* Di negara-negara dengan imunisasi Haemophilus influenzae rutin organisme ini merupakan penyebab yang jarang dari meningitis

Bakteri mencapai lapisan meninges dan serebrospinal cairan oleh tiga jalur utama.
1.      Hematogen menyebar dari fokus ekstrakranial infeksi.
2.      Mundur menyebar melalui trombi terinfeksi dalam Utusan vena dari infeksi berdekatan dengan sistem saraf pusat, seperti sinusitis, otitis atau mastoiditis.
3.      Penyebaran langsung ke dalam ruang subarachnoid, seperti dari osteomyelitis dari tengkorak dan infeksi dari sinus paranasal.

Wednesday, 10 October 2012

CLINICAL GOVERNACE , CLINICAL RISK MANAGEMENT (Manajemen Risiko Klinis, MRK)

CLINICAL GOVERNACE ,
CLINICAL RISK MANAGEMENT
(Manajemen Risiko Klinis, MRK)

-          Clinical governance                                   -  Strategi mencegah malpraktik
-          Risiko rumah sakit                                    -  Manajemen risiko klinis
-          Risiko klinis                                              -  Gerakan moral nasional menjaga
-          Musibah Klinis                                             keselamatan pasien rumah sakit
-          Malpraktik & bukan malpraktik




R.S. = INSTITUSI  sarat dengan  RISIKO
‘Struktur’ Risiko Di Rumah Sakit































KATEGORI RISIKO DI RUMAH SAKIT
 

  • RISIKO KLINIS
Terkait dengan asuhan klinis kepada pasien
  • RISIKO NON KLINIS (Corporate risks)
Contoh : kebakaran, kemanan, kecurian, korupsi, kerugian bisnis, dll
  • RISIKO TERHADAP KESEHATAN TENAGA KERJA RS
Contoh : dokter bedah tertular HIV – AIDS melalui darah pasien yang dioperasinya
  • RISIKO ORGANISASI
Contoh : gagal menjaga kerahasiaan informasi yang konfidensial



RISIKO KLINIS

= BAHAYA, KESIALAN, MUSIBAH, ATAU POTENSI TERJADINYA HAL-HAL YANG MERUGIKAN PASIEN, TERKAIT DENGAN ATAU SEBAGAI DAMPAK ASUHAN KLINIS YANG DIBERIKAN KEPADANYA.

 


























KELOMPOK-2 PENYEBAB RISIKO KLINIS à MUSIBAH KLINIS

1.      ASUHAN DIBAWAH STANDAR
-          Karena ceroboh, kurang pengetahuan, kesalahan karena tidak terampil, penilaian yang salah, dsb
-          Contoh : tidak mempelajari dengan baik keadaan pasien sebelum tindakan invasive, tidak memperhatikan keluhan pasien, operasi yang tidak jelas indikasinya, dsb
2.      CIDERA AKIBAT KECELAKAAN TERKAIT DENGAN TINDAKAN MEDIK (MEDICAL ACCIDENTS)
Contoh : reaksi obat, infeksi luka operasi, perdarahan, stroke, infark jantung, emboli paru, dsb.

3.      KEGAGALAN SISTEM ATAU PERALATAN


Tidak semua kasus musibah klinis adalah akibat tindakan ‘malpraktik’
 
 






Strategi baru Inggris :

  1. CLINICAL GOVERNANCE


OUTCOME YG AMAN, BERMUTU, DAN MEMUASKAN PASIEN
 






















Pendekatan akuntabilitas :
  1. CLINICAL GOVERNANCE IS CORPORATE ACCOUNTABILITY FOR CLINICAL PERPFORMANCE







 




































Pendekatan Kewajiban Hukum (Anglo-Saksis) :

  1. CLINICAL GOVERNANCE
= DUTY OF CARE TERHADAP PASIEN

 








































 























‘BUILDING BLOCKS’ dari CLINICAL GOVERNANCE
 

PROGRAM-PROGRAM :
  1. Pengembangan SDM dan Organisasi
  2. Quality Assurance = secara sistematis dan berlanjut memantau, mengevaluasi, memperbaiki dan menindaklanjuti asuhan klinis yang diberikan kepada pasien
  3. Clinical Risk Management = program untuk meminimalkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam asuhan klinis, dengan secara sistematis mengidentifikasi, memantau, menilai dan mencari jalan untuk mencegah terjadinya hal-hal itu.
  4. Evidence-Based Practice = praktek kedokteran yang didasarkan pada penilaian ulang (reviewing and appraising) secara sistematis tentang cara-cara tindakan klinis dan dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian yang terbaik dan terkini sebagai dasar untuk pengambilan keputusan klinis.
  5. Clinical Effectiveness = intervensi klinis untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan pasien dengan memberdayakan sumberdaya yang tersedia secara efektif.
  6. Clinical Audit = Analisis secara sistematis dan kritis tentang mutu asuhan klinis, termasuk prosedur-prosedur untuk diagnosis, tindakan medis dan keperawatan, pemanfaatan sumberdaya yang terkait, serta outcome dan mutu hidup pasien
  7. Belajar dari pengalaman sendiri dan pengalaman lain – terutama tentang kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dan merugikan pasien – agar hal-hal seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang.

