GUGATAN MALPRAKTEK (MEDIK) ,LAGU LAMA DENGAN MELODI BARU
OLEH : HERRY SETYA YUDHA UTAMA,Dr;SpB;FInaCS
Belakangan ini yang dicemaskan oleh dunia medis di Indonesia adalah meningkatnya tuntutan dan gugatan malpraktek (dengan jumlah ganti rugi yang semakin hari semakin spektakuler), utamanya sejak masyarakat lebih mengerti hukum dan bermunculannya LSM yang “peduli”kesehatan. masyarakat kita menjadi masyarakat yang semakin gemar menuntut (litigious society) .adakah sebabnya?, belum ada jawaban pasti yang patut dipercaya. Namun yang jelas, situasi dunia dokter sekarang ini amat mirip dengan krisis malpraktek (malpractice crisis) yang pernah melanda Amerika Serikat sekitar 40 tahun yang lampau, yaitu sejak dokter tidak lagi dianggap dewa sehingga tidak lagi kebal terhadap segala bentuk gugatan. Sebelumnya selama berabad-abad, dokter dianggap sebagai mahluk sosial yang kebal hukum berdasarkan doctrine of charitable immunity sampai-sampai di amerika pernah ada Samarians Law yang menjamin siapa yang menolong yang gawat tidak boleh di hukum, sebab pertimbangannya, menghukum dokter dan rumah sakit supaya membayar gantirugi sama artinya dengan mengurangi assetnya, yang pada gilirannya akan mengurangi kemampuannya untuk menolong masyarakat banyak.
Tetapi sejak adanya kasus Darling v. Charleston Community Memorial Hospital 1965, yakni kasus pertama yang menyatakan rumah sakit sebagai subjek hukum sehingga oleh karenanya dapat dijadikan target gugatan atas kinerjanya yang merugikan pasien. Maka sejak itulah marak tuntutan kepada dokter dan rumah sakit.
Menurut Sofwan(2005) yang paling penting bagi dokter dan para pengelola serta pemilik rumah sakit adalah memahami lebih dahulu bahwa sebelum gugatan malpraktek dapat dibuktikan maka setiap sengketa yang muncul antara health care receiver dan health care provider baru boleh disebut sebagai konflik akibat adanya ketidaksesuaian logika atas sesuatu masalah; utamanya atas terjadinya adverse event (injury caused by medical management rather than the underlying condition of the patient). Menurut Winardi (1994), konflik bisa diartikan sebagai ketidaksesuaian paham atas situasi tentang pokok-pokok pikiran tertentu atau karena adanya antagonisme-antagonisme emosional. Maka berbagai konflik yang melanda dunia medis sekarang ini tidak harus jadi panik sehingga TIdak perlu disikapi secara tidak proporsional. sisi positifnya justru konflik atau sengketa dapat meningkatkan kreatifitas, inovasi, intensitas upaya, kohesi kelompok serta mengurangi konplik internal dan meningkatkan silaturahmi. Konflik itu sendiri sebetulnya hanya akan terjadi kalau ada prakondisi atau predisposing factor, misalnya berupa adverse events (kesenjangan antara harapan pasien dengan kenyataan yang diperolehnya menyusul dilakukannya upaya medis). Sedangkan trigger factors-nya antara lain karena adanya perbedaan persepsi, komunikasi ambigius atau gaya individual yang bisa datang dari pihak dokter sendiri (misal arogan) atau dari pihak pasien misalnya chronic complainer atau sikap temperamental. Tarif yang tinggi juga dapat menjadi pemicu munculnya klaim atas pelayanan yang kurang sempurna. Tidak jarang pemicunya justru datang dari teman sejawat dokter (sebagai”pesaing”) atau pihak ketiga yang ingin ikut memamfaatkan situasi konflik (memancing di air keruh)..
