"A Man can't make a mistake can't make anything"

Wednesday 5 October 2011

HOSPITAL BYLAWS DI INDONESIA / STATUTA RUMAH SAKIT


HOSPITAL BYLAWS DI INDONESIA
( PENELITIAN KEPUSTAKAAN )







OLEH :

Dr.HERRY SETYA YUDHA UTAMA, SpB,MHKes,FInaCS






CIREBON 2008




BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

         Rumah sakit merupakan suatu organisasi yang sangat berbeda dan sangat unik dibandingkan dengan institusi-institusi lainnya. Organisasi rumah sakit sangat rumit , dikarenakan mengatur semua kebijakan dan kegiatan yang terdiri dari  satuan kerja yang berbeda dalam peran, tugas dan tanggung jawabnya, namun harus bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan yang komprehensif di rumah sakit[1].  Dokter dan rumah sakit berperan sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan, sedangkan pasien berperan sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan. Pelaksanaan hubungan antara dokter, pasien dan rumah sakit selalu diatur dengan peraturan-peraturan tertentu supaya terjadi keharmonisan dalam melaksanankan hubungan. Peraturan-peraturan ini dituangkan dalam aturan main yang dibentuk di rumah-sakit khusus untuk kepentingan rumah sakit yang bersangkutan[2] .
           
Hubungan dokter dan pasien, hubungan dokter dan rumah sakit dan hubungan pasien dengan rumah sakit, dilihat dari hubungan hukumnya merupakan saling sepakat untuk mengikatkan diri dalam melaksanakan pengobatan yang dikenal sebagai perikatan (Verbentenis). Pada umumnya perikatan yang digunakan sebagai hubungan hukum diatas merupakan perikatan ikhtiar (inspanning verbentenis) yang merupakan upaya seoptimal mungkin untuk mencapai pelayanan kesehatan bagi pasien yang diobati, bukan merupakan perikatan hasil (resultaat verbentenis).
Untuk melindungi pasien dan masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan dalam menghindari pelanggaran, kelalaian terhadap kewajiban pelayanan oleh dokter dan rumah sakit.
Rumah sakit harus mempunyai berbagai aturan dalam melindungi pasien dari praktek rumah sakit yang yang tidak laik beroperasi, melindungi tenaga kesehatan dari bahaya yang ditimbulkan oleh rumah sakit, melindungi masyarakat dari dampak lingkungan rumah sakit, mengendalikan fungsi rumah sakit kearah yang benar, meningkatkan mutu rumah sakit, menselaraskan layanan di rumah sakit dengan program pemerintah dalam bidang kesehatan dan lain - lain.
Peraturan rumah sakit harus memenuhi berbagai kriteria antara lain dapat menjawab semua tantangan yang muncul dalam praktek kedokteran di era globalisasi, dapat menjawab semua tantangan yang muncul dalam pengelolaan rumah sakit, bentuk pengaturannya yang terintegrasi dengan baik, bentuk pengawasan dan pembinaannya jelas dan mengoptimalkan kinerja dalam memberdayakan potensi profesi      serta institusi-institusi terkait[3].  
Oleh karena itu di rumah-sakit diperlukan adanya suatu pedoman sebagai Peraturan untuk menjalankan aturan main internal yang berlaku.di rumah-sakit ada tiga satuan fungsional  yang suka disebut tiga pilar yakni pemilik atau yang mewakili pemilik, direksi dan staf medis, hal ini harus ada yang mengatur dengan baik sehingga Rumah sakit  bisa memiliki good governance antara Corporate Governance dan clinical Governance[4], dari itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Statuta Rumah-Sakit atau Hospital bylaws). Juga Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan internal Staf Medis (Medical Staff bylaws) di rumah sakit[5] .