’MALPRAKTIK’

PERSEPSI PASIEN/KELUARGA/MASYARAKAT :
A Priori ; setiap keadaan/kejadian klinis atau non klinis yang tidak sesuai harapan atau keinginan adalah kesalahan/keburukan dokter atau rumah sakit.
PERSEPSI HUKUM ANGLO – SAKSIS (Law of Negligence)
Margaret Brazier : Malpractice termasuk bidang “civil law of negligence that is designed to provide compensation for one individual injured by another’s negligence. Gross negligence may occasionally be punished by the criminal courts”
Pendekatan a posteriori, karena harus diputuskan dulu oleh pengadilan.

KRITERIA PEMBUKTIAN MALPRAKTIK

Hukum Anglo – Saksis :
  1. Ada duty of Care : dokter dan rumah sakit menyatakan berkewajiban memberi asuhan kepada pasien.
  2. Ada Breach of Duty : terjadi pelanggaran kewajiban berupa kelalaian (error of omission) atau kesalahan (error of commission)
  3. Ada cidera (harm, damage) pada pasien
  4. Harus dibuktikan (leh pasien/klg), cidera memang akibat langsung breach of duty oleh dokter dan atau rumah sakit.

PEMBUKTIAN ADA/TIDAK ADA MALPRAKTIK

Pendapat Prof. Oemar Seno Adji :
  1. Kecermatan (zorgvuldigheid) dalam asuhan pasien
  2. Ada diagnosis dan terapi sesuai dengan pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman yang dimiliki dokter ybs
  3. Standar profesi, dengan catatan :
-          Dokter memiliki kemampuan rata-rata (average)
-          Kategori dan kondisi yang sama
-          Asas proporsionalitas dan subsidiaritas = keseimbangan yang wajar dengan tujuan tindakan terhadap pasien.

STRATEGI MENCEGAH ’MALPRAKTIK’

Aksioma :

STRATEGI TERBAIK MENCEGAH (TUDUHAN) ’MALPRAKTIK’

= TIDAK MELAKUKAN ’MALPRAKTIK’

= SELALU MELAKUKAN PRAKTIK YANG BAIK (=Good Clinical Governance)



STRATEGI MENGHADAPI MALPRAKTIK

  1. Strategi ‘HULU’ = ‘mencegah kebakaran’
= Strategi preventif-proaktif :
    • oleh klinisi
    • oleh institusi.
  1. Strategi ’HILIR’ = ’memadamkan api’
= Strategi reaktif :
         Mencari solusi pada situasi konflik akibat musibah klinis yang sudah terjadi.
  1. Strategi nasional :
               Gerakan Nasional Menjaga Keselamatan Pasien Rumah Sakit.





STRATEGI PREVENTIF-PROAKTIF

Oleh dokter / klinisi :
  1. Memenuhi Kewajiban umum :
             Kewajiban tentang diri sendiri : - fit and proper, menjaga kompetensi
             Kewajiban administrasi negara : Registrasi, Izin Praktik
             Kewajiban moral / etika : -    etika medis tingkat individu (Kodeki)
-          etika medis tingkat institusi
                   Kewajiban disiplin profesi medis (UU 29/2004 Ps 55)
  1. Menjalankan Duty of Care dengan baik terhadap pasien
Kewajiban ini menyangkut aspek-aspek asuhan : diagnosis, pengobatan (treatment), nasihat dan konseling 
  1. Tidak melakukan Breach of Duty terhadap pasien
  Tidak melakukan kelalaian atau kesalahan terkait dengan diagnosis, treatment, nasihat, dan/atau konseling.