MALPRATEK sering disalah artikan oleh masyarakat, bukan saja masyarakat biasa malah orang intelekpun sering salah arti malah media dan infotaiment juga sering salah.masyarakat sering mengartikan MALPRAKTEK , suatu tindakan atau keadaan yang tidak sesuai dengan harapannya sehingga tidak memuaskan harapan dirinya. terutamanya kalau kondisi pasen menjadi memburuk,punya gejala sisa(cacat/squele) atau meninggal dunia. Padahal memburuknya keadaan pasen sering bukan karena salah tindakan dokter justru sering karena komplikasi dan perjalanan penyakitnya itu sendiri. perbedaan persepsi, biasanya disebabkan ketidakmampuan pihak pasien untuk memahami logika medis bahwa upaya medis merupakan upaya yang penuh uncertainty dan hasilnyapun tidak dapat diperhitungkan secara matematis karena sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar kontrol dokter untuk mengendalikannya (I.Nasution).; misalnya daya tahan tubuh, mekanisme pertahanan tubuh, jenis dan tingkat virulensi penyakit, stadium penyakit, kualitas obat, respon individual terhadap obat serta ketidakpatuhan pasien dalam mengikuti prosedur dan nasehat dokter. Banyak masyarakat menyangka bahwa upaya medis yang dilakukan dokter merupakan satu-satunya variabel yang dapat mempengaruhi kondisi kesakitan pasien sehingga parameternya, kalau upaya tersebut sudah benar menurut logika mereka tidak seharusnya pasien meninggal dunia, bertambah buruk kondisinya atau malahan muncul problem-problem baru. Pada kenyataannya upaya medis yang terbaik dan termahal sekalipun belum tentu dapat menjamin kesembuhan. menurut Robert Koch sebenarnya 70% penyakit akan sembuh sendiri berkat mekanisme pertahanan tubuhnya sendiri sisanya sembuh harus dengan tindakan atau cacat atau meninggal . banyak ahli yang menyatakan “medicine is a science and arts ,a science of the uncertainty, an art of the probability”.
Selain Pemahaman yang kurang memadai tentang hakekat upaya medis , diperparah lagi oleh minimnya pemahaman mengenai hukum; misalnya tentang bentuk perikatan yang terjadi menyusul disepakatinya hubungan terapetik yang konsekuensinya memunculkan hak dan kewajiban para pihak. perikatan yang terjadi antara health care receiver dan health care provider merupakan inspanning-verbintenis (perikatan upaya,bukan janji sembuh) sehingga konsekuensi hukumnya, dokter tidak dibebani kewajiban untuk mewujudkan hasil (berupa kesembuhan), melainkan hanya dibebani kewajiban melakukan upaya sesuai standar (standard of care); yaitu suatu tingkat kualitas layanan medis yang mencerminkan telah diterapkannya ilmu, ketrampilan, pertimbangan dan perhatian yang layak sebagaimana yang dilakukan oleh dokter pada umumnya dalam menghadapi situasi dan kondisi yang sama pula (Hubert Smith). Dengan tingkat kualitas seperti itu diharapkan mampu menyelesaikan problem kesehatan pasien, namun jika pada kenyataannya harapan tersebut tidak terwujud atau bahkan terjadi adverse events atau risiko medis, tidak serta merta dokter atau rumah sakit harus dipersalahkan.
Tidak banyak ahli hukum yang mengerti tentang hokum kesehatan sehingga, kualitas dari gugatannya sering kabur (obscure libel) karena tidak didukung oleh logika medis dan logika hukum yang benar sehingga amat wajar apabila keputusan pengadilan hampir selalu memenangkan rumah sakit atau dokter. nampaknya mereka telah menggeneralisasi setiap adverse event sebagai malpraktek. Mestinya setiap adverse event dianalisis lebih dahulu (mengingat tidak semua adverse events identik dengan malpraktek) dan sesudah itu barulah dipilah apakah kasus tersebut merupakan kasus pidana, perdata ataukah kecelakaan (misadventure). Kasus syok anafilaktik/alergi obat di Pati Jawa tengah menjadi bebes di tingkat kasasi.
