"A Man can't make a mistake can't make anything"

Wednesday 10 October 2012

CLINICAL GOVERNACE , CLINICAL RISK MANAGEMENT (Manajemen Risiko Klinis, MRK)

CLINICAL GOVERNACE ,
CLINICAL RISK MANAGEMENT
(Manajemen Risiko Klinis, MRK)

-          Clinical governance                                   -  Strategi mencegah malpraktik
-          Risiko rumah sakit                                    -  Manajemen risiko klinis
-          Risiko klinis                                              -  Gerakan moral nasional menjaga
-          Musibah Klinis                                             keselamatan pasien rumah sakit
-          Malpraktik & bukan malpraktik




R.S. = INSTITUSI  sarat dengan  RISIKO
‘Struktur’ Risiko Di Rumah Sakit































KATEGORI RISIKO DI RUMAH SAKIT
 

  • RISIKO KLINIS
Terkait dengan asuhan klinis kepada pasien
  • RISIKO NON KLINIS (Corporate risks)
Contoh : kebakaran, kemanan, kecurian, korupsi, kerugian bisnis, dll
  • RISIKO TERHADAP KESEHATAN TENAGA KERJA RS
Contoh : dokter bedah tertular HIV – AIDS melalui darah pasien yang dioperasinya
  • RISIKO ORGANISASI
Contoh : gagal menjaga kerahasiaan informasi yang konfidensial



RISIKO KLINIS

= BAHAYA, KESIALAN, MUSIBAH, ATAU POTENSI TERJADINYA HAL-HAL YANG MERUGIKAN PASIEN, TERKAIT DENGAN ATAU SEBAGAI DAMPAK ASUHAN KLINIS YANG DIBERIKAN KEPADANYA.

 


























KELOMPOK-2 PENYEBAB RISIKO KLINIS à MUSIBAH KLINIS

1.      ASUHAN DIBAWAH STANDAR
-          Karena ceroboh, kurang pengetahuan, kesalahan karena tidak terampil, penilaian yang salah, dsb
-          Contoh : tidak mempelajari dengan baik keadaan pasien sebelum tindakan invasive, tidak memperhatikan keluhan pasien, operasi yang tidak jelas indikasinya, dsb
2.      CIDERA AKIBAT KECELAKAAN TERKAIT DENGAN TINDAKAN MEDIK (MEDICAL ACCIDENTS)
Contoh : reaksi obat, infeksi luka operasi, perdarahan, stroke, infark jantung, emboli paru, dsb.

3.      KEGAGALAN SISTEM ATAU PERALATAN


Tidak semua kasus musibah klinis adalah akibat tindakan ‘malpraktik’
 
 






Strategi baru Inggris :

  1. CLINICAL GOVERNANCE


OUTCOME YG AMAN, BERMUTU, DAN MEMUASKAN PASIEN
 






















Pendekatan akuntabilitas :
  1. CLINICAL GOVERNANCE IS CORPORATE ACCOUNTABILITY FOR CLINICAL PERPFORMANCE







 




































Pendekatan Kewajiban Hukum (Anglo-Saksis) :

  1. CLINICAL GOVERNANCE
= DUTY OF CARE TERHADAP PASIEN

 








































 























‘BUILDING BLOCKS’ dari CLINICAL GOVERNANCE
 

PROGRAM-PROGRAM :
  1. Pengembangan SDM dan Organisasi
  2. Quality Assurance = secara sistematis dan berlanjut memantau, mengevaluasi, memperbaiki dan menindaklanjuti asuhan klinis yang diberikan kepada pasien
  3. Clinical Risk Management = program untuk meminimalkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam asuhan klinis, dengan secara sistematis mengidentifikasi, memantau, menilai dan mencari jalan untuk mencegah terjadinya hal-hal itu.
  4. Evidence-Based Practice = praktek kedokteran yang didasarkan pada penilaian ulang (reviewing and appraising) secara sistematis tentang cara-cara tindakan klinis dan dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian yang terbaik dan terkini sebagai dasar untuk pengambilan keputusan klinis.
  5. Clinical Effectiveness = intervensi klinis untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan pasien dengan memberdayakan sumberdaya yang tersedia secara efektif.
  6. Clinical Audit = Analisis secara sistematis dan kritis tentang mutu asuhan klinis, termasuk prosedur-prosedur untuk diagnosis, tindakan medis dan keperawatan, pemanfaatan sumberdaya yang terkait, serta outcome dan mutu hidup pasien
  7. Belajar dari pengalaman sendiri dan pengalaman lain – terutama tentang kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dan merugikan pasien – agar hal-hal seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang.

