CLINICAL GOVERNACE ,
CLINICAL RISK MANAGEMENT
(Manajemen Risiko Klinis, MRK)
-         
Clinical governance                                   -  Strategi mencegah malpraktik
-         
Risiko
rumah sakit                                    -  Manajemen risiko klinis
-         
Risiko
klinis                                              -  Gerakan moral nasional menjaga
-         
Musibah
Klinis                                             keselamatan
pasien rumah sakit
-         
Malpraktik & bukan
malpraktik
R.S. = INSTITUSI  sarat dengan  RISIKO 
‘Struktur’ Risiko Di Rumah Sakit
KATEGORI
RISIKO DI RUMAH SAKIT
Terkait dengan asuhan klinis kepada pasien
- RISIKO NON KLINIS
     (Corporate risks)
 
Contoh : kebakaran, kemanan, kecurian,
korupsi, kerugian bisnis, dll
- RISIKO TERHADAP KESEHATAN TENAGA KERJA RS
 
Contoh :
dokter bedah tertular HIV – AIDS melalui darah pasien yang dioperasinya
Contoh : gagal menjaga kerahasiaan
informasi yang konfidensial
RISIKO KLINIS
= BAHAYA, KESIALAN, MUSIBAH,
ATAU POTENSI TERJADINYA HAL-HAL YANG MERUGIKAN PASIEN, TERKAIT DENGAN ATAU
SEBAGAI DAMPAK ASUHAN KLINIS YANG DIBERIKAN KEPADANYA.
KELOMPOK-2 PENYEBAB RISIKO KLINIS à
MUSIBAH KLINIS
1.      ASUHAN DIBAWAH STANDAR
-         
Karena
ceroboh, kurang pengetahuan, kesalahan karena tidak terampil, penilaian yang
salah, dsb
-         
Contoh
: tidak mempelajari dengan baik keadaan pasien sebelum tindakan invasive, tidak
memperhatikan keluhan pasien, operasi yang tidak jelas indikasinya, dsb
2.      CIDERA AKIBAT KECELAKAAN TERKAIT DENGAN TINDAKAN MEDIK (MEDICAL ACCIDENTS)
Contoh :
reaksi obat, infeksi luka operasi, perdarahan, stroke, infark jantung, emboli
paru, dsb.
3.      KEGAGALAN SISTEM ATAU
PERALATAN
 
  
  
   
    
     
Tidak semua kasus musibah klinis adalah akibat
    tindakan ‘malpraktik’ 
 
 | 
    
 
  | 
 
  
Strategi
baru Inggris :
- CLINICAL GOVERNANCE
 
 
   | 
   | 
   | 
   | 
 
   | 
    | 
 
   | 
 
   | 
   | 
  
  
   
    
     
OUTCOME YG AMAN, BERMUTU, DAN MEMUASKAN
    PASIEN 
 
 | 
    
 
  | 
 
 
Pendekatan akuntabilitas :
- CLINICAL GOVERNANCE
     IS CORPORATE ACCOUNTABILITY FOR CLINICAL PERPFORMANCE
 
Pendekatan Kewajiban Hukum
(Anglo-Saksis) :
- CLINICAL GOVERNANCE
 
= DUTY OF CARE TERHADAP PASIEN 
‘BUILDING BLOCKS’ dari CLINICAL GOVERNANCE
PROGRAM-PROGRAM :
- Pengembangan SDM dan Organisasi
 
- Quality Assurance = secara sistematis
     dan berlanjut memantau, mengevaluasi, memperbaiki dan menindaklanjuti
     asuhan klinis yang diberikan kepada pasien
 
- Clinical Risk Management = program
     untuk meminimalkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam asuhan
     klinis, dengan secara sistematis mengidentifikasi, memantau, menilai dan
     mencari jalan untuk mencegah terjadinya hal-hal itu.
 
- Evidence-Based Practice = praktek
     kedokteran yang didasarkan pada penilaian ulang (reviewing and appraising)
     secara sistematis tentang cara-cara tindakan klinis dan dengan
     memanfaatkan hasil-hasil penelitian yang terbaik dan terkini sebagai dasar
     untuk pengambilan keputusan klinis.
 
- Clinical Effectiveness = intervensi
     klinis untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan pasien dengan
     memberdayakan sumberdaya yang tersedia secara efektif.
 
- Clinical Audit = Analisis secara
     sistematis dan kritis tentang mutu asuhan klinis, termasuk
     prosedur-prosedur untuk diagnosis, tindakan medis dan keperawatan,
     pemanfaatan sumberdaya yang terkait, serta outcome dan mutu hidup pasien
 
- Belajar dari pengalaman sendiri dan
     pengalaman lain – terutama tentang kejadian-kejadian yang tidak diinginkan
     dan merugikan pasien – agar hal-hal seperti itu dapat dicegah dan tidak
     terulang.
 