Di pengadilan ,Dalam kasus pidana maka menjadi kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dipenuhinya unsur pidana yang terdiri atas perbuatan tercela (actus reus) dan sikap batin yang salah (mens rea) yang melatar-belakangi perbuatan tercela tersebut. Apabila terbukti bersalah maka tanggungjawab hukumnya (criminal resposibility) selalu bersifat individual dan personal sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. di berbagai negara yang menganut Common Law System pada awalnya memasukkan malpraktek sebagai tort (civil wrong againsts a person or properties) sehingga tidak ada pidana bagi dokter yang melakukan malpraktek melainkan gugatan ganti rugi. Namun kecenderungan internasional (di Amerika dan Inggris) akhir-akhir ini mulai ada upaya-upaya walaupun kasusnya masih sangat jarang(belasan dalam satu dekade) untuk mempidanakan dokter, utamanya atas kasus malpraktek yang mengakibatkan kematian. Kecenderungan tersebut tentunya dapat menambah keyakinan LSM disini yang selama ini lebih suka membawa kasus malpraktek ke peradilan pidana, apalagi tindakan seperti itu dimungkinkan mengingat adanya Psl 359 KUHP “barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seseorang meninggal ,maka di penjara…………. Dan pasal 360 KUHP………..menyebabkan lukaberat maka dipenjara………….kedua pasal tersebut merupakan pasal “KOJO” bagi penyidik ,penuntut atau penggugat walaupun para ahli sering menyebutnya pasal keranjang sampah. Pasal ini bisa dipakai berbagai kejadian :supir nabrak, jembatan runtuh,masinis lalai dll (R. Soesilo).
Lain lagi kalau kasus perdata, yang harus membuktikan adalah pihak penggugat (pasien) mengingat “siapa yang mendalilkan (bahwa dokter bersalah) maka dialah yang membuktikan”. Untuk itu penggugat harus membuktikan adanya keempat unsur 4 D dari malpraktek; yaitu (D)uty, (D)ereliction of duty, (D)amages dan (D)irect causation betweem dereliction of duty and damages. Tentunya yang paling sulit bagi penggugat ialah membuktikan unsur D yang terakhir (Direct causation), namun pembuktian unsur itu beserta 3 unsur lainnya dari malpraktek menjadi tidak diperlukan lagi manakala ditemukan fakta yang mampu berbicara sendiri (misalnya ditemukannya gunting atau pinset didalam perut pasien) sehingga dapat diberlakukan doktrin Res Ipsa Loquitur (the thing speaks for itself) yang secara otomatis membuktikan adanya malpraktek. Walaupun itu juga tidak langsung bisa 100% dokter bisa di hokum karena ada suatu yurisprudensi kasus tertinggalnya kain kasa di amerika dokter dibebaskan karena operasi hot urgent. Adapun mengenai tanggunggugatnya (civil liability,) dapat ditanggung sendiri oleh dokter yang bersangkutan atau dalam kondisi tertentu dapat dialihkan kepada pihak lain berdasarkan ajaran tanggung-renteng (doctrine of vicarious liability).
Contoh kasus paling gamblang yang menggambarkan kekurangcermatan pihak pasien dalam menuntut dan menggugat adalah kasus dilaporkannya dokter ke polisi disertai pengajuan gugatan ganti rugi ke pengadilan hanya karena bayi yang ditolong kelahirannya dengan vacuum extractie menderita komplikasi kelumpuhan otot leher. Juga kasus dilaporkannya dokter ke polisi karena terjadinya Steven Johnson syndrome akibat obat (yang seringkali mustahil dapat diramalkan sebelumnya). Betul pada kedua kasus itu ada damage, tetapi persoalannya, adakah unsur dereliction of duty yang secara langsung telah mengakibatkan damage tersebut?
penelitian Institute of Medicine diperoleh gambaran bahwa sekitar 2,9 % sampai 3,7 % dari pasien rawat inap mengalami adverse event, berupa:
