"A Man can't make a mistake can't make anything"
Showing posts with label SURAT. Show all posts
Showing posts with label SURAT. Show all posts

Sunday, 4 January 2015

Proses terjadinya awan cumulus nimbus / kumulonimbus ( awan CB ) dalam Al Quran terutama di surat An Nur ayat 43

Awan Kumulonimbus (Cb) adalah sebuah awan vertikal menjulang (keluarga D2) yang sangat tinggi, padat, dan terlibat dalam badai petir dan cuaca dingin lainnya. Kumulonimbus berasal dari bahasa latin, "cumulus" berarti terakumulasi dan "nimbus" berarti hujan. Awan ini terbentuk sebagai hasil dari ketidak stabilan asmofer. Awan-awan ini dapat terbentuk sendiri, secara berkelompok, atau di sepanjang front dingin di garis squall. Awan ini menciptakan petir melalui jantung awan. Awan kumulonimbus terbentuk dari awan kumulus terutama dari kumulus congestus dan dapat terbentuk lagi menjadi supersel, sebuah badai petir besar dengan keunikan tersendiri.  (wikipedia)


Proses  terjadinya awan cumulus nimbus ( awan CB ) dalam Al Quran terutama di surat An Nur ayat 43

Pada Ayat 41-45: Kekuasaan Allah Subhaanahu wa Ta'aala, fenomena keimanan dan petunjuk di alam semesta dimana semua makhluk melakukan tasbih, serta penjelasan tentang ‘kehidupan’ yang berasal dari satu materi, yaitu air.
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَالطَّيْرُ صَافَّاتٍ كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلاتَهُ وَتَسْبِيحَهُ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ (٤١) وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ (٤٢) أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُزْجِي سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهُ ثُمَّ يَجْعَلُهُ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلالِهِ وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ جِبَالٍ فِيهَا مِنْ بَرَدٍ فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهِ يَذْهَبُ بِالأبْصَارِ (٤٣)يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لأولِي الأبْصَارِ (٤٤)وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى أَرْبَعٍ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (٤٥
Terjemah Surat An Nur Ayat 41-45
41. Tidaklah engkau (Muhammad) tahu bahwa kepada Allah-lah bertasbih apa yang ada di langit dan di bumi  dan juga burung yang mengembangkan sayapnya. Masing-masing sungguh telah mengetahui (cara) shalat dan tasbihnya. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.
42. Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan hanya kepada Allah-lah kembali (seluruh makhluk).
43. Tidakkah engkau melihat bahwa Allah menjadikan awan bergerak perlahan, kemudian mengumpulkannya, lalu Dia menjadikannya bertumpuk-tumpuk, lalu engkau lihat hujan keluar dari celah-celahnya , dan Dia (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang Dia kehendaki  dan dihindarkan-Nya dari siapa yang Dia kehendaki. Kilauan kilatnya hampir-hampir menghilangkan penglihatan.
44. Allah mempergantikan malam dan siang . Sungguh pada yang demikian itu, pasti terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan (yang tajam) .
45. Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air  maka sebagian ada yang berjalan di atas perutnya  dan sebagian berjalan dengan dua kaki  sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu .



Nabi Muhammad S A W  ,Rosulullah 14 abad yang lalu telah bicara tentang proses awan melalui wahyu Allah SWT  pada surat tentang alam surat ke 24 An Nur  ayat 41-45. Termasuk  yang membahas  tentang awan ayat ke 43. Maha Benar All0h dengan firmanNYA.

Friday, 26 October 2012

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA


KODE ETIK KEDOKTERAN


SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
TENTANG
PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA


MENIMBANG

·         Bahwa dalam menjalankan profesi kedokteran diperlukan adanya suatu kode etik yang digunakan sebagai pedoman.
·         Bahwa Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
·         Bahwa KODEKI yang ada saat ini perlu disesuaikan lagi dengan situasi kondisi yang berkembang sesuai dengan pesatnya kemajuan Iptekdok dan dinamika etika global yang ada.
·         Bahwa KODEKI sebagaimana pada butir 3 diatas dalam rangka penerapannya perlu ditetapkan melalui surat keputusan.

MENGINGAT

·         Anggaran Dasar IDI Bab III pasal 5, 6 dan 7
·         Ketetapan Muktamar IDI No. l0/Muk. DI XXIV/10/2000
·         SK PB IDI No.001/PB/A.4/00 tanggal 20 November 2000
·         Memperhatikan Hasil Mukernas Etik Kedokteran III yang diselenggarakan pada tanggal 21 - 22 April 2001 di Jakarta

MEMUTUSKAN

Menetapkan
Keputusan PB IDI tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
·         Pertama :         Mencabut KODEKI hasil Rakernas MKEK-MP2A tahun 1993
·         Kedua :            Menetapkan penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Mukernas Etik Kedokteran III tahun 2001 sebagai pedoman etik bagi dokter dalam menjalankan profesi kedokteran.
·         Ketiga :            Dengan penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia sebagaimana butir kedua tersebut, maka semua dokter yang menjalankan protesi kedokterannya wajib berpegang teguh pada KODEKI tersebut.
·         Keempat :        Seluruh Pengurus Wilayah, Cabang dan Badan Kelengkapan orgarisasi IDI lainnya wajib menyebarluaskan KODEKI tersebut kepada seluruh dokter di wilayah kerjanya masing-masing. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pembuatannya akan diperbaiki sesuai dengan keperluannya.

Jakarta, 19 April 2002
Ketua Umum,                                                                                     Sekretaris Jendral

Prof DR. Dr. M. Ahmad Djojosugito, MHA.                      Dr. Fachmi Idris, M.Kes
NPA. IDI : M6.094                                                                NPA IDI : 32.552


MUKADIMAH