STRATEGI PREVENTIF-PROAKTIF

Oleh Rumah Sakit :
  1. Menjalankan kewajiban moral / etika.
-          Menerapkan asas-2 etika instutional r.s.: (1) Berbuat yang terbaik, (2) tidak menimbulkan mudharat, (3) menghormati pasien sebagai manusia, (4) berlaku adil.
-          Mentaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
  1. Menjalankan Direct Corporate Duty of Care.
-          Memilih SDM yang kompeten dan berkualifikasi
-          Memberi instruksi dan mensupervisi mereka
-          Menyediakan sarana dan peralatan yang layak
-          Menyediakan sistem-2 yg perlu untuk keamanan operasi r.s.
  1. Tidak melakukan Corporate Breach of Duty
-          Tidak melakukan kelalaian dan kesalahan
-          Program-2 RISK MANAGEMENT



MANAJEMEN RISIKO KLINIS (MRK)

  1. PROAKTIF
Melalui program-program yg dirancang untuk mencegah, mengendalikan, dan membuat sedikit mungkin keterbukaan pasien terhadap resiko klinis


  1. REAKTIF
Proses sistimatis melakukan identifikasi, evaluasi, dan penanganan resiko klinis jika sudah terjadi (termasuk negoisasi besaran ganti rugi).

















TUJUAN MANAJEMEN RESIKO KLINIS

  1. Meminimumkan keterjadian ’medical errors’ ’adverse events’, dan ’harms’ pada pasien (Membuat asuhan pasien aman).

  1. Meminimumkan kemungkinan terjadinya klaim dan mengendalikan biaya kalim yang harus menjadi tanggungan institusi (Mencegah kerugian financial bagi rs).





APA YANG INGIN DICAPAI DENGAN MRK ?
Thdp Pasien :
  • Membuat sekecil mungkin cidera yang tidak diinginkan.
  • Meningkatkan keamanan pasien dan mutu asuhan.

Thdp Staf :
  • Meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan staf.

Thdp Institusi :
  • Menjaga reputasi
  • Meminimumkan resiko finansial dengan manajemen yang lebih baik.
  • Memenuhi objektif secara optimal dengan pemanfaatan sebaik baiknya sumberdaya yang ada.

Thdp Publik :
  • Meningkatkan kepercayaan publik, bahwa dengan program MRK yang baik keamanan mereka lebih terjamin.

















LIMA KIAT UTAMA UNTUK MRK YANG PROAKTIF

  1. Credentialing of Medical Staf.
Seleksi staf medik yang baik

  1. Incident monitoring and tracking.
Monitor dan menjejaki kejadian klinis yang tidak diinginkan.

  1. Complains monitoring and tracking
Monitor dan menjejaki keluhan pasien / publik

  1. Infection control. Pengendalian infeksi nosokomial.

  1. Documentation in the medical record.
Rekam medis yang baik.




RANGKUMAN TENTANG MANAJEMEN RISIKO KLINIS (MRK)

MRK = PROGRAM-2


Pencegahan RK
Pengendalian RK
Penenganan RK
* Statuta r.s.
* Dal Infeksi r,.s
* Komunikasi kepada
* Credentialing
* Monit-Eval-Koreksi :
   Pasien / klg
* Clin. Privilege
       - etika / perilaku
* Sistem laporan
* CPD + Budaya r.s.
       - kinerja
*Humas
* Good Clin. Gov.
       - resep dan obat
* Negoisasi untuk
* Informed consent
       - unsur2 penunjang
   Konpensasi
* Rekam Medis
       - laporan insiden-2
* Bantuan Hukum
* Asuransi profesi
       - analisis insiden-2

* Asuransi institusi
       - keluhan konsumen












SARAN UNTUK MEMULAI MRK DI RS INDONESIA
(Strategi institusional untuk meningkatkan keamanan pasien)

  • Ciptakan budaya sadar etika, sadar disiplin, sadar tanggung jawab, sadar hukum, sadar keamanan pasien, sebagai komponen-2 dari budaya r.s. berorientasi pasien.

  • Menyusun dan mengoperasikan Program – Program :

1.      PENCEGAHAN RISIKO KLINIS.
2.      PENGENDALIAN RISIKO KLINIS
3.      PENANGANAN jika sudah terjadi RISIKO KLINIS.





STRATEGI NASIONAL :
GERAKAN NASIONAL MENJAGA KESELAMATAN PASIEN R.S.

  • Rakor Persi April 2005; Pembentukan Komite Keselamatan Pasien Pasien Rumah Sakit (KKP-RS)
  • Ini adala gerakan NASIONAL: diharapkan semua r.s. di Indonesia pada waktunya melaksanakan program-2 Patient Safety yang sedang disusun oleh KKP-RS.
  • Ini adalah gerakan MORAL, yaitu menegakkan kembali KAIDAH-2 DASAR MORAL dalam pelayanan r.s. :
1.      Beneficence, berbuat yang baik, Amar Ma’ruf;
2.      Non-maleficence, tidak menimbulkan mudharat, Nahi Mungkar, Primum   Non Nocere, DO NO HARM terhadap pasien
3.      Menghormati pasien sebagai MANUSIA
4.      Berlaku ADIL (justice, fair) terhadap pasien.
  • Diharapkan gerakan MORAL-NASIONAL ini akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada rumah sakit nasional secara umum.