1. Perpanjangan hospitalisasi.
2. Cacat saat meninggalkan rumah sakit.
3. Cacat tetap.
4. Adverse drug event.
5. Infeksi luka.
6. Meninggal dunia.
Sekitar 70 % dari adverse event tersebut diatas disebabkan oleh error (diagnostic, treatment, preventive and others) yang dapat dicegah sehingga disebut preventable adverse event dan hanya sekitar 27,6 % dari preventable adverse event yang dapat dikatagorikan sebagai malpraktek (negligence atau culpa). Jadi kalau dihitung-hitung sebenarnya sangat kecil sekali bagian dari adverse event yang dapat dihubungkan dengan malpraktek, sedangkan selebihnya merupakan adverse event yang tidak termasuk pelanggaran hokum; baik yang bersifat error of commission (melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan) maupun error of omission (tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan). Agaknya apa yang diuraikan diatas sejalan dengan teori Perrow (the Perrow’s Normal Accident Theory) yang menyatakan bahwa:
1. Dalam system tertentu, kecelakaan tidak dapat dihindari sama sekali.
2. Dalam industri yang komplek dan berteknologi tinggi maka kecelakaan merupakan hal yang normal.
Perlu disadari bahwa pelaksanaan layanan kesehatan di rumah sakit merupakan pekerjaan yang sulit, rumit dan komplek serta memerlukan bantuan teknologi (metode, alat dan obat-obatan). Maka dalam kaitannya dengan upaya keselamatan pasien, The National Patient Safety Foundation menyimpulkan bahwa:
1. Keselamatan pasien (patient safety) diartikan sebagai upaya menghindari dan mencegah adverse event (adverse outcome) yang disebabkan oleh proses layanan serta meningkatkan mutu outcome.
2. Keselamatan pasien tidak hanya tertumpu pada orang (person), peralatan atau departemen saja, tetapi juga interaksi dari berbagai komponen dan system.
Hal-hal tersebut diatas seyogyanya difahami lebih dahulu oleh pasien sebelum memutuskan menggugat, disamping perlu pula memahami logika hokum sebagaimana disebutkan di bawah ini, yaitu:
1. Hubungan terapetik antara pasien dan rumah sakit merupakan hubungan kontraktual dan oleh karenanya semua asas dalam berkontrak berlaku, utamanya asas utmost of good faith (iktikad baik).
2. Perikatan yang timbul sebagai konsekuensi hubungan terapetik merupakan jenis perikatan dimana rumah sakit hanya dibebani kewajiban oleh hokum untuk memberikan upaya yang benar (inspanning atau effort), bukan hasil (resultaat atau result).
3. Adverse event yang terjadi tidak secara otomatis merupakan bukti adanya malpraktek.
Pembuktian malpraktek menghendaki adanya unsur 4 D (Duty tugas/kewajiban, Dereliction of duty , Damage dan Direct causation between damage and dereliction of duty) atau kalau tidak harus ada fakta yang benar-benar dapat berbicara sendiri (Res Ipsa Loquitur).
4. Kesalahan diagnosis tidak dapat dikatakan malpraktek sepanjang dokter, dalam membuat diagnosis telah memenuhi ketentuan dan prosedur.
Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa bagian dari pekerjaan dokter yang paling sulit adalah menegakkan diagnosis, sementara peralatan diagnostik (yang paling canggih sekalipun) hanyalah bersifat mengurangi angka kesalahan saja. Maka tidaklah aneh jika kesalahan diagnosis di Amerika tetap tinggi (sekitar 17 %). Satu hal yang paling penting adalah apakah kesalahan diagnosis itu terjadi karena kecerobohan dalam melakukan prosedur diagnosis atau tidak.
5. Dokter dapat dituntut pidana apabila tindakannya memenuhi rumusan pidana beserta unsur-unsurnya (mens rea dan actus reus).
6. Tanggungjawab pidana (criminal responsibility) selalu bersifat individual dan personal serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (baik individu maupun korporasi).
7. Dokter juga boleh digugat jika pasien menderita kerugian akibat ingkar janji atau karena tindakannya yang melawan hokum (onrechtmatige-daad).
8. Tanggunggugat (civil liability) atas terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh dokter dapat dialihkan berdasarkan doktrin tanggung-renteng (doctrine of vicarious liability).
GANTI RUGI AKIBAT MALPRAKTEK
Dalam melaksanakan pengabdiannya, tidak selamanya rumah sakit dapat memberikan hasil sebagaimana diharapkan semua pihak. Adakalanya layanan tersebut justru menimbulkan malapetaka; seperti cacat seumur hidup, lumpuh, buta, tuli atau bahkan meninggal dunia. Namun rumah sakit tidak perlu merasa khawatir sebab sepanjang yang dilakukannya sudah benar (sesuai standar yang berlaku) maka adverse events yang terjadi hanya bisa dianggap sebagai bagian dari risiko medik atau sebagai sesuatu yang tak mungkin dihindari, sehingga rumah sakit tidak seharusnya bertanggunggugat atas kerugian yang dialami pasien, materiel maupun immateriel. Lain halnya apabila adverse events terjadi karena error yang benar-benar dapat dikaitkan dengan malpraktek; baik yang bersifat kesengajaan (intensional), kecerobohan (recklessness) maupun kealpaan (negligence).