’MALPRAKTIK’
PERSEPSI PASIEN/KELUARGA/MASYARAKAT :
A Priori ; setiap keadaan/kejadian klinis atau non
klinis yang tidak sesuai harapan atau keinginan adalah kesalahan/keburukan
dokter atau rumah sakit.
PERSEPSI
HUKUM ANGLO – SAKSIS (Law of Negligence)
Margaret
Brazier : Malpractice termasuk bidang “civil law of negligence that is designed
to provide compensation for one individual injured by another’s negligence.
Gross negligence may occasionally be punished by the criminal courts”
Pendekatan a posteriori, karena harus diputuskan
dulu oleh pengadilan.
KRITERIA PEMBUKTIAN MALPRAKTIK
Hukum Anglo – Saksis :
- Ada duty of Care : dokter dan rumah
     sakit menyatakan berkewajiban memberi asuhan kepada pasien.
 
- Ada Breach of Duty : terjadi pelanggaran kewajiban berupa
     kelalaian (error of omission) atau kesalahan (error of commission)
 
- Ada cidera (harm, damage) pada pasien
 
- Harus dibuktikan (leh pasien/klg),
     cidera memang akibat langsung breach of duty oleh dokter dan atau rumah
     sakit.
 
PEMBUKTIAN ADA/TIDAK ADA MALPRAKTIK
Pendapat Prof. Oemar Seno Adji :
- Kecermatan (zorgvuldigheid) dalam
     asuhan pasien
 
- Ada diagnosis dan terapi sesuai
     dengan pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman yang dimiliki dokter ybs
 
- Standar profesi, dengan catatan :
 
-         
Dokter
memiliki kemampuan rata-rata (average)
-         
Kategori
dan kondisi yang sama
-         
Asas
proporsionalitas dan subsidiaritas = keseimbangan yang wajar dengan tujuan
tindakan terhadap pasien.
STRATEGI MENCEGAH ’MALPRAKTIK’
Aksioma :
STRATEGI TERBAIK MENCEGAH (TUDUHAN) ’MALPRAKTIK’
= TIDAK MELAKUKAN ’MALPRAKTIK’
= SELALU
MELAKUKAN PRAKTIK YANG BAIK (=Good Clinical Governance)
STRATEGI
MENGHADAPI MALPRAKTIK
- Strategi ‘HULU’ = ‘mencegah kebakaran’
 
= Strategi
preventif-proaktif :
 
- oleh klinisi
 
- oleh institusi.
 
- Strategi ’HILIR’ = ’memadamkan api’
 
= Strategi reaktif :
         Mencari solusi pada situasi
konflik akibat musibah klinis yang sudah terjadi.
- Strategi nasional :
 
               Gerakan Nasional
Menjaga Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
STRATEGI PREVENTIF-PROAKTIF
Oleh dokter /
klinisi :
- Memenuhi Kewajiban umum :
 
             Kewajiban tentang diri
sendiri : - fit and proper, menjaga kompetensi
             Kewajiban administrasi
negara : Registrasi, Izin Praktik
             Kewajiban moral / etika
: -    etika medis tingkat individu
(Kodeki)
-         
etika
medis tingkat institusi
                   Kewajiban disiplin profesi
medis (UU 29/2004 Ps 55)
- Menjalankan Duty of Care dengan baik
     terhadap pasien
 
Kewajiban ini menyangkut aspek-aspek asuhan : diagnosis, pengobatan
(treatment), nasihat dan konseling  
- Tidak melakukan Breach of Duty
     terhadap pasien
 
  Tidak
melakukan kelalaian atau kesalahan terkait dengan diagnosis, treatment,
nasihat, dan/atau konseling.
STRATEGI PREVENTIF-PROAKTIF
Oleh Rumah
Sakit :
- Menjalankan kewajiban moral / etika.
 
-         
Menerapkan
asas-2 etika instutional r.s.: (1) Berbuat yang terbaik, (2) tidak menimbulkan
mudharat, (3) menghormati pasien sebagai manusia, (4) berlaku adil.
-         
Mentaati
Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
- Menjalankan Direct Corporate Duty of Care.
 
-         
Memilih
SDM yang kompeten dan berkualifikasi
-         
Memberi
instruksi dan mensupervisi mereka
-         
Menyediakan
sarana dan peralatan yang layak
-         
Menyediakan
sistem-2 yg perlu untuk keamanan operasi r.s.
- Tidak melakukan Corporate Breach of Duty
 
-         
Tidak melakukan kelalaian dan
kesalahan
-         
Program-2 RISK MANAGEMENT
MANAJEMEN
RISIKO KLINIS (MRK)
- PROAKTIF
 
Melalui program-program yg dirancang untuk mencegah, mengendalikan,
dan membuat sedikit mungkin keterbukaan pasien terhadap
resiko klinis
- REAKTIF
 
Proses sistimatis melakukan identifikasi, evaluasi,
dan penanganan resiko klinis jika sudah terjadi (termasuk
negoisasi besaran ganti rugi).
TUJUAN MANAJEMEN RESIKO KLINIS
- Meminimumkan keterjadian ’medical
     errors’ ’adverse events’, dan ’harms’ pada pasien (Membuat asuhan pasien
     aman).
 
