BAB I
PENDAHULUAN
Bidai atau spalk
adalah alat dari kayu, anyaman kawat atau bahan lain yang kuat tetapi ringan
yang digunakan untuk menahan atau menjaga agar bagian tulang yang patah tidak
bergerak (immobilisasi), memberikan istirahat dan mengurangi rasa sakit. Maksud
dari immobilisasi adalah:
1.
Ujung-ujung dari ruas patah tulang yang tajam tersebut tidak merusak jaringan
lemah, otot-otot, pembuluh darah, maupun syaraf.
2. Tidak
menimbulkan rasa nyeri yang hebat, berarti pula mencegah terjadinya syok karena
rasa nyeri yang hebat.
3. Tidak
membuat luka terbuka pada bagian tulang yang patah sehingga mencegah terjadinya
infeksi tulang.
Pembidaian
tidak hanya dilakkukan untuk immobilisasi tulang yang patah tetapi juga untuk
sendi yang baru direposisi setelah mengalami dislokasi. Sebuah sendi yang
pernah mengalami dislokasi, ligamen-ligamennya biasanya menjadi kendor sehingga
gampang mengalami dislokasi kembali, untuk itu setelah diperbaiki sebaiknya
untuk sementara waktu dilakukan pembidaian.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Pembidaian
Pembidaian
adalah tindakan memfixasi/mengimobilisasi bagian tubuh yang mengalami cedera,
dengan menggunakan benda yang bersifat kaku maupun fleksibel
sebagai fixator/imobilisator.
Pembidaian adalah proses yang digunakan untuk imobilisasi fraktur dan
dislokasi. Pembidaian harus memfixasi tulang yang patah dan persendian yang
berada di atas dan dibawah tulang yang fraktur. Jika yang cedera adalah sendi,
bidai harus memfixasi sendi tersebut beserta tulang disebelah distal dan proximalnya.
2.2. Prinsip
Pembidaian
a. Lakukan pembidaian pada bagian badan yang mengalamai cedera;
b.
Lakukan juga pembidaian pada kecurigaan patah tulang, jadi tidak perlu harus
dipastikan dulu ada atau tidaknya patah tulang;
c. Melewati minimal 2 sendi yang berbatasan.
1. Lakukan pembidaian di mana anggota badan mengalami
cedera (korban jangan dipindahkan sebelum dibidai). Korban dengan dugaan
fraktur lebih aman dipindahkan ke tandu medis darurat setelah dilakukan
tindakan perawatan luka, pembalutan dan pembidaian.
2. Lakukan juga pembidaian pada persangkaan patah
tulang, jadi tidak perlu harus dipastikan dulu ada tidaknya patah tulang.
Kemungkinan fraktur harus selalu dipikirkan setiap terjadi kecelakaan akibat
benturan yang keras. Apabila ada keraguan, perlakukan sebagai fraktur.
Tanda dan gejala
patah tulang:
S Adanya tanda ruda paksa pada bagian tubuh yang diduga
terjadi patah tulang: pembengkakan, memar, rasa nyeri.
S Nyeri sumbu: apabila diberi tekanan yang arahnya
sejajar dengan tulang yang patah akan memberikan nyeri yang hebat pada
penderita.
S Deformitas: apabila dibandingkan dengan bagian tulang
yang sehat terlihat tidak sama bentuk dan panjangnya.
S Bagian tulang yang patah tidak dapat berfungsi dengan
baik atau sama sekali tidak dapat digunakan lagi.
3. Melewati
minimal dua sendi yang berbatasan.
2.3. Syarat
Pembidaian
a.
Bidai harus
meliputi dua sendi, sebelum dipasang diukur terlebih dahulu pada anggota badan
yang tidak sakit;
b.
Ikatan
jangan terlalu ketat dan jangan terlalu kendor;
c.
Bidai dibalut/
dilapisi sebelum digunakan;
d.
Ikatan
harus cukup jumlahnya, dimulai dari sebelah atas dan bawah tempat yang patah;
e.
Jika
mungkin naikkan anggota gerak tersebut setelah dibidai;
f.
Sepatu,
cincin, gelang, jam dan alat yang mengikat tubuh lainnya perlu dilepas.