         Satu dekade ke belakang,kerancuan pemahaman istilah dan pengertian hospital bylaws masih banyak terjadi di Indonesia tercinta ini, sehingga jangankan sudah semua rumah sakit di Indonesia telah mempunyai hospital bylaws ,memahami yang benar saja belum banyak. Pada hal hospital bylaws sangat penting dalam roda kehidupan perumah sakitan.
            Sekarang insan perumah-sakitan sudah cukup banyak yang memahami Terminologi hospital bylaws sehingga tidak lagi dipahami secara rancu sebagai segala macam bentuk peraturan internal yang ada di atau yang dibuat oleh rumah sakit, melainkan sudah dibatasi hanya pada peraturan dasar atau anggaran dasarnya saja. Oleh sebab itu terminologi hospital bylaws perlu dibedakan dengan terminologi rule and regulation dalam banyak hal; antara lain dalam hal materi (substansi) serta badan (otoritas) yang punya kewenangan mengesahkannya.

Jika materi hospital bylaws masih berisi prinsip-prinsip yang bersifat umum (general principles) maka rule and regulation sudah mulai memuat hal-hal yang lebih bersifat spesifik bagi kebutuhan implementasi dari prinsip-prinsip umum yang tercantum dalam hospital bylaws. Bila hospital bylaws harus disahkan oleh governing board[6] atau badan yang setara dengannya (sebagai pemegang otoritas tertinggi yang mewakili pemilik) maka rule and regulation cukup oleh eksekutif (yaitu komponen rumah sakit yang bertanggungjawab terhadap manajemen keseharian). Ibarat hospital bylaws itu sebuah undang-undang maka rule and regulation merupakan peraturan pelaksanaannya agar undang-undang (yang masih bersifat abstrak, umum dan pasif) menjadi lebih operasional guna menyelesaikan berbagai tugas dan permasalahan nyata di rumah sakit.
Konkritnya, apabila didalam hospital bylaws tertulis ketentuan yang memberikan kewenangan kepada eksekutif rumah sakit untuk menetapkan hak klinik (clinical privilege)[7] kepada setiap anggauta staf klinik yang bergabung dalam rumah sakit ditambah dengan aturan-aturan lain serta kode etik profesi supaya sesuai standar[8] maka ketentuan dalam peraturan dasar tadi  perlu ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dengan membuat rule and regulation tentang tatalaksana pemberian hak itu untuk dijadikan pedoman operasional. Dan tentunya rule and regulation yang berkaitan dengan staf klinik tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam hospital bylaws mengingat peraturan yang terakhir inilah yang akan dimenangkan manakala terjadi konflik antara pihak-pihak yang terkait.
Selain materinya tidak boleh bertentangan, tatalaksana pembuatan rule and regulation itu sendiri juga tidak boleh menyalahi pedoman pembuatan yang ada dalam hospital bylaws. Oleh sebab itu didalam hospital bylaws seyogyanya juga dicantumkan pasal-pasal yang berisi prinsip-prinsip umum yang harus dipatuhi oleh eksekutif dalam pembuatan rule and regulation; misalnya tentang siapa saja yang boleh mengajukan rancangan (draft) dan siapa yang diberi kewenangan mengesahkannya, kapan mulai berlaku, untuk setiap berapa lama ditinjau ulang dan direvisi serta siapa saja yang boleh mengusulkan amendemen.
Masalahnya sekarang ialah, bagaimana merumuskan hospital bylaws yang baik dan benar agar supaya anggaran dasar atau peraturan dasar tersebut dari sudut yuridis-formal efektif? Tentu saja membuat hospital bylaws tidak semudah yang kita inginkan , banyak sekali ”luka liku”nya.[9]
            Pelayanan kesehatan di rumah sakit makin berkembang terus dengan bertambahnya berbagai macam spesialisasi kedokteran. Hal ini bila tidak diatur dengan benar akan menyebabkan persinggungan tajam diantara pemilik , pihak manajemen,staf medis, tenaga kesehatan lain dan pasien yang dapat menurunkan citra pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
            Peraturan Internal tentang staf medis,dan peraturan interen lainnya di rumah sakit harus dibuat untuk menghindarkan berbagai masalah yang akan muncul dari semua aspek satuan fungsional baik dari hubungan dengan direksi, antara staf medis, tenaga kesehatan lainnya dan pasien,tentu saja harus mengacu kepada peraturan induknya yaitu Hospital bylaws. Di indonesia berkembang berbagai rumah sakit dengan berbagai status kepemilikannya. Secara garis besar rumah sakit di Indonesia bisa dibagi 2 yaitu rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah dan jajarannya dan rumah-sakit yang dioperasionalkan oleh pihak swasta.  Tentu saja ada perbedaan antara Hospital bylaws di rumah-sakit pemerintah[10] dengan rumah sakit swasta ;bukan dari materinya secara legeartis tetapi  perbedaan dari subtansinya yaitu karena :
1. Faktor kepemilikan rumah sakit dan status Badan Hukumnya.
2. Model Governing Board atau Governing Body[11] atau Dewan pembina/Penyantun.
3. Visi dan misinya.
4. Perbedaan struktur organisasinya dan Corporate  Culturnya.
5.  Model organisasi Komite Medik  yang dibentuk,peran,tugas dan kewenangan.
6.  Status Kepegawaian staff Medis (dokternya).                                                  
7.   Tipe rumah-sakitnya

