HAK-HAK
PASIEN
(
Dirjen pelayanan medic nomor : YM.02.04.3.5.2504 tanggal 10 Juni 1997 )
Hak
pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien
1.
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata
tertib dan peraturan yang berlaku dirumah sakit
2.
Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi,
adil dan jujur
3.
Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang
bermutu sesuai standar tanpa diskriminasi
4.
Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan
sesuai standar profesi keperawatan
5.
Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan
sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
6.
Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara
bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari
pihak luar
7.
Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter
lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second
opinion) terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengatahuan dari
dokter yang merawatnya
8.
Pasien berhak atas keleluasaan pribadi “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya