"A Man can't make a mistake can't make anything"
Showing posts with label PENERAPAN. Show all posts
Showing posts with label PENERAPAN. Show all posts

Friday, 26 October 2012

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA


KODE ETIK KEDOKTERAN


SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
TENTANG
PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA


MENIMBANG

·         Bahwa dalam menjalankan profesi kedokteran diperlukan adanya suatu kode etik yang digunakan sebagai pedoman.
·         Bahwa Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
·         Bahwa KODEKI yang ada saat ini perlu disesuaikan lagi dengan situasi kondisi yang berkembang sesuai dengan pesatnya kemajuan Iptekdok dan dinamika etika global yang ada.
·         Bahwa KODEKI sebagaimana pada butir 3 diatas dalam rangka penerapannya perlu ditetapkan melalui surat keputusan.

MENGINGAT

·         Anggaran Dasar IDI Bab III pasal 5, 6 dan 7
·         Ketetapan Muktamar IDI No. l0/Muk. DI XXIV/10/2000
·         SK PB IDI No.001/PB/A.4/00 tanggal 20 November 2000
·         Memperhatikan Hasil Mukernas Etik Kedokteran III yang diselenggarakan pada tanggal 21 - 22 April 2001 di Jakarta

MEMUTUSKAN

Menetapkan
Keputusan PB IDI tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
·         Pertama :         Mencabut KODEKI hasil Rakernas MKEK-MP2A tahun 1993
·         Kedua :            Menetapkan penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Mukernas Etik Kedokteran III tahun 2001 sebagai pedoman etik bagi dokter dalam menjalankan profesi kedokteran.
·         Ketiga :            Dengan penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia sebagaimana butir kedua tersebut, maka semua dokter yang menjalankan protesi kedokterannya wajib berpegang teguh pada KODEKI tersebut.
·         Keempat :        Seluruh Pengurus Wilayah, Cabang dan Badan Kelengkapan orgarisasi IDI lainnya wajib menyebarluaskan KODEKI tersebut kepada seluruh dokter di wilayah kerjanya masing-masing. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pembuatannya akan diperbaiki sesuai dengan keperluannya.

Jakarta, 19 April 2002
Ketua Umum,                                                                                     Sekretaris Jendral

Prof DR. Dr. M. Ahmad Djojosugito, MHA.                      Dr. Fachmi Idris, M.Kes
NPA. IDI : M6.094                                                                NPA IDI : 32.552


MUKADIMAH