2. PERUMUSAN MASALAH
           
1. Apakah ada perbedaan antara hospital Bylaws di rumah-sakit  pemerintah dengan rumah sakit swasta?
2.    Apa saja factor penyebab perbedaan antara hospital Bylaws di rumah-sakit  pemerintah dengan rumah sakit swasta?
3.    Mengapa terjadi perbedaan antara hospital Bylaws di rumah-sakit  pemerintah dengan rumah sakit swasta?

3. TUJUAN PENELITIAN
Untuk mendapatkan gambaran Hospital bylaws yang baik dan benar sehinggga menjadi acuan bagi rumah sakit- rumah sakit lainnya yang sejenis sehingga dapat meningkatkan mutu perumah sakitan di Indonesia.

BAB II
 KERANGKA PEMIKIRAN


[1] . White, The Hospital Medical staff ,Delmar Publishers, Albany New York,1997.

[2] Sofwan Dahlan, “Hukum Kesehatan, Rambu-rambu bagi Profesi Dokter”, ed. 3, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang 2005.

[3] C. Vincent et All, Medical Accidents,Oxford University Press,London,1993.
[4] Samsi Jacobalis,Model Penyusunan Hospital Bylaws untuk RS di Indonesia, Lokakarya Hospital Bylaws I ,PERSI cab. Jawa Tengah,Semarang ,maret 2002.
[5] Baca Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Statuta Rumah-Sakit atau Hospital bylaws). Juga Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan internal Staf Medis (Medical Staff bylaws) di rumah sakit .
[6] Cyril O. Houle,Governing Board,Jossey-Bass Publishers,San Francisco,1997


[6] Herkutanto,Semiloka Hospital Bylaws II,DitJen YanMed Depkes,Jakarta,Juli 2002.

[7] Saint John’s Hospital, ByLAWS,rules and regulation of the medical staff,Santa Monica,1985

[8] Yan Apul,Efektifitas dan Mekanisme Penegakan Kode Etik Profesi Dokter dan Tenaga Medis, Seminar Hospital Management & Health Law Issues,Universitas Pelita Harapan dengan RS Siloam Gleneagles,Karawaci,juli1997
[9] Trisno Karmadji,Pengalaman menyusun Hospital bylaws di pelayanan kesehatan ST. Carolus,Seminar Hospital bylaws Ditjen Yan Med,Jakarta,2001
[10] Aulia Sani,Medical Staff Bylaws di RS Pemerintah, ,Semiloka Hospital Bylaws II,DitJen YanMed Depkes,Jakarta,Juli 2002.

[11] The definition of board, is an organized group of people with the authority collectively to control and foster an institution that is usually administered by a qualified executive and staff.


Tulisan ini terdiri dari 207 halaman, bila berminat membacanya, silahkan menghubungi penulis

No comments:

Post a Comment