’MALPRAKTIK’

PERSEPSI PASIEN/KELUARGA/MASYARAKAT :
A Priori ; setiap keadaan/kejadian klinis atau non klinis yang tidak sesuai harapan atau keinginan adalah kesalahan/keburukan dokter atau rumah sakit.
PERSEPSI HUKUM ANGLO – SAKSIS (Law of Negligence)
Margaret Brazier : Malpractice termasuk bidang “civil law of negligence that is designed to provide compensation for one individual injured by another’s negligence. Gross negligence may occasionally be punished by the criminal courts”
Pendekatan a posteriori, karena harus diputuskan dulu oleh pengadilan.

KRITERIA PEMBUKTIAN MALPRAKTIK

Hukum Anglo – Saksis :
  1. Ada duty of Care : dokter dan rumah sakit menyatakan berkewajiban memberi asuhan kepada pasien.
  2. Ada Breach of Duty : terjadi pelanggaran kewajiban berupa kelalaian (error of omission) atau kesalahan (error of commission)
  3. Ada cidera (harm, damage) pada pasien
  4. Harus dibuktikan (leh pasien/klg), cidera memang akibat langsung breach of duty oleh dokter dan atau rumah sakit.

PEMBUKTIAN ADA/TIDAK ADA MALPRAKTIK

Pendapat Prof. Oemar Seno Adji :
  1. Kecermatan (zorgvuldigheid) dalam asuhan pasien
  2. Ada diagnosis dan terapi sesuai dengan pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman yang dimiliki dokter ybs
  3. Standar profesi, dengan catatan :
-          Dokter memiliki kemampuan rata-rata (average)
-          Kategori dan kondisi yang sama
-          Asas proporsionalitas dan subsidiaritas = keseimbangan yang wajar dengan tujuan tindakan terhadap pasien.

STRATEGI MENCEGAH ’MALPRAKTIK’

Aksioma :

STRATEGI TERBAIK MENCEGAH (TUDUHAN) ’MALPRAKTIK’

= TIDAK MELAKUKAN ’MALPRAKTIK’

= SELALU MELAKUKAN PRAKTIK YANG BAIK (=Good Clinical Governance)



STRATEGI MENGHADAPI MALPRAKTIK

  1. Strategi ‘HULU’ = ‘mencegah kebakaran’
= Strategi preventif-proaktif :
    • oleh klinisi
    • oleh institusi.
  1. Strategi ’HILIR’ = ’memadamkan api’
= Strategi reaktif :
         Mencari solusi pada situasi konflik akibat musibah klinis yang sudah terjadi.
  1. Strategi nasional :
               Gerakan Nasional Menjaga Keselamatan Pasien Rumah Sakit.





STRATEGI PREVENTIF-PROAKTIF

Oleh dokter / klinisi :
  1. Memenuhi Kewajiban umum :
             Kewajiban tentang diri sendiri : - fit and proper, menjaga kompetensi
             Kewajiban administrasi negara : Registrasi, Izin Praktik
             Kewajiban moral / etika : -    etika medis tingkat individu (Kodeki)
-          etika medis tingkat institusi
                   Kewajiban disiplin profesi medis (UU 29/2004 Ps 55)
  1. Menjalankan Duty of Care dengan baik terhadap pasien
Kewajiban ini menyangkut aspek-aspek asuhan : diagnosis, pengobatan (treatment), nasihat dan konseling 
  1. Tidak melakukan Breach of Duty terhadap pasien
  Tidak melakukan kelalaian atau kesalahan terkait dengan diagnosis, treatment, nasihat, dan/atau konseling.















STRATEGI PREVENTIF-PROAKTIF

Oleh Rumah Sakit :
  1. Menjalankan kewajiban moral / etika.
-          Menerapkan asas-2 etika instutional r.s.: (1) Berbuat yang terbaik, (2) tidak menimbulkan mudharat, (3) menghormati pasien sebagai manusia, (4) berlaku adil.
-          Mentaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
  1. Menjalankan Direct Corporate Duty of Care.
-          Memilih SDM yang kompeten dan berkualifikasi
-          Memberi instruksi dan mensupervisi mereka
-          Menyediakan sarana dan peralatan yang layak
-          Menyediakan sistem-2 yg perlu untuk keamanan operasi r.s.
  1. Tidak melakukan Corporate Breach of Duty
-          Tidak melakukan kelalaian dan kesalahan
-          Program-2 RISK MANAGEMENT



MANAJEMEN RISIKO KLINIS (MRK)

  1. PROAKTIF
Melalui program-program yg dirancang untuk mencegah, mengendalikan, dan membuat sedikit mungkin keterbukaan pasien terhadap resiko klinis


  1. REAKTIF
Proses sistimatis melakukan identifikasi, evaluasi, dan penanganan resiko klinis jika sudah terjadi (termasuk negoisasi besaran ganti rugi).

