Ganti rugi oleh UU Kesehatan, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas sesuatu akibat yang timbul, baik fisik maupun non fisik. Kerugian fisik adalah kerugian karena hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh, yang dalam bahasa hukum disebut kerugian materiel. Sedangkan kerugian non fisik adalah kerugian yang berkaitan dengan martabat seseorang, yang dalam bahasa hukumnya disebut kerugian immateriel. Pertanyaan sekarang ialah, siapakah yang harus bertanggunggugat atas timbulnya kerugian itu? Dokter, rumah sakit, yayasan ataukah ketiga-tiganya?
Untuk dapat menjawab pertanyaan-prtanyaan diatas perlu dipahami lebih dahulu tentang:
1. Jenis tanggunggugat.
2. Pola hubungan terapetik yang terjadi.
3. Pola hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit.
Mengenai jenis tanggunggugat (menurut hukum perdata) dikenal ada banyak macamnya, antara lain:
a. Contractual liability.
Tanggung gugat jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain sebagai akibat adanya hubungan kontraktual.
Dalam kaitannya dengan hubungan terapetik, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care provider adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang tidak memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat dikatagorikan sebagai civil malpractice.
b. Liability in tort.
Tanggung gugat jenis ini merupakan tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum, kewajiban hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga yang berlawanan dengan kesusilaan yang baik dan berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad, 31 Januari 1919).
Konsep liability in tort ini sebetulnya berasal dari Napoleontic Civil Code Art.1382, yang bunyinya: “Everyone causes damages through his own behavior must provide compensation, if at least the victim can prove a causal relationship between the fault and damages”. Konsep ini sejalan dengan Psl 1365 KUH Perdata yang bunyi lengkapnya: “Tiap perbuatan yang melanggar hokum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Dengan adanya tanggung gugat ini maka rumah sakit atau dokter dapat digugat membayar ganti rugi atas terjadinya kesalahan yang termasuk katagori tort (civil wrong against a person or properties); baik yang bersifat intensiona atau negligence. Contoh dari tindakan rumah sakit atau dokter yang dapat menimbulkan tanggunggugat antara lain membocorkan rahasia kedokteran, eutanasia atau ceroboh dalam melakukan upaya medik sehingga pasien meninggal dunia atau menderita cacat.
c. Strict liability.
Tanggung gugat jenis ini sering disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability whitout fault) mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa; baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun negligence. Tanggung gugat seperti ini biasanya berlaku bagi product sold atau article of commerce, dimana produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya malapetaka akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut.
Di negara-negara Common Law, produk darah dikatagorikan sebagai product sold sehingga produsen yang mengolah darah harus bertanggunggugat untuk setiap transfusi darah olahannya yang menularkan virus hepatitis atau HIV.
d. Vicarious liability.
Tanggung gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate). Dalam kaitannya dengan pelayanan medik maka rumah sakit (sebagai employer) dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee). Lain halnya jika tenaga kesehatan, misalnya dokter, bekerja sebagai mitra (attending physician) sehingga kedudukannya setingkat dengan rumah sakit.
Doktrin vicarious liability ini sejalan dengan Psl 1367, yang bunyinya: “Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”.
Jadi dapat tidaknya rumah sakit menjadi subjek tanggung-renteng tergantung dari pola hubungan kerja antara tenaga kesehatan dengan rumah sakit, dimana pola hubungan tersebut juga akan ikut menentukan pola hubungan terapetik dengan pihak pasien yang berobat di rumah sakit tersebut.
Mengenai pola hubungan terapetik antara health care provider dan health care receiver dapat dirinci sebagai berikut:
a. Hubungan “pasien - rumah sakit”.