- Meminimumkan kemungkinan terjadinya
     klaim dan mengendalikan biaya kalim yang harus menjadi tanggungan
     institusi (Mencegah kerugian financial bagi rs).
 
APA YANG INGIN DICAPAI DENGAN MRK ?
Thdp Pasien :
- Membuat sekecil mungkin cidera yang
     tidak diinginkan.
 
- Meningkatkan keamanan pasien dan mutu
     asuhan.
 
Thdp Staf :
- Meningkatkan kesehatan,
     kesejahteraan, dan keamanan staf.
 
Thdp Institusi
:
- Menjaga reputasi
 
- Meminimumkan resiko finansial dengan
     manajemen yang lebih baik.
 
- Memenuhi objektif secara optimal
     dengan pemanfaatan sebaik baiknya sumberdaya yang ada.
 
Thdp Publik :
- Meningkatkan kepercayaan publik,
     bahwa dengan program MRK yang baik keamanan mereka lebih terjamin.
 
LIMA KIAT UTAMA UNTUK MRK YANG PROAKTIF
- Credentialing of Medical Staf.
 
Seleksi staf medik yang baik
- Incident monitoring and
     tracking.
 
Monitor dan menjejaki kejadian klinis yang tidak diinginkan.
- Complains monitoring and tracking
 
Monitor dan menjejaki keluhan pasien / publik
- Infection control. Pengendalian
     infeksi nosokomial.
 
- Documentation in the medical
     record.
 
Rekam medis yang baik.
RANGKUMAN TENTANG MANAJEMEN RISIKO KLINIS (MRK)
MRK
= PROGRAM-2
 
  
Pencegahan RK 
 | 
  
Pengendalian RK 
 | 
  
Penenganan RK 
 | 
 
  
* Statuta r.s. 
 | 
  
* Dal Infeksi r,.s 
 | 
  
* Komunikasi kepada 
 | 
 
  
* Credentialing 
 | 
  
* Monit-Eval-Koreksi : 
 | 
  
  
  Pasien / klg 
 | 
 
  
* Clin. Privilege 
 | 
  
      
  - etika / perilaku  
 | 
  
* Sistem laporan 
 | 
 
  
* CPD + Budaya r.s. 
 | 
  
      
  - kinerja 
 | 
  
*Humas 
 | 
 
  
* Good Clin. Gov. 
 | 
  
      
  - resep dan obat 
 | 
  
* Negoisasi untuk  
 | 
 
  
* Informed consent 
 | 
  
      
  - unsur2 penunjang 
 | 
  
  
  Konpensasi 
 | 
 
  
* Rekam Medis 
 | 
  
      
  - laporan insiden-2 
 | 
  
* Bantuan Hukum 
 | 
 
  
* Asuransi profesi 
 | 
  
      
  - analisis insiden-2 
 | 
  
  
 | 
 
  
* Asuransi institusi 
 | 
  
      
  - keluhan konsumen 
 | 
  
  
 | 
 
SARAN
UNTUK MEMULAI MRK DI RS INDONESIA
(Strategi institusional untuk meningkatkan
keamanan pasien)
- Ciptakan budaya sadar etika,
     sadar disiplin, sadar tanggung jawab, sadar hukum,
     sadar keamanan pasien, sebagai komponen-2 dari budaya r.s.
     berorientasi pasien.
 
- Menyusun dan mengoperasikan Program –
     Program :
 
1.     
PENCEGAHAN
RISIKO KLINIS.
2.     
PENGENDALIAN
RISIKO KLINIS
3.     
PENANGANAN
jika sudah terjadi RISIKO KLINIS.
STRATEGI NASIONAL :
GERAKAN NASIONAL MENJAGA KESELAMATAN PASIEN R.S.
- Rakor Persi April 2005; Pembentukan
     Komite Keselamatan Pasien Pasien Rumah Sakit (KKP-RS)
 
- Ini adala gerakan NASIONAL:
     diharapkan semua r.s. di Indonesia pada waktunya melaksanakan program-2
     Patient Safety yang sedang disusun oleh KKP-RS.
 
- Ini adalah gerakan MORAL, yaitu
     menegakkan kembali KAIDAH-2 DASAR MORAL dalam pelayanan r.s. :
 
1.     
Beneficence, berbuat yang baik,
Amar Ma’ruf;
2.     
Non-maleficence, tidak
menimbulkan mudharat, Nahi Mungkar, Primum  
Non Nocere, DO NO HARM terhadap pasien
3.     
Menghormati
pasien sebagai MANUSIA
4.     
Berlaku ADIL (justice, fair)
terhadap pasien.
- Diharapkan gerakan MORAL-NASIONAL ini
     akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada rumah sakit nasional
     secara umum.