TUJUAN MANAJEMEN RESIKO KLINIS

  1. Meminimumkan keterjadian ’medical errors’ ’adverse events’, dan ’harms’ pada pasien (Membuat asuhan pasien aman).

  1. Meminimumkan kemungkinan terjadinya klaim dan mengendalikan biaya kalim yang harus menjadi tanggungan institusi (Mencegah kerugian financial bagi rs).





APA YANG INGIN DICAPAI DENGAN MRK ?
Thdp Pasien :
  • Membuat sekecil mungkin cidera yang tidak diinginkan.
  • Meningkatkan keamanan pasien dan mutu asuhan.

Thdp Staf :
  • Meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan staf.

Thdp Institusi :
  • Menjaga reputasi
  • Meminimumkan resiko finansial dengan manajemen yang lebih baik.
  • Memenuhi objektif secara optimal dengan pemanfaatan sebaik baiknya sumberdaya yang ada.

Thdp Publik :
  • Meningkatkan kepercayaan publik, bahwa dengan program MRK yang baik keamanan mereka lebih terjamin.

















LIMA KIAT UTAMA UNTUK MRK YANG PROAKTIF

  1. Credentialing of Medical Staf.
Seleksi staf medik yang baik

  1. Incident monitoring and tracking.
Monitor dan menjejaki kejadian klinis yang tidak diinginkan.

  1. Complains monitoring and tracking
Monitor dan menjejaki keluhan pasien / publik

  1. Infection control. Pengendalian infeksi nosokomial.

  1. Documentation in the medical record.
Rekam medis yang baik.




RANGKUMAN TENTANG MANAJEMEN RISIKO KLINIS (MRK)

MRK = PROGRAM-2


Pencegahan RK
Pengendalian RK
Penenganan RK
* Statuta r.s.
* Dal Infeksi r,.s
* Komunikasi kepada
* Credentialing
* Monit-Eval-Koreksi :
   Pasien / klg
* Clin. Privilege
       - etika / perilaku
* Sistem laporan
* CPD + Budaya r.s.
       - kinerja
*Humas
* Good Clin. Gov.
       - resep dan obat
* Negoisasi untuk
* Informed consent
       - unsur2 penunjang
   Konpensasi
* Rekam Medis
       - laporan insiden-2
* Bantuan Hukum
* Asuransi profesi
       - analisis insiden-2

* Asuransi institusi
       - keluhan konsumen












SARAN UNTUK MEMULAI MRK DI RS INDONESIA
(Strategi institusional untuk meningkatkan keamanan pasien)

  • Ciptakan budaya sadar etika, sadar disiplin, sadar tanggung jawab, sadar hukum, sadar keamanan pasien, sebagai komponen-2 dari budaya r.s. berorientasi pasien.

  • Menyusun dan mengoperasikan Program – Program :

1.      PENCEGAHAN RISIKO KLINIS.
2.      PENGENDALIAN RISIKO KLINIS
3.      PENANGANAN jika sudah terjadi RISIKO KLINIS.





STRATEGI NASIONAL :
GERAKAN NASIONAL MENJAGA KESELAMATAN PASIEN R.S.

  • Rakor Persi April 2005; Pembentukan Komite Keselamatan Pasien Pasien Rumah Sakit (KKP-RS)
  • Ini adala gerakan NASIONAL: diharapkan semua r.s. di Indonesia pada waktunya melaksanakan program-2 Patient Safety yang sedang disusun oleh KKP-RS.
  • Ini adalah gerakan MORAL, yaitu menegakkan kembali KAIDAH-2 DASAR MORAL dalam pelayanan r.s. :
1.      Beneficence, berbuat yang baik, Amar Ma’ruf;
2.      Non-maleficence, tidak menimbulkan mudharat, Nahi Mungkar, Primum   Non Nocere, DO NO HARM terhadap pasien
3.      Menghormati pasien sebagai MANUSIA
4.      Berlaku ADIL (justice, fair) terhadap pasien.
  • Diharapkan gerakan MORAL-NASIONAL ini akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada rumah sakit nasional secara umum.





No comments:

Post a Comment