Hubungan seperti ini terjadi jika pasien sudah dewasa dan sehat akal, sedangkan rumah sakit hanya memiliki dokter yang bekerja sebagai employee. Para pihaknya adalah pasien dan rumah sakit, sementara dokter hanya berfungsi sebagai employee (subordinate dari rumah sakit) yang bertugas melaksanakan kewajiban rumah sakit.
Hubungan hukum seperti ini biasanya berlaku di sarana kesehatan milik pemerintah yang dokter-dokternya digaji secara tetap dan penuh, tidak didasarkan atas jumlah pasien yang telah ditangani ataupun kuantitas dan kualitas tindakan medik yang dilakukan dokter.
b. Hubungan “pasien – dokter”.
Pola ini terjadi jika pasien sudah dewasa dan sehat akal (berkompeten), dirawat di rumah sakit yang dokter-dokternya bekerja bukan sebagai employee melainkan sebagai mitra (attending physician). Para pihaknya adalah pasien dan dokter, sementara posisi rumah sakit hanyalah sebagai tempat yang menyediakan fasilitas (penginapan, makan dan minum, perawat atau bidan serta sarana medik dan nonmedik). Konsepnya seolah-olah dokter menyewa fasilitas rumah sakit untuk digunakan merawat pasiennya.
Pola seperti ini banyak dianut oleh rumah sakit swasta yang dokter-dokternya mendapatkan penghasilan berdasarkan perhitungan jumlah pasien serta kuantitas dan kualitas tindakan medik yang dilakukannya. Jika dalam satu bulan tidak ada seorang pasienpun yang dirawat maka dalam bulan itu dokter tidak memperoleh penghasilan apa-apa. Hubungan kerja seperti ini menempatkan dokter pada kedudukan yang sama derajat dengan rumah sakit, bukan subordinate dari rumah sakit.
c. Hubungan “penanggung pasien – dokter”.
Pada prinsipnya pola ini seperti pola butir (c), hanya saja karena pasien masih anak-anak atau tidak sehat akal maka para pihaknya adalah penanggung pasien (orang tua atau wali) dan dokter.
Sedangkan mengenai hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit terdapat beberapa pola, antara lain:
1. Dokter sebagai employee.
2. Dokter sebagai attending physician (mitra).
3. Dokter sebagai independent contractor.
Masing-masing dari pola-pola hubungan tersebut diatas akan sangat menentukan apakah rumah sakit atau dokter yang harus bertanggunggugat sendiri (direct liability) terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dokter dan sejauh mana pula tanggunggugat dokter tersebut dapat dialihkan kepada pihak rumah sakit berdasarkan doctrine of vicarious liability?
CORPORATE LIABILITY & VICARIOUS LIABILITY
Pada awal sejarahnya, rumah sakit tidak lebih dari sekedar institusi (penerima sumbangan dari para dermawan) yang hanya menyediakan makanan dan tempat tidur bagi pasien yang memerlukan rawat inap. Dengan diramaikannya rumah sakit oleh kehadiran para dokter mitra ternyata mampu memberikan pengaruh yang luar biasa besar bagi peningkatan kualitas layanan. Sekarang keadaannya sudah benar-benar berubah secara dramatis. Rumah sakit kini tidak hanya menyediakan makanan dan penginapan saja, melainkan juga berbagai macam tenaga profesional guna menunjang fungsi; meliputi fungsi layanan keperawatan terampil dan profesional, diagnosis dan terapi spesialistik, pre dan post-operative care dan masih banyak lagi layanan lainnya. Tidak cukup sampai disitu saja sebab masing-masing rumah sakit juga terus berlomba meningkatkan dan mengembangkan diri menjadi institusi dengan layanan total dan komprehensif. Namun konsekuensinya tidak hanya kualitas layanan medik, penunjang medik dan layanan umum saja yang meningkat, tetapi juga kemungkinan munculnya lebih banyak lagi corporate liability (tanggunggugat korporasi) serta vicarious liability (tanggung-renteng) akibat kesalahan yang dilakukan oleh sub-ordinate rumah sakit.
