"A Man can't make a mistake can't make anything"
Showing posts with label IDI. Show all posts
Showing posts with label IDI. Show all posts

Friday, 26 October 2012

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA


KODE ETIK KEDOKTERAN


SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
TENTANG
PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA


MENIMBANG

·         Bahwa dalam menjalankan profesi kedokteran diperlukan adanya suatu kode etik yang digunakan sebagai pedoman.
·         Bahwa Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
·         Bahwa KODEKI yang ada saat ini perlu disesuaikan lagi dengan situasi kondisi yang berkembang sesuai dengan pesatnya kemajuan Iptekdok dan dinamika etika global yang ada.
·         Bahwa KODEKI sebagaimana pada butir 3 diatas dalam rangka penerapannya perlu ditetapkan melalui surat keputusan.

MENGINGAT

·         Anggaran Dasar IDI Bab III pasal 5, 6 dan 7
·         Ketetapan Muktamar IDI No. l0/Muk. DI XXIV/10/2000
·         SK PB IDI No.001/PB/A.4/00 tanggal 20 November 2000
·         Memperhatikan Hasil Mukernas Etik Kedokteran III yang diselenggarakan pada tanggal 21 - 22 April 2001 di Jakarta

MEMUTUSKAN

Menetapkan
Keputusan PB IDI tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
·         Pertama :         Mencabut KODEKI hasil Rakernas MKEK-MP2A tahun 1993
·         Kedua :            Menetapkan penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Mukernas Etik Kedokteran III tahun 2001 sebagai pedoman etik bagi dokter dalam menjalankan profesi kedokteran.
·         Ketiga :            Dengan penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia sebagaimana butir kedua tersebut, maka semua dokter yang menjalankan protesi kedokterannya wajib berpegang teguh pada KODEKI tersebut.
·         Keempat :        Seluruh Pengurus Wilayah, Cabang dan Badan Kelengkapan orgarisasi IDI lainnya wajib menyebarluaskan KODEKI tersebut kepada seluruh dokter di wilayah kerjanya masing-masing. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pembuatannya akan diperbaiki sesuai dengan keperluannya.

Jakarta, 19 April 2002
Ketua Umum,                                                                                     Sekretaris Jendral

Prof DR. Dr. M. Ahmad Djojosugito, MHA.                      Dr. Fachmi Idris, M.Kes
NPA. IDI : M6.094                                                                NPA IDI : 32.552


MUKADIMAH

Thursday, 19 April 2012

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA ( KODEKI ) DAN PEDOMAN PELAKSANAAN. MEDICAL ETHICS CODE OF INDONESIA AND IMPLEMENTATION GUIDELINES

Bersama ini saya downloadkan KODEKI dari website IDI  mudah-mudahkan bisa bermanfaat bagi sejawat sekalian dalam memahami KODEKI KEDOKTERAN.



KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
DAN
PEDOMAN PELAKSANAAN
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
(MKEK)
IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI )

Jl. Dr. Samratulangi No. 29
Telp. 3150679 – 3900277; Fax 3900473
Jakarta 10350





PEDOMAN PELAKSANAAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA



PENGANTAR

Muktamar IDI XXI Tahun 1991 di Yogyakarta menetapkan Kode Etik Kedokteran Indonesia dan pedoman pelaksanaan KODEKI yang isinya merupakan hasil seminar tertulis penyempurnaan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat dan beberapa penyempurnaan oleh Muktamar. Dengan demikian KODEKI yang semula terdiri dari Pasal-Pasal dan penjelasannya maka sesuai dengan ketetapan Muktamar XXI disusun menjadi:
1. KODEKI
    Berisi pasal dan penjelasan ringkas.
2. Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
     Berisi penjelasan dan petunjuk serta contoh pelaksanaan KODEKI.
   Pada hakikatnya kedua buku tersebut bukan dua hal terpisah, namun harus dilihat sebagai satu kesatuan.