KODE ETIK
KEDOKTERAN
SURAT
KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
NO.
221 /PB/A.4/04/2002
TENTANG
PENGURUS
BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
MENIMBANG
·
Bahwa
dalam menjalankan profesi kedokteran diperlukan adanya suatu kode etik yang
digunakan sebagai pedoman.
·
Bahwa
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi dokter Indonesia
anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
·
Bahwa
KODEKI yang ada saat ini perlu disesuaikan lagi dengan situasi kondisi yang
berkembang sesuai dengan pesatnya kemajuan Iptekdok dan dinamika etika global
yang ada.
·
Bahwa
KODEKI sebagaimana pada butir 3 diatas dalam rangka penerapannya perlu
ditetapkan melalui surat keputusan.
MENGINGAT
·
Anggaran
Dasar IDI Bab III pasal 5, 6 dan 7
·
Ketetapan
Muktamar IDI No. l0/Muk. DI XXIV/10/2000
·
SK
PB IDI No.001/PB/A.4/00 tanggal 20 November 2000
·
Memperhatikan
Hasil Mukernas Etik Kedokteran III yang diselenggarakan pada tanggal 21 - 22
April 2001 di Jakarta
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Keputusan
PB IDI tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
·
Pertama
: Mencabut KODEKI hasil Rakernas
MKEK-MP2A tahun 1993
·
Kedua
: Menetapkan penerapan Kode
Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Mukernas Etik Kedokteran III tahun
2001 sebagai pedoman etik bagi dokter dalam menjalankan profesi kedokteran.
·
Ketiga
: Dengan penerapan Kode Etik
Kedokteran Indonesia sebagaimana butir kedua tersebut, maka semua dokter yang
menjalankan protesi kedokterannya wajib berpegang teguh pada KODEKI tersebut.
·
Keempat
: Seluruh Pengurus Wilayah, Cabang
dan Badan Kelengkapan orgarisasi IDI lainnya wajib menyebarluaskan KODEKI
tersebut kepada seluruh dokter di wilayah kerjanya masing-masing. Surat
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam pembuatannya akan diperbaiki sesuai dengan
keperluannya.
Jakarta,
19 April 2002
Ketua
Umum, Sekretaris
Jendral
Prof
DR. Dr. M. Ahmad Djojosugito, MHA. Dr. Fachmi Idris, M.Kes
NPA.
IDI : M6.094 NPA IDI
: 32.552
MUKADIMAH