a. Corporate Liability:
Agak sulit sebenarnya membedakan antara corporate liability dengan vicarious liability, sebab dalam situasi tertentu corporate liability dapat saja ditafsirkan sebagai vicarious liability. Konsep corporate liability itu sendiri sesungguhnya dikembangkan dari pemahaman bahwa rumah sakit merupakan artificial entity yang dapat melakukan perbuatan hukum, melalui individu yang tergabung didalamnya yang bertindak untuk dan atas namanya sehingga rumah sakit dapat menjadi subjek langsung dari corporate liability manakala employee, non-employee staff, administrative personnel atau regular employees gagal mengimplementasikan kebijakan rumah sakit yang pantas; misalnya gagal menerapkan kebijakan pencegahan infeksi nosokomial atau gagal mencegah dokter yang tidak berkompeten untuk tidak menangani pasien.
Meskipun tidak selalu benar, corporate liability dapat diterapkan manakala rumah sakit tidak melakukan langkah-langkah manajerial yang dapat dipertanggung-jawabkan terhadap bidang-bidang tertentu dibawah ini, yaitu:
1. Hospital equipment, supplies, medication and food.
2. Hospital environment.
3. Safety procedures.
4. Selection and retention of employees and conferral of staff privileges.
5. Responsibilities for supervision of patient care.
b. Vicarious Liability:
Pada umumnya rumah sakit tidak bertanggunggugat atas kesalahan dokter non- organik (non-employee physician) yang hanya memanfaatkan fasilitas rumah sakit untuk merawat pasiennya sendiri (staff privileges). Mereka bertanggunggugat secara mandiri atas kesalahan yang telah merugikan pasiennya. Meskipun bertanggunggugat secara mandiri namun kesepakatan dengan pihak rumah sakit dapat saja dibuat untuk misalnya bersama-sama menanggung ganti rugi berdasarkan proporsi yang disetujui oleh kedua belah pihak apabila dokter kalah di pengadilan. Tanpa kesepakatan khusus maka non-employee physician (misalnya dokter mitra) pada umumnya bertanggunggugat secara mandiri.
Dibawah doctrine of vicarious liability, rumah sakit (meskipun sebagai artificial entity tidak melakukan kesalahan apa-apa) juga dapat bertanggunggugat atas kesalahan dokter organik yang bekerja di institusi tersebut. Doktrin ini sejalan dengan Pasal 1367 KUH Perdata, yang bunyinya: “Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”.
Untuk dapat diberlakukan doctrine of vicarious liability diperlukan prakondisi seperti tersebut di bawah ini, yaitu:
1. Harus ada direct (economic) relationship.
Maknanya, antara dokter dan pihak rumah sakit harus terjalin dalam suatu hubungan yang bersifat ekonomi; misalnya hubungan master-servant atau employer-employee.
Sebagai bukti adanya direct (economic) relationship antara lain: adanya gaji tetap, kewenangan rumah sakit mengontrol, memberi sanksi serta adanya kewenangan mengangkat dan memberhentikan dokter.
2. Tindakan dokter harus berada dalam lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
Artinya, tindakan (yang merugikan pasien) yang dilakukan oleh dokter harus berada didalam lingkup tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh rumah sakit pemberi kerja berdasarkan hubungan yang telah terjalin.
Jika dokter melakukan tindakan diluar lingkup tugas dan tanggungjawabnya (misalnya di luar clinical previlige yang diberikan oleh Direktur atas rekomendasi Panitia Kredensial dari Komite Medik) maka kerugian akibat kesalahannya harus ditanggung sendiri.
Konsep pengalihan tanggunggugat kepada rumah sakit (dalam kedudukannya sebagai master atau employer) antara lain didasarkan pada pemikiran:
1. Untuk memberikan jaminan kepada pasien yang dirugikan bahwa ia pasti akan dapat menemukan pihak tergugat yang punya kemampuan membayar (solvent defendant atau deeper pocket).
2. Untuk memberikan umpan balik kepada pihak manajemen rumah sakit agar memiliki rasa tanggungjawab yang lebih besar lagi dalam mengelola dan mengontrol para dokter supaya mau melakukan layanan medik yang lebih baik agar tidak terjadi kerugian pada pasien.
Pertanyaan yang muncul sekarang ialah “siapakah yang seharusnya menjadi target (subjek) dari tanggung-renteng tersebut”? Institusi rumah sakit ataukah justru badan hokum yang menjadi pemilik rumah sakit?
Meskipun pada hakekatnya tidak ada bedanya apabila yang menjadi subjek dari vicarious liability adalah rumah sakit atau badan hokum pemilik rumah sakit sebab pembebanan ganti rugi kepada rumah sakit dengan sendirinya juga akan mengurangi asset badan hokum yang menjadi pemiliknya, demikian pula sebaliknya. Namun dilihat dari sisi yuridis-formal mungkin jawaban dari pertanyaan diatas menjadi sangat penting agar supaya masing-masing pihak saling memahami posisinya masing-masing, disamping untuk menghindari kemungkinan terjadinya gugatan salah alamat. Untuk itu menurut hemat saya perlu memperhatikan beberapa hal:
1. Konsep dasar bahwa dalam ajaran vicarious liability harus ada direct (economic) relationship antara dokter yang melakukan kesalahan dengan pihak yang menjadi subjek dari tanggung-renteng.
Siapa subjek tersebut? Jawabannya sudah bisa ditebak, yakni tergantung dari siapa sebenarnya yang memberi kerja, memberhentikan, membayar, mengontrol dan mengawasi kinerja dokter yang bersangkutan. Rumah sakit atau badan hokum yang menjadi pemilik rumah sakit?
2. Undang-undang tentang Badan Hukum yang terkait.
Dalam kaitannya dengan yayasan, sepanjang bentuk rumah sakit merupakan kegiatan usaha yayasan (yang dilaksanakan oleh pelaksana dan diangkat oleh organ pengurus yayasan) maka yang akan menjadi subjek tanggungrenteng adalah yayasan yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan UU Yayasan, organ pengurus bertanggungjawab sepenuhnya atas kepengurusan yayasan, baik untuk kepentingan maupun tujuan yayasan, serta mewakili yayasan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai asas persona standi in judicio. Ini berarti bahwa organ pengurus mewakili yayasan dalam melakukan gugatan ataupun digugat. Barangkali demikian pula untuk rumah sakit yang merupakan amal usaha perkumpulan.
Tetapi lain halnya apabila rumah sakit berbentuk PT yang didirikan oleh yayasan atau oleh perkumpulan maka tanggungrentengnya bukan pada yayasan atau perkumpulan tersebut, melainkan pada rumah sakit (yang dalam hal ini diwakili oleh direksi). Tanggungjawab yayasan atau perkumpulan (sebagai pemegang saham) hanyalah sebatas saham yang dimilikinya dan samasekali tidak meyentuh kekayaan lain dari yayasan atau perkumpulan yang memiliki PT tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Chatamarrasjid. : Badan Hukum Yayasan (Suatu Analisisi Mengenai Yayasan Sebagai Suatu Badan Hukum Sosial, Penerbit PT Ctra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Dahlan, S, : Hukum Kesehatan, Rambu-Rambu Bagi Profesi Medik, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2nd Ed, 2000.
Dooly, B, J. ; Gorton, M, W. : Legal Liability of Doctors, in Surgery, Ethics and the Law, Blackwell Science Asia Pty Ltd, 2000.
Koeswadji, H, H. : Hukum untuk Perumahsakitan, Penerbit PT Ctra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
King, J, H. : The Law of Medical Malpractice in a Nutshell, West Publishing Co, St Paul, Minn, 2nd Ed, 1986.
Kohn, L, T. : Corrigan, J, M. ; Donaldson, M, S. : To Err is Human, Building a Safer Health System, Washington, National Academy Press, 2000.
Morris, R, C. , Moritz, A, R. : Doctor and Patient and the Law, The C.V. Mosby Company, Saint Louis, 5th ed, 1971.
Pozgar, G, D .: Legal Aspects of Health Care Administration, 68h Ed Geithersburg An Aspen Publication, 2002.
Trieschmann, J, S.; Gustavson, S, G. : Risk Management & Insurance, 10th Ed, An International Thomson Publishing Company, Cincinati, Ohio, 1998.
ooooooooooo
No comments:
Post a Comment